Senin, 03 Maret 2008

Pelajaran Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan-(lanjutan)

F. Pemenggalan Kata
1. Pemenggalan Kata pada dasar kata dilakukan sebagai berikut

a. Jika di tengah kata ada vokal yang berurutan, pemenggalan itu dilakukan di antara kedua huruf vokal itu.
Misalnya: ma-in, sa-at, bu-ah
Huruf diftong, ai, au, dan oi tidak pernah diceraikan sehingga pemenggalan kata tidak dilakukan di antara kedua huruf itu.
Misalnya:
au-la bukan a-u-la
sau-da-ra bukan sa-u-da-ra
am-boi- bukan am-bo-i

b. Jika di tengah kata ada huruf konsonan, termasuk gabungan-huruf konsonan, di antara dua buah huruf vokal, pemenggalan dilakukan sebelum huruf konsonan.
Misalnya:
ba-pak
ba-rang
la-wan
de-ngan
mu-ta-khir
su-lit
ke-nyang

c. Jika di tengah kata ada dua huruf konsonan yang berurutan, pemenggalan dilakukan di antara kedua huruf konsonan itu. Gabungan huruf konsonan tidak pernah diceraikan.
Misalnya:
man-di
som-bong
swas-ta
makh-luk
ca-plok
ap-ril
bang-sa

d. Jika di tengah kata ada tiga buah huruf konsonan atau lebih, pemenggalan dilakukan di antara huruf konsonan yang pertama dan huruf konsonan yang kedua.
Misalnya:
in-stru-men ul-tra
in-fra bang-krut
ben-trok ikh-las

2. Imbuhan akhiran dan imbuhan awalan, termasuk awalan yang mengalami perubahan bentuk serta partikel yang biasanya ditulis serangkai dengan kata dasarnya, dapat dipenggal pada pergantian baris.
Misalnya:
makan-an me-rasa-kan
mem-bantu pergi-lah

Catatan:
a. Bentuk dasar pada kata turunan sedapat-dapatnya tidak dipenggal
b. Akhiran –i tidak dipenggal
c. Pada kata yang berimbuhan sisipan, pemenggalan kata dilakukan sebagai berikut.
Misalnya:
te-lun-juk
si-nam-bung
ge-li-gi

3. Jika suatu kata terdiri atas lebih dari satu unsur dan salah satu unsur itu dapat bergabung dengan unsur lain, pemenggalan dapat dilakukan (1) di antara unsur-unsur itu atau (2) pada unsur gabungan itu sesuai dengan kaidah 1a, 1b, 1c, dan 1d di atas.
Misalnya:
Bio-grafi, bi-o-gra-fi
Foto-grafi, fo-to-gra-fi
Intro-speksi, in-tro-spek-si
Kilo-gram, ki-lo-gram
Kilo-meter, ki-lo-me-ter
Pasca-panen, pas-ca-pa-nen

Keterangan:
Nama orang, badan hukum, dan nama diri yang lain disesuiakan dengan Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan kecuali jika ada pertimbangan khusus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar