Sabtu, 09 Agustus 2008

Tiga "Pejabat" NII Diancam 15 Tahun - Seumur Hidup

Setiap Anggota Wajib Membayar Infak


BANDUNG, (PR).-
Tiga terdakwa kasus makar pendirian Negara Islam Indonesia (NII) Jabar Selatan, diancam hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup. Demikian terungkap dalam sidang pertama berupa pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (8/8).

Terdakwa Dede Suparman, sebagai Bupati Garut Timur, diancam pasal 106 KUHP tentang makar dengan ancaman penjara seumur hidup atau kurungan 20 tahun. Dalam sidang yang dipimpin hakim Zaharuddin tersebut, JPU Indra Pribadi dalam dakwaannya menyebutkan, Dede terbukti melakukan makar dengan cara melakukan dan mengajak seseorang untuk masuk NII dari tahun 2002 hingga tertangkap, Minggu 20 April 2008.

Dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU Indra Pribadi dan Suharso juga menyebutkan bahwa terdakwa telah merekrut sekitar 234 orang dan telah memungut uang Rp 6 juta per bulan. Uang tersebut kemudian diserahkan ke Oban alias Abdurrahman sebagai Bupati Garut-Sumedang.

Selain terdakwa Dede, juga disidangkan dua terdakwa lainnya, yakni H. Suganda sebagai Menteri Penerangan NII dan Dedi Mulyadi sebagai Bupati Sukabumi Timur. Dalam sidang kedua yang dipimpin hakim Arsil Marwan itu, kedua terdakwa diancam pasal 107 tentang makar dengan ancaman 15 tahun penjara dan pasal 154 a KUHP tentang penodaan lambang negara dengan ancaman empat tahun penjara.

Prosesi hijrah

Dalam dakwaan JPU, H. Suganda dan Dedi Mulyadi juga memungut uang infak dari anggotanya. Setiap anggota NII diwajibkan membayar infak 2,5%-25% dari penghasilan setiap bulannya. Dana tersebut disetorkan kepada Gubernur Kepala Wilayah Jabar Selatan atas nama Muhamad Sobari alias Abupatin melalui rekening nomor 0870.01.006.776.537 cabang BRI Al Zaytun, Indramayu.

Selanjutnya, dana itu digunakan untuk membayar gaji para pejabat NII dan keperluan operasional program NII. Sedangkan untuk menjadi anggota kelompok NII, setiap calon anggota wajib terlebih dahulu melakukan prosesi hijrah dari NKRI ke NII dengan menyatakan ikrar janji setia atau baiat.

Sebelum ditangkap, kedua terdakwa pada Minggu 20 April 2008 di Kompleks Bumi Asri Blok B 07 Cihanjuang Cimahi Utara Kota Cimahi, melakukan pembaiatan terhadap calon anggota NII. Seperti diketahui sebelumnya, Polda Jabar menangkap 17 pelaku makar pendirian NII Jabar Selatan. Mereka ditangkap saat melakukan pembaiatan di wilayah Riung Bandung Kota Bandung dan Cihanjuang Kota Cimahi. (A-113) ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar