Senin, 07 Mei 2012

FBI Ingin Sadap Facebook, Gmail, YM, dan Skype

Reza Wahyudi | Minggu, 6 Mei 2012 | 16:37 WIB
 
  ilustrasi (Creative Commons Attribution Michael Herzog)
 
 
 
KOMPAS.com — Biro keamanan AS, FBI, saat ini tengah gencar melakukan "pendekatan" ke beberapa perusahaan internet, seperti Yahoo dan Google.

Seperti dilansir Cnet, pendekatan ini dilakukan agar Yahoo dan Google mau menyetujui sebuah proposal yang akan mewajibkan perusahaan internet tersebut memasukkan "backdoor" di seluruh produknya sebagai bagian dari program pengawasan pemerintah.

Jika proposal ini disetujui, berarti seluruh gerak-gerik pengguna produk Yahoo, seperti Yahoo Mail, Yahoo Messenger (YM), dan produk milik Google, seperti Gmail, Google+, dan GTalk, akan dapat diawasi FBI.

FBI juga diam-diam telah bertemu dengan perwakilan dari perusahaan lainnya, seperti Microsoft (pemilik Hotmail dan Skype), dan Facebook.

Tujuannya sama seperti saat menyambangi Yahoo dan Google, FBI menginginkan produk-produk yang dimiliki Microsoft dan Facebook, seperti situs jejaring sosial, VoIP, instant messaging, dan layanan e-mail, harus diubah kodenya.

Tujuan pengubahan kode-kode program ini dimaksudkan agar FBI dapat dengan mudah menyisipkan tools untuk kepentingan penyadapan.

FBI sebelumnya telah mengeluh kepada Kongres atas kesulitannya melakukan pengawasan penyadapan karena tren komunikasi telah beralih dari layanan telepon tradisional ke internet.

Sebelumnya, sudah terdapat undang-undang di AS (CALEA) yang mewajibkan perusahaan telekomunikasi untuk membuat sistem mereka siap disadap pemerintah.

Kemudian, peraturan ini diperluas dengan diterapkannya ke perusahaan layanan internet. Namun, perusahaan web (seperti Facebook, Google, dan Microsoft) tak diatur dalam undang-undang tersebut.

Langkah yang dilakukan FBI ini sepertinya akan memaksa pemerintah untuk merevisi undang-undang yang ada sehingga mereka bisa secara legal menyadap apa yang sedang diperbincangkan di Facebook, YM, Skype, dan layanan-layanan e-mail.
Sumber :CNET

Tidak ada komentar:

Posting Komentar