Pemilihan calon legislatif tinggal 3 bulan lagi. Genderang pertarungan sudah ditabuh oleh para caleg. Segala cara dilakukan agar bisa terpilih, baik pendatang baru maupun yang sudah merasakan enaknya jadi anggota legislatif ikut bertarung lagi.
Ada yang dulunya anggota legislatif daerah (DPRD), bertarung supaya bisa jadi anggota legislatif pusat (
DPR RI).
Rentang masa kampanye yang begitu lama, para kontestan berupaya mengenalkan dirinya, ada yang pakai stiker, poster, baligo, spanduk, dan kalender.
Fenomena ini begitu membahana, hingga masyarakat kebingungan, karena saking banyaknya partai dan banyaknya calon anggota legislatif semuanya memberikan janji dan kata-kata manis layaknya iklan sebuah produk.
Untuk menjadi calon anggota legislative memang tidak begitu sulit berikut persyaratannya:
Syarat Menjadi Calon Anggota Legislatif / Caleg DPR DPD DPRD Undang-Undang No.10 Tahun 2008
Berdasarkan pada Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk bisa mengajukan diri sebagai calon legislatif / caleg, yaitu sebagai berikut di bawah ini :
1. Warga Negara Indonesia / WNI
2. Berumur / Berusia Minimal 21 Tahun
3. Bertempat Tinggal di Wilayah NKRI (Negara Kesatuan Repubik Indonesia)
4. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
5. Minimal Tamat / Lulus SMA atau sederajat
6. Setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
7. Sehat Jasmani dan Rohani
8. Bersedia bekerja penuh waktu/full time
9. Terdaftar sebagai pemilih pada pemilu
10. Anggota Parta Politik
11. Siap bersedia tidak praktek notaris, akuntan dan advokat
12. Pegawai / Anggota PNS, TNI, Polri, BUMN, BUMD harus mengundurkan diri
13. Bersedia tidak rangkap jabatan negara, badan negara, bumd dan bumn
14. Tidak pernah masuk penjara dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih
15. Dicalonkan di satu lembaga perwakilan dan satu daerah pemilihan
16. Cakap berbicara, menulis dan membaca dalam Bahasa Indonesia
17. Bisa Membaca Al-Quran (khusus caleg lokal NAD)
- Sumber : UU Nomor 10 / 2008 Republik Indonesia
Menurut Anda apakah masih ada yang kurang mengenai syarat menjadi caleg ini?
Silakan pikirkan sendiri…? He…he…
Begitu mudahnya persyaratan untuk menjadi caleg, maka berbondong-bondonglah warga Republik Indonesia ini mendaftarkan diri. Setelah lolos seleksi dan di screening oleh panita (KPUD/KPU), tak ayal lagi para calon segera mempromosikan dirinya dengan tujuan agar dikenali oleh pemilih, dan harapannya bisa terpilih menjadi anggota dewan yang terhormat. Tidak peduli caranya bagaimana, mereka mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk biaya promosi tersebut, ada yang mengaku habis uang 10 juta, ada yang habis 200 juta, mungkin ada yang lebih dari 200 juta. Sudah bisa kita bayangkan berapa banyak uang yang terbuang begitu saja dalam hitungan detik. Dikala mereja jor-joran mempromosikan diri, ada hal yang lebih penting dan sudah menjadi berita sehari-hari yakni ada sekolah yang rusak dan ambruk, ada rakyat yang kelaparan, butuh perawatan dan penggusuran tempat usaha, dan masih banyak lagi. Seakan para calon tidak peduli dengan kejadian yang menimpa saudara-saudaranya.
Kalau diperhatikan para calon ini sebelumnya tidak pernah terdengar kabarnya bahwa beliau-beliau ini memang orang-orang yang berpresatasi, minimal untuk wilayahnya di tingkat yang paling dasar dari RT hingga Kecamatan. Akan tetapi, mereka dengan bangga dan narsis memperkenalkan dirinya melalui media cetak hampir di sepanjang jalan.
Sejauh ini belum ada mekanisme yang jelas mengenenai seleksi calon legislatif, yang ada sekarang ini baru sebatas laporan masyarakat kepada KPUD/KPU mengenai sang calon yang dianggap cacat atau curang.
Ada yang menggunakan ijazah palsu, terlibat kasus kriminal, terlibat kasus narkoba, dan calon di bawah umur. Padahal mereka itu akan menjadi anggota dewan terhormat.
Contoh lainnya, banyaknya artis yang menjadi caleg, yakni tidak mau mengguanakan nama aslinya sesuai aturan KPU, alasanya pemilihnya tidak akan tahu mereka yang sebenarnya siapa. Dalam hal ini para artis yang enggan menggunakan nama yang sebenarnya saja mereka itu sudah tidak jujur terhadap dirinya dan rakyatnya, apalagi jika nanti terpilih kejujurannya sudah pasti diragukan.
Masih ingatkah saudara, bahwa, calon Kapolri, Gubernur Bank Indonesia, Ketua KPU, Panglima TNI, Ketua MA, dan masih banyak lagi yang akan menjadi Ketua di bumi pertiwi ini harus melalui tahapan fit and profer test dari anggota dewan kita yang terhormat?
Terus, bagaimana dengan para calon anggota legislatif kita. Siapa yang berwenang memberikan fit and profer test terhadap mereka?
Para anggota dewan selalu mem-fit and profer test orang lain, akan tetapi calon anggota legislatifnya sendiri tidak ada yang mem-fit and profer test?
Apakah hal ini adil?
Mekanisme ini yang justru belum ada di negeri yang dikatakan negeri demokrasi! Adakah lembaga yang berwenang melakukannya, sebagaimana halnya anggota dewan mem-fit and profer test orang lain?
Apakah saudara-saudara mau ditipu lagi untuk waktu lima tahun ke depan?
Sudah bukan cerita baru, kalau mereka pekerjaanya tidur dan jalan-jalan, meskipun memang ada yang benar-benar bekerja, tapi kenyataanya saudara-saudara sudah lebih dari tahu bagaimana tindak tanduk anggota dewan yang terhormat itu.
Baru-baru ini stasiun TV swasta menayangkan program Uji Kandidat, ternyata hasilnya sungguh luar biasa para calon anggota tersebut banyak yang tidak tahu mengenai keberadaan wilayahnya, fantastis. Ketika diuji materi UUD45 juga banyak yang tidak tahu! Wow, hebat. Para calon diuji dalam sesi tanya jawab pun memberikan penjelasan yang tidak kalah ngawurnya, dramatis sekali.
Sampai ada yang mengeluarkan fatwa haram terhadap mereka yang golput! Apa maksud dari fatwa golput itu sendiri? Hanya saudara-saudara yang bisa menilainya.
Inikah calon-calon anggota dewan terhormat yang akan mewakili kita di tempat yang begitu sejuk nan nikmat?
Jawabannya ada pada diri Anda masing-masing?
Selamat memilih.............
Tidak ada komentar:
Posting Komentar