Selasa, 29 April 2008

Wajar Jika Pendidikan Gratis

  
PENGAWAS Ujian Nasional (UN) susulan SMA mengawasi siswa yang mengerjakan soal matematika pada hari pertama UN susulan di SMAN 8 Bandung, Jln. Solontongan Bandung, Senin (28/4). Dari total peserta 201 yang tercatat di panitia UN, hanya 23 peserta yang hadir.* NURYANI/"PR"


BANDUNG, (PR).-
Seharusnya pendidikan gratis bukan lagi sebagai wacana, tetapi sudah harus dilakukan beberapa tahun yang lalu sejak Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional diberlakukan. Jadi, pemerintah mendengungkan sekolah gratis bukan sesuatu prestasi, namun sudah suatu kewajaran dalam melaksanakan UU.

Pernyataan tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Iwan Hermawan di sela-sela acara diskusi "Degradasi Pendidikan Indonesia" di Jln. Malabar Bandung, Senin (28/4). "Dalam Pasal 34 UU itu kan sudah disebutkan, untuk siswa wajib belajar, yaitu sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) memang dibebaskan dari biaya pendidikan," tuturnya.

Menurut Iwan, biaya pendidikan itu mencakup tiga elemen, yaitu biaya investasi, operasional, dan personal. Kewajiban pemerintah dalam melaksanakan UU tersebut harusnya sudah membebaskan biaya investasi dan operasional. "Dua elemen itulah yang paling tidak sudah dipenuhi oleh pemerintah. Biaya investasi itu yang sering disebut dengan dana sumbangan pendidikan (DSP) atau yang sering disebut uang pangkal. Itu harusnya memang sudah dibebaskan," ujarnya.

Iwan mengatakan, sebenarnya jika pemerintah atau gubernur menggembor-gemborkan akan memberlakukan sekolah gratis, itu bukan suatu hal yang besar. Justru, selama ini pemerintah sudah melanggar UU dengan tidak memberlakukan sekolah gratis.

"Walapun demikian, kita mendukung langkah pemerintah yang akhirnya sadar untuk menggratiskan sekolah. Tapi, wajib juga dikritisi bentuk gratisnya seperti apa. Kalau gratisnya cuma SPP, tapi uang pangkalnya masih ada, ya, itu sama saja. Mekanisme pembebasan dana pendidikan juga harus transparan," ucapnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Masyarakat Peduli Pendidikan Indonesia (MP2I) Eko Purwono. "Gratisnya pendidikan jangan dianggap langkah besar yang dilakukan pemerintah di bidang pendidikan. Itu yang semestinya dilakukan pemerintah," katanya.

Lebih lanjut Eko menuturkan, pemerintah selama ini tutup mata tentang keberadaan UU Sistem Pendidikan Nasional yang memang memuat tentang biaya pendidikan gratis. "Indonesia termasuk tiga negara yang pendidikannya harus bayar. Gratisnya pendidikan harusnya bukan wacana lagi, tapi sudah dilaksanakan," ucapnya. (CA-186)***

2 komentar:

  1. Tulisan artikel di blog Anda bagus-bagus. Agar lebih bermanfaat lagi, Anda bisa lebih mempromosikan dan mempopulerkan artikel Anda di infoGue.com ke semua pembaca di seluruh Indonesia. Salam Blogger!
    http://www.infogue.com/
    http://pendidikan.infogue.com/kejujuran_dalam_dunia_pendidikan

    BalasHapus
  2. Tulisan artikel di blog Anda bagus-bagus. Agar lebih bermanfaat lagi, Anda bisa lebih mempromosikan dan mempopulerkan artikel Anda di infoGue.com ke semua pembaca di seluruh Indonesia. Salam Blogger!
    http://www.infogue.com/
    http://pendidikan.infogue.com/wajar_jika_pendidikan_gratis

    BalasHapus