Penelusuran pegiat HAM, identitas korban sudah diperoleh.
Oleh : Suryanta Bakti Susila
Sabtu, 28 Februari 2015 | 06:11 WIB
Kuburan massal korban tragedi 1965 di Semarang. (VIVA.co.id/Dwi RoyantoDwi Royanto (Semarang)) |
VIVA.co.id - Teka-teki tentang misteri kuburan massal korban tragedi 1965 di Semarang, Jawa Tengah, mulai terkuak. Sebagian identitas para korban pada masa tragedi 30 S/PKI yang dimakamkan secara massal di satu liang itu kini mulai diketahui.
Berdasarkan penelusuran Pegiat HAM Semarang dalam kurun Januari hingga Februari 2015, di kuburan massal yang terletak di Dusun Plumbon Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, itu sudah didapat delapan identitas korban.
"Delapan korban yang diketahui identitasnya ini merupakan warga Kabupaten Kendal. Sebab saat peristiwa 1965 itu terjadi, Dusun Plumbon secara administratif memang masuk wilayah Kabupaten Kendal," kata Koordinator aktivis, Yunanto Adi kepada VIVA.co.id di Semarang, Jumat 27 Februari 2015.
Kedelapan korban yang diketahui identitasnya itu adalah Mutiah (dulunya guru TK), Soesatjo (dulunya pejabat teras Kendal), Sachroni, Darsono, Yusuf (dulunya carik), Kandar (carik), Dulkhamid, dan Surono.
Delapan identitas korban yang berhasil diungkap tersebut, kata Yunanto, semakin menjadi titik terang pengungkapan seluruh korban kuburan massal Plumbon tersebut. Sebab, ada dua versi jumlah korban yang bersemayam di dalam satu liang tersebut.
Versi pertama, kesaksian warga menyebut ada 24 korban yang dikuburkan. Namun ada pula saksi lain yang menyebutkan jumlah korban yang dimakamkan sebanyak 12 orang.
Terpisah, Pemimpin Gereja Kebon Dhalem Semarang, Romo Aloys Budi Purnomo mengatakan, kegiatan HAM berkaitan kuburan massal di Semarang ini akan sangat menantang aspek kemanusiaan masyarakat untuk memberikan penghormatan yang sepantasnya. Sehingga, upaya pemberian nisan dan penguburan secara layak adalah yang terbaik dilakukan.
"Ya, harus menata kembali, menjadikan tempat yang pantas kepada mereka. Sekurang-kurangnya membongkar dan memakamkan mereka kembali secara layak. Kalau sementara dipasangi nisan lantaran masih menunggu petunjuk Komnas HAM mengingat kuburan itu merupakan barang bukti yang tidak bisa diperlakukan sembarangan, ini upaya yang baik," katanya.