SATU mobil diparkir di tempat dekat rambu larangan berhenti dan di jalur sepeda di Jln. Aceh Bandung, Rabu (1/9). Jalur sepeda ditandai dengan cat biru, tetapi jalur ini masih sering diserobot kendaraan bermotor.* ANDRI GURNITA/"PR"
BANDUNG, (PR).-
Belum juga pekerjaan rampung seluruhnya, jalur sepeda di Kota Bandung malah digunakan untuk parkir kendaraan pribadi, becak, taksi, dan ngetem angkot. Jalur sepeda berwarna biru dibatasi dengan marka jalan garis putus-putus di Jln. Aceh, dekat perempatan Jln. Merdeka, sejumlah becak dan taksi parkir di atas jalur sepeda tersebut. Demikian pula, jalur sepeda di sekitar Lapangan Saparua juga digunakan parkir kendaraan pribadi oleh masyarakat yang membeli makanan di kaki lima di sana.
Seorang tukang becak di Jln. Banda, Entis (60), mengaku tidak tahu bahwa jalan bercat biru itu untuk jalur sepeda. Selama ini, dia mangkal di lokasi tersebut. "Kalau tidak boleh, kita mangkal di mana? Sebaiknya kita diberi tahu tempat yang boleh di mana saja," katanya saat ditemui "PR", Rabu (1/9).
Sementara seorang pengendara mobil pribadi, Rahmat (32) yang memarkir kendaraannya di jalur sepeda mengatakan sudah tahu bahwa jalur biru tersebut untuk sepeda. Namun, ia terpaksa parkir di atasnya untuk membeli makanan. "Ya, karena searah, parkirnya di sini (di atas ruas jalur sepeda-red.)," ujarnya.
Dilindungi UU
Ketua B2W (Bike to Work) Bandung Satiya Adi Wasana menyesalkan kondisi tersebut. Menurut dia, pembuatan jalur sepeda di Kota Bandung dilindungi UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hanya, dalam UU tersebut tidak diatur mengenai penyalahgunaan jalur sepeda seperti yang terjadi saat ini.
Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Kota Bandung Iming Akhmad mengatakan, untuk mengatasi hal itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk memasang rambu-rambu dilarang parkir di jalur sepeda.
"Jalur sepeda bukan untuk tempat parkir kendaraan," ujarnya menegaskan.
Iming menjelaskan, pembuatan jalur sepeda koridor Wastukancana-Balai Kota-Gedung Sate sudah selesai 75 persen. "Janji mereka (rekanan) akan selesai seluruhnya sebelum Lebaran, termasuk yang di Gedung Sate," ucapnya.
Tahap pertama, tidak hanya jalur sepeda yang berbentuk marka jalan, tetapi juga jalur sepeda yang menggunakan trotoar, seperti di Jln. Ir. H. Djuanda (Dago). Jalur itu diperkirakan selesai pada November mendatang. Keseluruhan anggaran untuk tahap pertama ini Rp 2,3 miliar.
Akan tetapi, jalur sepeda di sekitar Balai Kota Bandung sudah ada yang mengelupas. Menurut Iming, hal itu bukan catnya, tetapi aspalnya. Hujan mengakibatkan aspal mengelupas.
"Bukan catnya yang luntur. Catnya menggunakan termoplastik, cat khusus untuk marka jalan. Tapi, kita akan perbaiki lagi," ujarnya. (A-170)***
nembe apal aya jalan kangge sapeda di bandung geuning, hanjakal jalan na alit nya kang
BalasHapussumuhun, tapi teu acan tiasa diangge... duka kunaon ah... bingung abdi oge...
BalasHapusharusnya segera tertibkan UU tersebut.karena selama ini saya masih menemukan ada goweser yang dipepet oleh kendaraan bermotor yg salng salip & makan marka jalan sepeda....
BalasHapus