Tampilkan postingan dengan label Hukum dan Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum dan Kriminal. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 17 Agustus 2013

Dua Napi Eksis di Facebook, Akhirnya Diisolasi



DUA orang tahanan yang memperlihatkan kehidupan tanpa beban dalam tahanan lewat media sosial Facebook kini menghadapi isolasi.*
 
 
PRLM - Dua pelaku kriminal yang memperlihatkan kehidupan tanpa beban dalam tahanan lewat media sosial Facebook kini menghadapi isolasi, penambahan masa tahanan, dan diperiksa polisi. Keduanya terlihat bersenang-senang dalam sel yang dilengkapi televisi dan tak mengenakan seragam tahanan.

Ada sejumlah foto memperlihatkan kedua tahanan bermain PlayStation, lalu TV sedang menayangkan musik. Dalam selmereka juga terdapat kulkas kecil, peranti hiburan audio, dan poster sensual.

Menteri Kehakiman Inggris Chris Grayling langsung bereaksi terhadap foto tahanan Sonny Barker dan Korrel Kennedy yang "nampang' dalam sel tahanan dengan sejumlah peranti teknologi yang mereka miliki.

Chris Grayling meminta pihak penjara menambah masa tahanan keduanya 42 hari lagi. Selain itu merka harus memakai seragam tahanan, televisi harus disita, serta dipindahkan ke penjara lebih ketat. Polisi pun diberi tahu.

Aksi kedua napi memperlihatkan lemahnya peradilan. Memiliki handphone dalam penjara bisa dikenai tahanan dua tahun, namun sipir penjara biasanya malas menghubungi polisi.

Chris Grayling juga mendesak seluruh tahanan dilarang tampil di Facebook.

Antara Juli 2009 hingga Juni 2011, sebanyak 342 tahanan memanfaatkan media sosial meski sedang dipenjara. (A-88/dailymail)***

Minggu, 19 Mei 2013

Usai Penggeledahan KPK, Dada Rosada Menghilang

Oleh: Dery Fitriadi Ginanjar
Metro bandung - Sabtu, 18 Mei 2013 | 11:15 WIB
 
Wali Kota Bandung, Dada Rosada - istimewa
 
INILAH.COM, Bandung - Sehari setelah penggeledahan dua rumahnya, keberadaan Wali Kota Bandung Dada Rosada masih misterius. Informasi posisi orang nomor satu di Bandung itu masih simpang siur.

Sesuai jadwal yang diterima wartawan, seharusnya Dada memimpin acara Bandung Fashion Weeks yang digelar Sabtu (18/5/2013) pukul 08.00 WIB di Plaza Balai Kota, Jalan Wastukencana. Namun lama ditunggu, ternyata acara tersebut didisposisikan kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bandung, Herry Djauhari.

Sejumlah wartawan yang akan melakukan konfirmasi terpaksa gigit jari. "Wah harus cari kemana lagi nih. Tadinya berharap Pak Dada hadir. Ternyata diwakilkan. Padahal kita butuh konfirmasinya," cetus Andrian Salam Wiyono, wartawan media online nasional.

Di kalangan wartawan, beredar info kalau Dada Rosada sudah berada di Jakarta. Terlebih sumber KPK menyatakan, Senin (20/5/2013), Dada akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus suap hakim Setiabudi Tedjomukti.

Seperti diketahui, KPK melakukan penggeledahan di dua rumah milik Dada Rosada yaitu rumah dinas (Pendopo) di Jalan Dalem Kaum dan rumah pribadi Jalan Tirtasari II No 12 pada Jumat (18/5/2013). Diduga kuat penggeledahan itu berhubungan dengan kasus suap yang melibatkan anak buahnya yaitu Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat.

Saat penggeledahan, Dada tidak berada di dua rumah itu. Saat dikonfirmasi, Dada hanya menyampaikan salam kepada wartawan. "Salam kepada para sahabat," ujar Dada singkat.[ang]

Kamis, 11 April 2013

Hukuman Tak Berefek Jera, Pembenahan Ditjen Pajak Gagal

Kamis, 11 April 2013 | 10:58 WIB


 
KOMPAS

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan didesak untuk membenahi rentannya sistem pajak menyusul terungkapnya sejumlah kasus korupsi yang dilakukan pegawai Pajak. Tindakan hukum atas para pelaku korupsi pajak selama ini tidak memberikan efek jera.

Direktur Institute for Development of Economics and Finance Enny Sri Hartati, di Jakarta, Rabu (10/4), berpendapat, banyaknya kasus korupsi di Direktorat Jenderal Pajak tidak akan serta-merta menyebabkan penurunan pajak. Alasannya, orang masih berpikir dua kali untuk tidak membayar pajak karena akan mendapatkan denda.

Namun, yang pasti, kata Enny, banyaknya kasus korupsi di Pajak menunjukkan bahwa sistem perpajakan masih memberikan peluang lebar untuk penyelewengan. Artinya, penerimaan pajak selama ini jauh dari optimal karena potensi pajak yang menguap masih banyak.

Berkaitan dengan sejumlah penangkapan pegawai Pajak yang terlibat korupsi, Enny menilai hal itu positif dari sisi penegakan hukum. Akan tetapi, itu tidak akan memberikan efek jera selama sistem perpajakan masih menawarkan lubang yang lebar untuk penyimpangan.

”Yang harus dibenahi adalah memperbaiki sistem untuk meminimalisasi lubang kebocoran dan penyimpangan. Ukurannya adalah rasio perpajakan kita masih rendah,” kata Enny.
Dalam APBN 2013, pendapatan negara dan hibah ditetapkan Rp 1.529,7 triliun. Dari jumlah itu, penerimaan dari pajak adalah Rp 1.193 triliun atau 77,98 persen. Pajak menjadi sumber dana utama penyelenggaraan negara.

Pengajar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari, berpendapat, tertangkapnya pegawai Ditjen Pajak untuk kelima kalinya oleh KPK menunjukkan bahwa gambaran kejahatan tersebut sudah mendarah daging di Ditjen Pajak. Penangkapan demi penangkapan yang dilakukan tidak menimbulkan efek jera.

Menurut Feri, penangkapan Pargono mengindikasikan upaya KPK untuk membenahi instansi Pajak masih gagal menimbulkan efek jera. Hal tersebut juga menunjukkan bahwa institusi Kementerian Keuangan tidak sungguh-sungguh memperbaiki institusi Pajak yang sudah bobrok.

”Untuk itu, ke depan, perlu dipikirkan bagaimana melakukan upaya pencegahan dengan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan sebagai wadah institusi pajak. Kasus penangkapan ini semakin menguatkan bahwa institusi pajak dipenuhi para ’penyamun’ pajak rakyat,” ujar Feri.

Padahal, pegawai Ditjen Pajak sejauh ini sudah mendapatkan tambahan penghasilan berupa Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara yang biasa disebut Tunjangan Kinerja. Tunjangan ini muncul pascareformasi birokrasi di Kementerian Keuangan. Untuk itu, semua pegawai dibagi atas 27 peringkat jabatan, dari peringkat 1 (staf pelaksana golongan 1) hingga yang tertinggi, yakni direktur jenderal dengan beban kerja terberat. Besaran tunjangan berkisar Rp 1,33 juta hingga Rp 46,95 juta per bulan.

Satu tersangka
Perkembangan operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak Selasa hingga Rabu (10/4), hanya menetapkan satu tersangka dari lima orang yang ditangkap. Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di Jakarta, Rabu, menegaskan, KPK hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni penyidik pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pajak, Pargono Riyadi. Pargono diduga memeras wajib pajak.

Sebelumnya, selain Pargono, KPK juga menangkap pengusaha otomotif yang juga mantan pebalap motor, Asep Hendro, Rukimin Tjahjono, Wawan, dan Sudiarto. Asep adalah pemilik Asep Hendro Racing Sport, produsen suku cadang hingga perlengkapan balap motor. Sementara Rukimin diduga hanya perantara untuk memberikan uang kepada Pargono, Wawan adalah manajer AHRS, dan Sudiarto konsultan pajak.

”Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, dari keterangan terperiksa dan bukti-bukti yang dimiliki penyidik KPK berkaitan dengan tertangkap tangannya beberapa orang yang diduga berkaitan dengan pengurusan pajak, disimpulkan, ada tindak pidana korupsi yang dilakukan PR (Pargono Riyadi). Modus tindak pidana korupsi yang dilakukan diduga adalah pemerasan,” kata Johan Budi.

Menurut Johan, Pargono bakal dijerat Pasal 12 Huruf e atau Pasal 23 UU Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 421 KUHP. Bunyi Pasal 12 Huruf e UU Tipikor menyebutkan, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, dipenjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mendukung penangkapan oleh KPK terhadap oknum Ditjen Pajak yang menerima suap.

”Saya apresiasi KPK yang berhasil menangkap pegawai Pajak yang tidak tertib dan menerima suap. Saya sampaikan apresiasi dan tunjukkan bahwa KPK adalah institusi profesional dan efektif,” kata Agus seusai diperiksa sebagai saksi oleh KPK terkait kasus korupsi proyek Hambalang, Rabu.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus, di Jakarta, Rabu, mengatakan, pihaknya akan mengadopsi model tangkap tangan yang diterapkan KPK dalam memberantas korupsi di Ditjen Pajak. (LAS/ONG/ANA/BIL)

Sumber : Kompas Cetak
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Rabu, 10 April 2013

Ditjen Pajak Siap Memecat Pegawai yang Tertangkap KP




JAKARTA, (PRLM).- Sehari setelah ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pegawa pajak PR langsung dibebastugaskan sementara dari jabatannya sebagai fungsional pemeriksaan pajak madya di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat. Jika kelak terbukti bersalah di pengadilan, PR pun akan dikenakan sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan).

“Kami akan segera menindaklanjuti pegawai pajak PR dengan cara melakukan tindakan disiplin bagi PNS,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Kismantoro Petrus, dalam siaran persnya yang diterima “PRLM”, di Jakarta, Rabu (10/4/2013).

Kismantoro menjelaskan, penangkapan yang dilakukan KPK terhadap PR dan oknum wajib pajak RT dan AH pada Selasa, 9 April 2013 merupakan hasil kerja sama atau koordinasi yang dilakukan antara DJP dan KPK guna memberikan efek jera kepada pelaku kriminal di lingkungan DJP. “Kami sangat mengapresiasi kinerja KPK yang telah berhasil menangkap para pelaku, khususnya pegawai pajak, PR,” katanya.

Pihaknya akan segera menindaklanjuti pegawai pajak PR dengan cara melakukan tindakan disiplin bagi PNS. Langkah awal, langsung membebastugaskan sementara PR dari jabatannya sejak yang bersangkutan diperiksa KPK. Tindakan lainnya, melakukan proses hukuman disiplin kepada yang bersangkutan sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Belajar dari kasus pajak yang selama ini terjadi, baik Gaus maupun Dana hingga PR, maka ke depan DJP terus berkomitmen melakukan pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan wewenang. Proses penangkapan ini merupakan konsekuensi logis dari proses reformasi di Ditjen Pajak.

“Untuk itu, Ditjen Pajak telah menjalin kerjasama dengan para penegak hukum dan terus memperkuat pengawasan internalnya dengan mekanisme Whistle Blowing System. Ditjen Pajak konsisten untuk melaksanakan reformasi birokrasi dan meningkatkan profesionalisme dengan melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran perpajakan baik yang dilakukan oleh Wajib Pajak maupun oleh pegawai pajak,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, petugas KPK menangkap PR atau Pargono Riyadi dan Rukimin Tjahyanto yang menjadi kurir dalam operasi tangkap tangan seusai serah terima uang di lorong stasiun Stasiun Gambir, Jakarta Pusat. Uang diserahkan lewat cara yang 'unik'. Saat itu Rukimin dan Pargono berjalan dari arah yang berlawanan. Tentu saja di tangan Rukimin sudah siap uang berisi pecahan Rp 100.000 yang diperkirakan berjumlah Rp 125 juta.

Pada sebuah titik, mereka kemudian berpapasan. Tas berisi uang itu pun langsung berpindah tangan. Tanpa ada pembicaraan, keduanya langsung berpisah. Saat itulah, petugas KPK langsung menangkap Rukimin. Ternyata Rukimin sempat melakukan perlawanan. Perdebatan pun tak bisa dihindari. Karena kalah jumlah, Rukimin pun cuma bisa pasrah. KPK pun langsung memborgol Rukimin.

Dalam pengembangannya, KPK kemudian menangkap dua orang lagi, masing-masing di Depok dan Bandung. Yang ditangkap di Depok, Jawa Barat adalah Asep Hendro, pemilik sebuah penjualan kendaraan bermotor bernama AHRS. Sedangkan pria yang ditangkap di Bandung adalah Wawan, manajer di AHRS. Asep diketahui pernah menjadi pembalab nasional di era 1990-an. Dari kedua orang belakangan inilah diduga uang itu. Maksud penyerahan uang diduga dalam kasus pembayaran pajak yang membelit perusahaan AHRS. (A-75/A-147)***

Rahasia Google Glass Dibocorkan Desainer Jerman



GOOGLE telah menolak untuk mengungkapkan cara kerja Google Glass, namun seorang desainer Jerman telah membocorkannya.* 


MOUNTAIN VIEW, (PRLM).- Gadget ini disebut-sebut sebagai masa depan komputasi, dan revolusi berikutnya dalam teknologi, dan bahkan telah dilarang oleh berbagai lembaga sebelum dipasarkan. Namun, sampai kini, belum jelas persisnya bagaimana cara kerja Google Glass buatan raksasa mesin pencari ini.

Untungnya, seorang desainer telah berinisiatif untuk membuat Infografik yang menjelaskan bagaimana Google Glass berhasil memproyeksikan gambar ke dalam pandangan penggunanya.

Martin Missfeldt, seorang desainer Jerman, mengatakan ia menciptakan grafis untuk menunjukkan pada orang-orang bagaimana sistem kacamata Google ini bekerja.

"Google Glass adalah karya teknis, yang menggabungkan banyak fungsi dan fitur dalam unit yang sangat kecil. Selain telepon dan kamera (foto, video), ia menawarkan koneksi internet, termasuk GPS," jelasnya.

Kacamata ini rencananya mulai dijual akhir tahun ini, meskipun awalnya akan terbatas pada pengembang dan beberapa anggota masyarakat. Harganya diharapkan di bawah 1.000 poundsterling saat tersedia secara luas.

Missfeldt menjelaskan, "Fitur inti dari Google Glass adalah lapisan visual yang ditempatkan di atas realitas (augmented reality). Lapisan ini membuka pintu untuk kemungkinan-kemungkinan baru yang menakjubkan."

"Di dalam Google Glass berisi proyektor mini, yang memproyeksikan lapisan ini pada prisma semi-transparan langsung pada retina mata. Karena itu, gambar meskipun begitu dekat dengan mata, tetap tajam dan jelas. Anda dapat memindah-mindahkan bagian depan Google Glass dengan mudah untuk mengoptimalkan fokusnya," tambahnya seperti dikutip Mail Online.

Menurut Missfeldt, tantangan terbesar bagi Google sekarang adalah membuat Google Glass bisa digunakan untuk orang yang memakai kacamata normal (minus maupun plus). (Aya/A-147)***

Senin, 08 April 2013

Para Pengungkap Kecurangan UN Itu Kini Berjuang Sendiri

Penulis : Luki Aulia | Senin, 8 April 2013 | 08:49 WIB

 
DHONI SETIAWAN/KOMPAS IMAGES
 Illustrasi


KOMPAS.com — "Saya dimarahi dan dimusuhi teman-teman di sekolah. Kata teman-teman, guru-guru jadi kena masalah gara-gara saya. Padahal, saya cuma bicara jujur. Kata ayah dan bunda, kita harus selalu jujur."

Demikian dikatakan Muhammad Abrary Pulungan (14) seusai pemutaran video dokumenter kolaborasi "Temani Aku Bunda" dan diskusi "UN untuk Apa?", Sabtu (6/4/2013) lalu, di XXI Epicentrum, Jakarta. Video dokumenter berdurasi 77 menit yang dibuat selama lebih dari satu tahun itu berkisah tentang pengalaman Abrar yang pernah melaporkan kecurangan ujian nasional (UN) di sekolahnya, SD Negeri 06 Petang, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dua tahun lalu atau tepatnya Mei 2011.

Pengalaman buruk dan traumatik bagi Abrar itu berawal ketika dua hari sebelum UN ia dan beberapa temannya disuruh oleh salah satu gurunya membuat kesepakatan saling membantu memberikan jawaban soal saat ujian. Dalam kesepakatan tertulis itu, para siswa dilarang memberi tahu siapa pun, termasuk orangtua.

Pada saat ujian, Abrar gelisah saat teman-temannya bebas bertukar jawaban, padahal ada pengawas yang sedang bertugas. "Kita disuruh merahasiakan dari orangtua atau saudara sampai dewasa," kata Abrar di dalam film dengan produser Yayasan Kampung Halaman dan sutradara Tedika Puri Amanda serta Irma Winda Lubis (ibu dari Abrar) itu.

Setelah ujian dan sesampainya di rumah, Abrar tidak tahan dan mengadu ke ibunya sambil menangis.
Mendengar cerita anaknya, Winda pun berang dan meminta sekolah mengakui dan meminta maaf ke publik. Seluruh proses perjalanan Winda mencari kebenaran dan keadilan bagi Abrar tak kunjung berbuah sampai hari ini. Pemerintah daerah melalui dinas pendidikan telah membentuk tim investigasi, tetapi hasilnya nihil.

Keluarga Abrar pun ke sana kemari mengadu ke berbagai lembaga bantuan hukum dan berbagai organisasi pejuang hak anak untuk meminta perlindungan, tetapi sampai kini tanpa kabar.

Segala macam bukti telah diserahkan, termasuk rekaman suara pengakuan guru Abrar kepada orangtua Abrar. Di dalam film terdengar jelas suara guru Abrar yang mengaku meminta para siswa untuk berlaku tidak jujur. Alasannya, ia hanya ingin membantu siswa dan orang tua agar lulus UN.

"Abrar dibilang gurunya kalau ia hanya terlalu sensitif dan kita harus ikut arus orang lain," kata Winda.

Meski perjuangan terasa tanpa ujung, Winda dan suaminya tidak patah arang. Apalagi karena Abrar pun meminta kedua orangtuanya, terutama ibunya, untuk tidak menyerah dan tetap berjuang. "Saya tidak mau ada siswa bodoh dapat nilai bagus. Kalau pemimpinnya orang bodoh, nanti Indonesia bisa roboh," kata Abrar dalam sesi diskusi.

Diusir warga
Kasus serupa pada tahun yang sama juga dialami Alif (14), siswa yang melaporkan kecurangan UN di sekolahnya, SD Negeri Gadel 2, Tandes, Surabaya. Alif juga diminta guru memberikan jawaban soal UN kepada temannya yang tidak tahu.

Kasus ini ramai diperbincangkan hingga keluarga Siami (ibu Alif) diusir warga dari rumahnya karena tidak suka dengan kejujuran Alif. Alif dan keluarganya pun dituding sok jujur oleh guru, orangtua siswa lain, hingga masyarakat sekitar tempat tinggalnya.

"Kami mendidik Alif untuk selalu jujur dan percaya dengan kemampuan sendiri. Tetapi, di sekolah ia malah diajari tidak jujur. Saya dihujat masyarakat dan dianggap sok pahlawan," kata Siami yang datang ke pemutaran film tanpa Alif.

Bagi orangtua siswa lain dan masyarakat setempat, kata Siami, berbagi jawaban soal ujian sudah hal yang lumrah wajar. Guru yang meminta Alif berbagi jawaban itu pun justru dianggap oleh masyarakat hanya berkeinginan membantu siswa agar lulus UN.

Bagi Siami, hal ini tidak bisa dibiarkan dan ia harus bertindak. "Kalau saya diam saja dan tidak berjuang, nanti saya tidak bisa kasih contoh baik ke anak saya," ujarnya.

Sayangnya, seperti halnya Winda, Siami kini juga berjuang sendiri. Setelah satu tahun kasus Alif berlalu, semua dukungan dan bantuan menguap entah ke mana. Padahal, Siami merasa Alif masih membutuhkan bantuan, terutama pendampingan psikologis.

"Yang penting anak saya punya teladan orang dewasa yang berlaku jujur," ujarnya.

Psikolog anak Silmi Kamilah Risman berharap orangtua selalu menanamkan nilai-nilai kejujuran pada anak sejak dini di rumah karena anak sudah mulai mengikuti contoh-contoh yang ada di masyarakat. Orangtua harus tetap kritis meski harus menentang arus.

"Suara-suara y ang kritis itu seperti suara sumbang dalam tim koor yang kompak," ujarnya.

Editor :Marcus Suprihadi

Peretas Indonesia Juga Bantu Serang Israel


 


KOMPAS.com — Ancaman kelompok aktivis hacker (peretas) Anonymous untuk melakukan serangan terorganisasi terhadap situs web Israel benar-benar terbukti. Mulai 7 April kemarin, Anonymous telah meretas sejumlah situs web penting milik Israel.

Misi yang dijuluki #OpIsrael merupakan bagian dari aksi global Anonymous, yang mengajak semua peretas untuk menjalankan misi "menghapus Israel dari internet".

Serangan yang diklaim telah melumpuhkan 100.000 situs sejak #OpIsrael dilancarkan pada awal April didukung cukup banyak peretas dari berbagai negara.

Nama dari Indonesia pun ternyata tercatat ikut "meramaikan" serangan siber ini. Seperti dilansir situs hackersnewsbulletin.com, terdapat seorang peretas asal Indonesia yang menamakan dirinya Blankon33, terdata ikut meretas situs web berdomain Israel, .il.

Blankon33 tercatat melakukan penyerangan terhadap tiga situs Israel, yaitu:
1. https://smarteq.co.il/lib/_uploads/images/images.php
2. http://web.ramgat.co.il/includes/x.html
3. http://qsi.co.il

Selain kelompok tersebut, ada satu kelompok lagi yang menamakan dirinya Aceh Cyber Team. Memang tak ada informasi yang menyebutkan kelompok tersebut dari Indonesia, Fan Page Facebook #OpsIsrael hanya menyebutkan Aceh Cyber Team ikut mendukung serangan ini, dengan meretas sebanyak 95 situs Israel.

Israel anggap #OpIsrael gagal

Meski Anonymous mengklaim telah meretas sejumlah situs web penting Israel. Namun, Pemerintah Israel menyatakan belum ada gangguan berarti dan tetap tenang.

Yitzhak Ben Yisrael dari Biro Keamanan Siber Israel mengatakan kepada AP, Sabtu (6/4/2013), bahwa sebagian besar peretas gagal melumpuhkan situs web penting. "Seperti yang kita harapkan, hampir tidak ada kerusakan. Anonymous tidak memiliki kemampuan untuk merusak infrastruktur vital negara," ujarnya.

Menurut Annie Machon, mantan agen lembaga keamanan Military Intelegence, Section 5 (MI5) dari Inggris, serangan yang dilancarkan Anonymous tidaklah berusaha untuk mencuri informasi apa pun. Ia berpendapat, ini hanyalah aksi protes terorganisasi terhadap negara tertentu.

"Apa yang mereka lakukan hanyalah melumpuhkan dan membuat celaka situs organisasi besar sehingga masyarakat dapat menyadari bahwa di sini adalah masalah yang harus ditangani," ucap Machon.

Hal senada diungkapkan pendiri sekaligus CEO MiddleEasterNet, Dr Tal Pavel. "Meskipun beberapa situs telah dibajak dan rusak, tapi tidak ada informasi yang bocor. Tidak ada kerusakan yang telah dilakukan untuk sistem inti atau infrastruktur situs utama Israel," jelas Pavel.

 

Jumat, 30 November 2012

Perusahaan Rokok Harus Akui Telah Menipu Publik

Jumat, 30 November 2012 | 07:32 WIB

Kompas
SELAMA puluhan tahun, perusahaan-perusahaan besar rokok menyangkal kebohongan yang telah mereka lakukan kepada publik AS mengenai bahaya rokok. Hari Selasa (27/11), seorang hakim federal AS memutuskan mereka harus menggunakan uang mereka sendiri untuk mengampanyekan iklan publik yang mengatakan mereka telah berbohong.



Putusan ini bisa menjadi sanksi terberat dalam kasus bersejarah yang menuduh perusahaan-perusahaan rokok melakukan penipuan. Departemen Kehakiman AS menangani kasus itu sejak tahun 1999.

Hakim Gladys Kessler memutuskan bahwa kampanye iklan baru itu akan menjadi pengimbang yang pantas atas sejumlah ”penipuan masa lalu” yang dilakukan perusahaan- perusahaan rokok, paling tidak sejak tahun 1964.

Iklan ”pengakuan berbohong” itu akan diterbitkan di sejumlah media selama dua tahun ke depan.

Detail kampanye baru itu, seperti berapa besar biaya yang dibutuhkan dan media mana saja yang dilibatkan, masih belum ditetapkan dan bisa menjadi satu pertarungan hukum berkepanjangan lagi.

Sengaja menipu

Putusan Kessler tersebut, yang bisa dilawan dengan banding oleh perusahaan-perusahaan rokok itu, bertujuan menetapkan kata-kata yang akan digunakan dalam lima pernyataan berbeda yang harus dikeluarkan perusahaan-perusahaan itu.

Salah satu pernyataan itu diawali dengan kalimat: ”Pengadilan federal menetapkan bahwa terdakwa perusahaan-perusahaan rokok telah dengan sengaja menipu publik Amerika dengan menjual dan mengiklankan rokok ringan dan rendah tar sebagai rokok yang memiliki tingkat bahaya lebih rendah dibandingkan rokok biasa”.

Perusahaan-perusahaan itu juga diwajibkan merilis pernyataan berisi sejumlah ”kebenaran” soal merokok, seperti ”perusahaan rokok sengaja mendesain rokok dengan kandungan nikotin yang cukup untuk menciptakan dan mempertahankan kecanduan”, dan ”saat Anda merokok, kandungan nikotinnya mengubah otak Anda. Itu sebabnya berhenti merokok itu sangat sulit”.

Pernyataan-pernyataan yang dipilih Kessler itu masuk dalam lima kategori, yaitu efek merugikan kesehatan dari merokok, sifat pemicu kecanduan dari merokok dan nikotin, ketiadaan manfaat kesehatan dari merokok rokok ”ringan” dan ”rendah tar”, manipulasi desain dan komposisi rokok untuk menjamin kandungan optimal nikotin, serta efek merugikan bagi para perokok pasif.

Para aktivis kesehatan, yang telah menanti bertahun-tahun akan hasil nyata kasus tersebut memuji vonis Kessler.

”Mengharuskan perusahaan- perusahaan rokok untuk akhirnya menyatakan kebenaran adalah harga yang terhitung murah atas beberapa dampak merusak dari sejumlah kesalahan mereka,” kata Matthew Myers, Ketua Campaign for Tobacco-Free Kids, kelompok antirokok di Washington DC.

”Pernyataan-pernyataan itu jelas, tepat sasaran, mudah dimengerti, tanpa beberapa istilah hukum atau jargon ilmiah, hanya fakta,” kata Ellen Vargyas, pengacara American Legacy Foundation, yang dikenal dengan kampanye antirokok ”Truth” sejak tahun 2000.

Perusahaan-perusahaan rokok terbesar di AS mengeluarkan 8,05 miliar dollar AS tahun 2010 untuk mengiklankan dan mempromosikan produk mereka, turun dari 12,5 miliar dollar AS tahun 2006.

Beberapa perusahaan rokok ternama yang menjadi terdakwa dalam kasus itu, antara lain, Philip Morris USA (yang dikenal, antara lain, sebagai produsen rokok merek Marlboro dan Benson & Hedges), RJ Reynolds Tobacco (Camel, Pall Mall, dan Salem), serta Lorillard Tobacco Company (Kent, Newport, dan Maverick). Mereka mengaku sedang mempelajari vonis terbaru ini. (Reuters/AP/AFP/DI)
 
Sumber :Kompas Cetak
Editor :Egidius Patnistik

Kamis, 29 November 2012

Australia Bongkar Sindikat Pemalsuan Kartu Kredit Terbesar

L Sastra Wijaya | Kamis, 29 November 2012 | 14:17 WIB


L SASTRA WIJAYA 
Sebagian dari kartu kredit palsu yang disita polisi Australia.  



CANBERRA. KOMPAS.com - Polisi Australia berhasil membongkar kejahatan yang dilakukan kelompok kriminal asal Rumania, yang bisa masuk ke dalam sistem komputer bisnis kecil dan menengah. Mereka berhasil mendapatkan rincian kartu kredit milik 30 ribu warga Australia dan digunakan untuk melakukan transaksi senilai 30 juta dollar AS (hampir Rp 300 miliar) di seluruh dunia.

Penyelidikan yang dilakukan Polisi Federal Australia (AFP) dan Polisi Nasional Rumania menangkap 16 anggota kelompok kriminal tersebut minggu ini, dan 7 di antaranya di Rumania telah dikenai dakwaan resmi.

Menurut laporan Fairfax Media hari Kamis (29/11/2012),  ini merupakan penyelidikan pencurian data terbesar dalam sejarah Australia. Dilaporkan para peretas komputer berhasil menyusup masuk ke dalam sistem sekitar 100 bisnis Australia, yang menyimpan sekitar 500 ribu data kartu kredit.

Polisi mengukuhkan bahwa 30 ribu di antaranya sudah digunakan dalam transaksi ilegal dengan nilai 30 juta dollar AS. Data yang diambil dari perusahaan kecil seperti pompa bensin atau toko kelontong kecil, kemudian digunakan untuk membuat kartu kredit palsu dan digunakan untuk melakukan transaksi di Amerika Serikat, Eropa, Hongkong dan Korea Selatan.

Menurut laporan media Australia di bulan Agustus, polisi Federal mulai menyelidiki laporan soal peretasan tersebut. Salah saatu yang ditahan adalah juara gulat Gheorge Ignat. Menurut kejaksaan Rumania, Ignat ambil bagian dalam pembuatan kartu kredit palsu dari kartu kredit yang dicuri.

Menurut laporan koresponden Kompas di Australia, L. Sastra Wijaya, sejak terbongkarnya kasus ini, bank Australia telah membayarkan kembali kerugian senilai 30 juta dollar AS yang diderita para pemilik 30 ribu kartu kredit asal Australia tersebut. Para pemilik bisnis juga sudah diberitahu bahwa mereka kebobolan dan sudah memperbaiki sistem mereka.

Menurut polisi, 46 perusahaan yang kebobolan merupakan bisnis ukuran kecil. Polisi Rumania mengatakan, kelompok kriminal ini telah menjual 68 kartu kredit dari berbagai penjuru dunia kepada penjahat lainnya.

Manajer Operasi Cyber Crime AFP Commander Glen McEwen mengatakan, para pemilik kartu kredit harus mengecek statemen secara teratur untuk melihat apakah ada transaksi yang mencurigakan atau tidak. "Penangkapan ini kembali mengingatkan kepada para pemilik bisnis untuk mengecek apakah sistem keamanan komputer mereka bisa dipercaya, perlunya memperbaiki secara teratur, dan perlunya password yang kuat sehingga  meminimalkan kemungkinan diretas." kata McEwen.
 
Editor :Rusdi Amral

Minggu, 22 Januari 2012

Wow Senat AS Ngeper Hadapi Protes, Voting UU Pembajakan Online Ditunda

Minggu, 22 Januari 2012 05:43 WIB


Kampanye Anti SOPA


REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Setelah gelombang protes selama akhir pekan, pimpinan Senat dan Parlemen AS memutuskan menunda voting rancangan undang-undang anti pembajakan online yang kontroversial dan tidak populer.

Pemimpin Mayoritas Senat Harry Reid mengatakan ia telah menunda pemungutan suara yang dijadwalkan Selasa (24/1), mengacu pada petisi yang ditandatangani oleh lebih dari 4,2 juta orang yang menentang undang-undang anti-pembajakan, Daily Mail melaporkan.

Petisi oleh Google juga menarik lebih dari 7 juta pendukung dan blackout satu hari oleh ensiklopedia online gratis Wikipedia telah mengundang simpati jutaan orang yang disebutnya "dalam kemarahan terhadap Senator."

Ketua Komite Kehakiman DPR AS Lamar Smith cepat menyusulnya dengan mengatakan, pembahasan RUU serupa di DPR juga ditunda "sampai ada kesepakatan lebih luas mengenai sebuah solusi."

Sementara Kim Dotcom, pemilik laman berbagi file Selandia Baru, MegaUpload, turut mengeluarkan petisi kemarin setelah petugas menyerbu markas besarnya di AS dan mengklaim bahwa laman itu telah memfasilitasi jutaan unduh ilegal.

Undang-undang kekayaan intelektual (Protect Intellectual Property Act) yang diusulkan ke Senat dan Undang-undang Hentikan pembajakan online (Stop Online Piracy Act) di DPR AS didukung kuat oleh industri hiburan dan bisnis lain yang kehilangan miliaran dolar setahun karena pembajakan dan produk palsu.

Tetap penolakan kuat datang dari perusahaan-perusahaan terkait-Internet yang berpendapat bahwa RUU itu akan menyebabkan regulasi-berlebihan dan sensor terhadap Internet.

Tuan Reid juga tahu setidaknya setengah lusin senator yang mensponsori RUU itu belakangan berbalik menentang.

Ia mengatakan pemalsuan dan pembajakan telah merugikan ekonomi AS miliaran dolar setiap tahun dan dia optimistis akan tercapai kompromi dalam beberapa minggu mendatang.

Senator Demokrat Patrick Leahy, sponsor utama RUU ini, mengatakan:"Saatnya akan datang ketika senator-senator yang memaksakan langkah ini melihat ke belakang dan menyadari bahwa mereka membuat reaksi spontan untuk masalah monumental."

Penjahat-penjahat di China, Rusia, dan negara-negara lain 'yang tidak melakukan apa pun tetapi menjajakan produk-produk palsu dan mencuri konten-konten Amerika, puas menonton bagaimana Senat AS memutuskan', tidak layak memperdebatkan RUU ini.

Dua RUU itu akan memungkinkan Depertemen Kehakiman, dan pemegang hak cipta, meminta pengadilan mengeluarkan putusan terhadap situs-situs asing yang dituduh melanggar hak cipta.

Keduanya juga akan menghalangi jaringan iklan online dan fasilitator pembayaran seperti perusahaan kartu kredit untuk melakukan bisnis dengan pihak yang diduga melanggar.

Peraturan itu juga akan melarang mesin pencari menghubungkan ke situs-situs yang diduga melanggar hak cipta dan memuat konten bajakan, tulis Daily Mail.

Sementara sekarang RUU itu terus menjadi perdebatan termasuk di kalangan polisi di AS setelah protes besar yang diawali blackout oleh situs-situs web, termasuk Wikipedia dan Reddit.
Redaktur: Taufik Rachman
Sumber: antara

Sabtu, 21 Januari 2012

Kasus Megaupload, Pelajarannya bagi Indonesia

Wicaksono Surya Hidayat | Sabtu, 21 Januari 2012 | 09:05 WIB


Logo Megaupload

KOMPAS.com — Megaupload adalah perusahaan yang berbasis di Hongkong, sementara pendirinya berlokasi di Selandia Baru. Kenapa bisa dijerat oleh hukum di AS?

Kasus ini menarik untuk diperhatikan bagi pengelola situs atau layanan online di Indonesia yang mungkin waswas akan terkena dampak dari sebuah hukum di AS (atau negara lain).

Berikut adalah sedikit penjelasan mengenai kasus Megaupload yang dikutip dari ArsTechnica.

Prinsip kejadian

Megaupload memang secara resmi sebuah perusahaan yang berbasis di Hongkong. Pendiri dan karyawannya juga tinggal secara fisik di Selandia Baru.

Nah, menurut tulisan di ArsTechnica, yang patut diperhatikan dalam hal ini adalah nexus-nya, atau lebih sederhananya, prinsip "di mana terjadinya kerugian."

Megaupload dianggap sebagai sebuah situs yang, meski tidak berbasis di AS, tetapi ditujukan bagi warga AS dan menimbulkan kerugian kepada pihak-pihak yang ada di AS.

Dokumen dakwaan pada Megaupload menyebutkan, perusahaan itu menyewa 1.000-an server di AS, sebanyak 525 di antaranya ada di Virginia.

Kemudian, kebanyakan transaksi di situs itu juga dilakukan lewat PayPal, perusahaan AS. Jumlahnya, menurut Pemerintah AS, lebih dari 110 juta dollar AS.

Pendapatan iklan Megaupload didapatkan dari Google AdSense (hingga 2007) dan AdBrite. Keduanya perusahaan AS.

Megaupload membayar penggunanya yang melakukan upload paling populer. Dalam dakwaan itu disebutkan, termasuk di antaranya merupakan penduduk Virginia, AS.

Logika dari dokumen itu, dengan mengirimkan uang ke alamat di AS, Megaupload memahami bahwa mereka berbisnis di AS dan terikat dengan yurisdiksi AS.

Kesimpulannya: kerugian pelanggaran hak cipta terjadi di Virginia, dari server di Virginia, dan perusahaan itu mendapatkan, serta mengirimkan uang ke warga Virginia. Maka dari itu, ia terikat hukum federal di Virginia.

Tentu masalah yurisdiksi ini akan jadi salah satu bahan pembelaan terhadap Megaupload di persidangan kelak.

Bagaimana dengan Indonesia?

Selama perusahaan web di Indonesia tidak berbisnis langsung atau menargetkan pengguna di AS, bisa jadi hukum di AS tak akan "menyentuhnya".

Paling tidak hal itu bisa membuat tenang pengelola layanan online yang sempat waswas dengan adanya berbagai aturan di AS, termasuk Stop Online Pircay Act yang sempat ramai.

Namun, bukan berarti mereka "tak tersentuh" sama sekali. Penegakan hukum hak atas kekayaan intelektual juga ada di Indonesia. Dengan demikian, hal terbaik adalah berusaha menghindari pelanggaran sebisa mungkin.

Sumber : ArsTechnica

Rabu, 04 Januari 2012

Wah...Berita Kasus Sandal Jepit Nongol di Washington Post

Rabu, 04 Januari 2012 13:51 WIB


Washington Post
Foto pengumpulan sandal yang dimuat di Washington Post


REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON - Di sela berita soal mulai panasnya politik Amerika Serikat menjelang pemilihan presiden, menyeruak berita yang 'menyegarkan', kasus pencurian sandal jepit di Indonesia. Dalam tulisannya, media sohor AS ini mengangkat sandal jepit yang mereka tulis sebagai 'simbol baru untuk frustrasi mereka akan keadilan'.

"Ini gila," kata Titis Anissa, seorang guru sekolah menengah di ibukota, Jakarta, yang dikutip sebagai narasumber dalam tulisan itu. Ia mencatat bahwa pejabat pemerintah yang jelas-jelas bersalah menjarah kas negara masih dibiarkan 'melenggang' jalan-jalan ke luar negeri. "Ini seorang anak, muda miskin mengambil sepasang sandal seharga $ 3? Cukup sudah!"

Media ini menuliskan kronologi pencurian sandal jepit yang dilakukan AAL sepulang dari sekolah di Palu, ibukota Provinsi Sulawesi Tengah, pada November lalu. Ia kemudian diinterogasi dan dipukuli oleh tiga petugas, dan dihadapkan pada hukuman hingga lima tahun penjara jika terbukti bersalah, hukuman yang sama yang diberikan kepada banyak teroris, pengedar narkoba, dan pemerkosa.

Pada bagian lain tulisan itu, media ini menyoroti perubahan politik Indonesia pasca-Suharto. Berbagai perubahan dilakukan, tulisnya, tetapi sistem peradilan tetap menjadi titik lemah.
Redaktur: Siwi Tri Puji B




Selasa, 30 November 2010

Pembocor Dokumen Rahasia AS Bakal Jadi Pelarian? Ekuador Siap Tampung

Selasa, 30 November 2010, 15:00 WIB


 AP
 Julian Assange


REPUBLIKA.CO.ID, QUITO--Jika pendiri WikiLeaks, Julian Assange, yang kini jadi "musuh" baru Amerika Serikat terusir dari negaranya,  Ekuador siap memberi rumah baginya. Wakil Menteri Luar Negeri Ekuador,  Kintto Lucas, mengatakan bangsanya dengan senang hati untuk menyediakannya.

Pria kelahiran Australia 39 tahun lalu ini telah membuat marah dan malu Washington dengan rilis ratusan ribu file diplomatik yang sensitif. Selama ini ia tinggal di Swedia dengan visa kerja.

Tapi setelah rilis oleh WikiLeaks yang dimulai pada akhir Juli tentang dokumen sensitif dari perang Irak dan Afghanistan, rekayasa hukum dilakukan atasnya. Misalnya, peengadilan Swedia memerintahkan dia ditahan untuk diperiksa dengan tuduhan kekerasan seksual, hal yang dibantahnya.

Assange, yang menjaga rahasia keberadaannya dengan selalu berpindah-pindah ini, juga bisa menghadapi komplikasi hukum di negara asalnya. Jaksa Agung Australia mengatakan pada hari Senin bahwa ia sedang mempelajari pelanggaran hukum yang dilakukannya di luar negeri.

Kintto Lucas mengatakan ia memuji orang-orang seperti  Assange yang selalu menyelidiki dan memberi penerangan "di sudut-sudut gelap informasi".  Lucas mengatakan pemerintah Ekuador  sangat prihatin  dengan apa yang dialaminya.
Red: Siwi Tri Puji B
Sumber: AP

Sabtu, 27 November 2010

Ini Lho Cara Menghindari Obat Palsu

Rabu, 24 November 2010, 03:58 WIB


Amin Madani/Republika
Obat-obatan, ilustrasi


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mengamati pemberitaan tentang obat tak ada habisnya. Walau selalu ada obat baru ditemukan, ada saja kasus-kasus obat palsu yang muncul. Itu yang mengemuka. Berapa banyak kasus yang tak muncul karena tak terendus oleh media bisa jadi tak terbilang jumlahnya.

“Obat palsu ada di mana-mana,” tandas konsultan dan pemerhati penegakan hukum di bidang obat dan makanan, Weddy Mallyan, pada Sanofi-Aventis Media Forum, di Jakarta beberapa waktu lalu. Sementara obat-obat ilegal dengan mudah ditemukan di pojok-pojok jalan atau kawasan. Biasanya, lanjut Kepala Seksi Pengawasan Pelayanan Obat, Ditjen POM Depkes Rim pada 1988-1997 itu, yang menjual adalah orang yang mempunyai kuasa di sekitar kawasan itu.

Disebut obat palsu karena ada obat aslinya. Sementara obat disebut ilegal karena tak memenuhi persyaratan dan tak terdaftar. Menurut Weddy, obat palsu termasuk obat ilegal. Sebenarnya, lanjut mantan PNS Badan POM RI ini, obat yang diedarkan di Indonesia haruslah memenuhi unsur aman, berkhasiat, dan bermutu. Dari ketiga unsur itu, yang paling utama adalah aman.

“Meskipun berkhasiat dan dibuat dengan bermutu, kalau tidak aman ya tidak ada gunanya,” tutur Weddy. Disebut aman karena risikonya lebih kecil dari manfaat yang dihasilkan. Atau, dengan kata lain, manfaatnya lebih besar dari risiko yang mungkin ada.

Kenyataan di pasaran, obat-obat palsu masih tersedia. Berdasarkan UU RI no 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, obat adalah bahan atau gabungan bahan termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penepatan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia.

“Selama membicarakan manusia maka semua harus dikesampingkan karena tujuan akhir adalah nyawa atau jiwa manusia,” tegas Weddy. Kenapa terus ada kasus-kasus pemalsuan? Karena high profit tapi low risk dalam hal penegakan hukum. Kasus-kasus obat palsu tak hanya di Indonesia. Di negara semaju AS pun banyak ditemukan kasus-kasus seperti itu.

Bedanya, di sana penegakan hukum dilaksanakan dengan baik. Juga di negaranegara maju lainnya, pendekatan hukum sudah dilaksanakan dengan baik. Weddy memberi istilah “mulut dan hati sama.” Sayangnya, tidak ada satu negara pun di dunia yang punya data akurat tentang obat palsu karena masalahnya memang kompleks. "Pemerintah Indonesia pun belum pernah merilis angka-angka obat palsu," ungkap Weddy.

Secanggih apa pun dibuat, obat mana pun bisa dipalsukan. Di Indonesia belum dapat diketahui siapa pembuat obat-obat palsu. Namun, kata Weddy, bukan rumahan karena ada kaitan dengan investasi besar untuk alat-alat canggih. Yang jelas, tempat produksi berpindah-pindah untuk menghindari penggerebekan.

Data WHO menyebutkan, estimasi prevalensi obat palsu di negara maju sebesar satu persen, sementara negara berkembang 10 persen. "Tidak usah menunggu 10 persen. Satu persen pun kalau menyangkut nyawa manusia harus diselesaikan dan ditindaklanjuti," tegas Weddy.

Untuk menjamin keamanan obat ada regulasi yang mengatur mulai pembuatan sampai distribusi. Dengan demikian, meski pabrik farmasi kalau memproduksi obat tidak ada dokumen maka obat yang dihasilkan bisa dikategorikan obat ilegal.

Weddy mengungkapkan, sebenarnya gampang untuk menyebutkan obat itu legal atau ilegal. Karena semua obat ada dokumennya. "Maka, kalau obat tidak didukung dokumen, maka obat itu harus dimusnahkan."

Yang dipalsu Obat yang mana yang banyak dipalsukan? Menurut Weddy, semua obat berpeluang sama. Yang paling banyak adalah obat keras, yang dalam kemasan ditandai dengan lingkaran merah, karena faktor supply and demand. Masyarakat senang membeli sendiri karena jikalau datang ke dokter harganya mahal.

Yang lain adalah obat-obat fast moving, yakni obat yang cepat laku dan diiklankan seperti antibiotika, antiparasit, analgesik, antipirektik, antihipertensi, dan antidiabet.
Juga obat-obat lifestyle seperti untuk disfungsi ereksi, antikolesterol, dan obat pelangsing. Serta obat-obatan mahal.

Ciri obat palsu adalah harganya dekat dengan harga aslinya. Kenapa produsen tidak menuntut? Pemalsu tahu benar kalau pemilik obat asli tidak akan memasalahkan karena terkait reputasi. Obat palsu membahayakan semua pihak. Weddy memaparkan, obat palsu meruntuhkan kredibilitas. Kalau tidak kunjung sembuh dokternya terkena reputasi.

Lebih berat lagi investasi di Indonesia akan hilang. Weddy mengatakan BPOM adalah penyidik PNS. Tugasnya lebih pada menyelidiki mana yang tidak memenuhi syarat mutu. Kalau sudah terkait dengan istilah palsu, maka kasus itu masuk ke polisi. Jadi sebaiknya kepada siapa masyarakat seharusnya melapor jika menemukan obat palsu? Weddy menjawab, ke dua-duanya, baik ke BPOM maupun polisi.

Untuk menghindari obat palsu dia mengajak masyarakat melakukan langkah kecil bermanfaat. “Jangan membuang sembarangan karton pembungkus obat. Kalau membuang sobek atau hancurkan dulu,” lanjutnya. Itu untuk menghindari penyalahgunaan karton kemasan untuk diisi obat palsu. Karena, ada pihak-pihak yang menawarkan untuk membeli dos bekas dengan harga mahal. Pada apotek yang benar karton-karton itu akan disobek dahulu sebelum dibuang.

Menurut staf pengajar pada Fakultas MIPA Jurusan Farmasi, ISTN, ini tren obat palsu ke depan naik. Untuk itu LSM harus berteriak, dan harus ada pressure group yang menekan semua pihak. Selain itu, harus ada asosiasi yang menjadi tempat pasien mengadu. Produsen harus mau melihat ke lapangan.

Sementara konsumen atau masyarakat harus membeli obat di sumber-sumber resmi seperti apotek. Apotek yang ideal adalah apotek yang mencantumkan nama, nama apoteker, dan ada izin praktik.

Yang juga penting, pesan Weddy, jangan sampai memberikan resep dokter ke toko obat sebab toko obat berizin pun tidak menerima resep dokter. Selain itu, obat dengan logo merah pada kemasan hanya dijual di apotek. Sementara toko obat hanya boleh menjual obat dengan logo biru dan hijau.
Red: irf
Rep: Christina Purwatiningsih

Kamis, 25 November 2010

Busyro Terpilih Jadi Pimpinan KPK

Seleksi Pimpinan KPK

Laporan wartawan KOMPAS.com Caroline Damanik
Kamis, 25 November 2010 | 15:30 WIB
 
 
 
KOMPAS/YUNIADI AGUNGBusyro Muqoddas 


JAKARTA, KOMPAS.com- Mantan Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas akhirnya terpilih menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih. Busyro menang telak atas calon lainnya, Bambang Widjojanto, melalui mekanisme voting di Komisi III DPR RI, Kamis (25/11/2010).

Busyro mengantongi 34 suara, sementara Bambang hanya mengantongi 20 suara, dan satu orang abstain.
Busyro yang menawarkan konsep kenabian dalam upaya pemberantasan korupsi ini didukung oleh mayoritas anggota komisi hukum ini. Seluruh anggota Komisi III yang berjumlah 55 orang hadir dalam pemilihan ini.

Proses uji kelayakan dan kepatutan pimpinan pengganti dimulai sejak Selasa malam lalu dengan pembuatan makalah bertema antikorupsi. Tahap kedua dilanjutkan dengan pertanyaan langsung dari hampir seluruh anggota Komisi III DPR RI.

Dengan demikian, Busyro berhak masuk ke dalam bursa pemilihan Ketua KPK yang akan dilakukan Komisi III setelah voting berlangsung.
Editor: Marcus Suprihadi

Ditindak, Polisi yang tidak Bisa Bina Anak


KAPOLDA Jabar Inspektur Jenderal Suparni Parto (kanan) didampingi Penglima Kodam III/Siliwangi Mayor Jenderal TNI Moeldoko, memberikan pemaparan di depan peserta Commanders Call TNI dan Polri Se-Wilayah Kodam III/Siliwangi dan Polda Jabar di Graha Manggala Siliwangi Jln. Aceh, Bandung, Rabu (24/11).* ANDRI GURNITA/"PR"



BANDUNG, (PR).-
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Suparni Parto akan menindak tegas anggota Polri yang keluarganya terlibat anggota berandal bermotor. Pernyataan ini dikeluarkan terkait dengan adanya salah seorang anak dari anggota polsek dalam salah satu kelompok berandal bermotor. Tindakan tegas akan dilakukan karena polisi tersebut tidak bisa melakukan pembinaan pada keluarganya. Bila polisi tersebut mempunyai jabatan, ia harus mundur.

Demikian diungkapkan Suparni seusai menghadiri acara Commanders Call TNI dan Polri se-wilayah Kodam III/Siliwangi dan Polda Jabar, Rabu (24/11). Acara yang dilaksanakan di Aula Graha Manggala Siliwangi tersebut juga dihadiri Pangdam III/Siliwangi Mayor Jenderal Moeldoko serta Komandan Satuan TNI dan Polri se-Garnisun II Bandung.

Seperti diberitakan beberapa waktu lalu, anak seorang anggota polsek diketahui terlibat dalam kelompok berandal bermotor dan telah diamankan oleh Polres Cimahi. Suparni mengatakan, pihaknya telah memanggil yang bersangkutan. Dengan adanya kasus tersebut, ia berharap kepada seluruh jajarannya agar bisa menertibkan anak-anak dan keluarganya.

"Sebagai polisi yang merupakan pembina masyarakat tentunya mereka harus bisa membina anaknya. Kalau tidak bisa, risikonya harus mundur," ujar Suparni.

Pada kesempatan itu, Suparni juga mengatakan, saat ini ada tiga klasifikasi berandal bermotor, yaitu kalangan SMP, SMA, dan para penunggang. Kategori yang terakhir, kata Suparni, merupakan kelompok yang dikategorikan sebagai pelaku kriminal. "Untuk mereka, para penunggang yang melakukan kriminalitas, akan ditindak tegas dan keras," tuturnya.

Menurut Suparni, saat ini pihaknya telah memberikan instruksi kepada seluruh jajaran polsek dan polres untuk membuat basis data mengenai kondisi keanggotaan berandal bermotor di setiap wilayah. Hal tersebut untuk memudahkan dalam melakukan pembinaan ke depannya.

"Kalau sudah punya basis data, kita bisa tahu mereka dari lingkungan mana, RT/RW berapa atau sekolahnya di mana. Nanti kita bisa surati sekolah atau orang tuanya. Berandal bermotor, kita tahu, memang sudah sangat meresahkan masyarakat," katanya.

Sementara itu, Kapolres Bandung Ajun Komisaris Besar Hendro Pandowo, yang ditemui terpisah menegaskan, pihaknya menutup pintu wilayahnya rapat-rapat untuk berandal bermotor. Meskipun sudah ada deklarasi pembubaran satu berandal bermotor di wilayah Polres Bandung, diakui Hendro, hal tersebut belum menghilangkan keresahan masyarakat.

Selama tahun 2010, Hendro mengatakan, pihaknya telah mendapatkan lima belas laporan polisi terkait dengan kasus berandal bermotor. Dari laporan tersebut, sebanyak 29 tersangka telah diamankan dan saat ini tengah diproses. Kasus yang melibatkan anggota berandal bermotor di wilayah Polres Bandung di antaranya kasus pengeroyokan, kepemilikan senjata tajam, dan lain-lain. (A-177)***

Cirus Akhirnya Ngaku

Mafia Pajak

 Rabu, 24 November 2010 | 19:03 WIB


KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Jaksa Cirus Sinaga


JAKARTA, KOMPAS.com Jaksa Cirus Sinaga akhirnya mengaku melakukan penyimpangan saat menangani kasus Gayus Halomoan Tambunan. Cirus mengakui bahwa kasus korupsi dan pencucian uang yang menjerat Gayus seharusnya ditangani bidang pidana khusus (pidsus), bukan bidang pidana umum (pidum).

Awalnya, Cirus ditanyakan oleh Ketua Majelis Hakim Albertina Ho di sidang terdakwa Gayus mengenai mekanisme penanganan kasus di Kejaksaan Agung. Cirus menjelaskan, bahwa kasus korupsi dan HAM berat ditangani pidsus. Adapun kasus pencucian uang ditangani pidum. Penyidik, kata Cirus, dapat langsung mengirim berkas perkara ke bidang masing-masing.

"Nah, kalau pasalnya dua pencucian uang dan korupsi, itu diserahkan ke mana?" tanya Albertina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/11/2010). Cirus lama menjawab. "Sulit jawaban pertanyaan saya?" tanya Albertina. Cirus akhirnya menjawab, "Saya merasa itu ke pidsus."

Albertina lalu mengaitkan hal tadi dengan kasus Gayus yang dijerat pasal korupsi dan pencucian uang. "Kasus Gayus diserahkan ke mana?" tanya Albertina. "Pidana umum," jawab Cirus. Albertina membalas, "Ini berarti menyimpang?" Cirus lantas menjawab, "Iya."

"Kalau terjadi penyimpangan seperti ini, apa saudara tidak luruskan?," tanya Albertina lagi. Cirus menjawab, "Kami tidak melakukan itu, langsung mempelajari berkas itu seluruhnya."

Cirus mengaku tidak mempertanyakan penambahan pasal itu ke penyidik. Albertina lalu menyindir sikap Cirus karena jaksa peneliti memiliki kewenangan untuk menanyakan ke penyidik sesuai dengan KUHAP.

Seperti diberitakan, penyidik menambah pasal 372 KUHP tentang penggelapan ke Gayus. Menurut penyidik, penambahan pasal itu atas perintah jaksa peneliti. Kemudian, jaksa hanya mendakwa Gayus dengan pasal pencucian uang dan penggelapan. Gayus lalu hanya dituntut dengan pasal penggelapan.
Penulis: Sandro Gatra   |   Editor: Marcus Suprihadi

Selasa, 23 November 2010

Hacker Malaysia Jebol Jaringan Komputer The Fed

Selasa, 23 November 2010 | 01:27 WIB
  SHUTTERSTOCK
NEW YORK, KOMPAS.com - Setebal apapun lapisan teknologi yang dibalutkan otoritas AS di jaringan komputer Federal Reserve Bank atau The Fed, nyatanya jebol juga. Tahu, siapa yang berhasil menembus jaringan tersebut? Seorang warga negara Malaysia!



Namanya Lin Mun Poo. Ia menemukan cara untuk masuk ke jaringan komputer The Fed di Cleveland, AS. Ia mengantongi lebih dari 400.000 nomor kartu kredit curian saat agen Secret Service menangkapnya di John F. Kennedy Airport, bulan lalu. Saat itu, ia sedang dalam perjalanan menuju New York untuk menghadiri pertemuan dengan hacker lain.

Saat ini, otoritas yang berwenang di AS tengah mencari tahu bagaimana ia bisa masuk jaringan komputer The Fed dan juga sejumlah institusi finansial utama lain di Negeri Uwak Sam itu. Poo diduga menjual dan mengeruk untung dari informasi yang ia curi dari institusi finansial tersebut.

Jaksa Loretta Lynch menjelaskan, kasus ini merupakan contoh bagaimana kriminal maya menggunakan kemampuan mereka sebagai hacker untuk menyerang sistem keamanan finansial maupun nasional. Bila kasus ini terbukti, Poo harus siap menghadapi kehidupan di balik jeruji besi hingga 10 tahun.

Poo adalah warga negara Malaysia; dan melalui pertanyaan yang dilontarkan oleh agen rahasia, Poo mengakui sejumlah tindakan kriminalnya. Investigator menjelaskan, Federal Reserve di Cleveland sempat di-hack pada bulan Juni lalu; dan Poo berencana untuk menghabiskan sejenak waktunya di New York untuk menjebol mesin ATM dengan kartu curian yang dikantonginya.

Juru bicara The Fed di Cleveland Fed menjelaskan, belum ada uang kontan maupun data yang dicuri ditengah upaya hacking oleh Poo.(Kontan/Femi Adi Soempeno)

Sumber : KONTAN
Editor: Tri Wahono
 

Sabtu, 20 November 2010

Diplomasi SBY soal TKI Paling Lemah

Perlindungan TKI
Laporan wartawan KOMPAS.com Caroline Damanik
Sabtu, 20 November 2010 | 10:17 WIB


UMGAPRES/ABROR RIZKI 
President Susilo Bambang Yudhoyono



JAKARTA, KOMPAS.com — Dibandingkan dengan presiden lainnya pascareformasi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai sebagai presiden dengan kebijakan diplomasi yang paling lemah terkait perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayat dalam diskusi mingguan Polemik bertajuk "Pahlawan Devisa yang Tersiksa" di Warung Daun Cikini, Sabtu (20/11/2010).
Anis menilai situasi diplomasi terkait perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) saat ini bersifat extraordinary. Makin banyak TKI yang divonis mati oleh penegak hukum negara tujuan pengiriman TKI di masa pemerintahan SBY.

"Tiga TKI divonis tetap oleh Mahkamah Agung Malaysia dengan hukuman mati, karena presiden kita jawara dalam bertahan, makanya saya tak tahu. Padahal, diplomasi TKI dari presiden itu penting sekali," ungkapnya.
Meski juga masih ada kelemahan di sana-sini, tetapi Anis memuji perhatian penuh mantan Presiden Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri. Keduanya dinilai sangat memerhatikan nasib para TKI yang menghadapi persoalan hukum.

Gus Dur, lanjutnya, bertindak cepat ketika Siti Zainab, TKI asal Madura, menghadapi ancaman hukuman mati. "Gus Dur langsung menghubungi Raja Fahd di Arab sehingga ditunda vonis hukuman matinya," katanya.
Sementara itu, Megawati memberikan perhatiannya dengan mengundang Nirmala Bonat, TKI asal Nusa Tenggara Timur, dan keluarganya ke Istana Negara ketika menghadapi persoalan hukum.

Sementara pada masa SBY, lanjutnya, makin banyak korban. Saat ini saja, dua TKI sudah dieksekusi mati di Mesir dan Arab Saudi. Seorang TKI lagi tengah menunggu eksekusi mati di Arab Saudi. Migrant Care mencatat, ada 5.636 kasus kekerasan dan pelecehan seksual kepada para TKI di luar negeri. "Ini yang terpantau saja ya. Yang lain, kita belum tahu," tandasnya.
Editor: Erlangga Djumena

Jumat, 12 November 2010

Kasus Herman Mulai Disidangkan

Brigadir Satu Sopan Sopian Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

  PENGUNJUNG menyimak keterangan saksi Irma pada sidang kasus penembakan Herman alias Oday dengan terdakwa Brigadir Satu Sopan Sopian di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (11/11). Anggota Kepolisian Sektor Pakenjeng itu terancam hukuman penjara 15 tahun.* A. HENDI/"KP"


GARUT, (PR).-
Sidang pertama kasus tertembaknya mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Garut, Herman alias Oday (23), Kamis (11/11) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Garut. 

Dalam sidang itu, terungkap Brigadir Satu (Briptu) Sopan Sopian yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Pakenjeng terancam hukuman penjara 15 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zein Yusri didampingi Rochiyat mengungkapkan, terdakwa bersalah karena telah menembak korban hingga tewas. Dengan demikian, terdakwa secara sengaja telah menghilangkan nyawa orang lain.

"Kami menuntut terdakwa menggunakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain," ujar Yusri. 

Seusai pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan meminta keterangan dari tiga saksi, yakni Rika, Irma, dan Maryanti. Dari keterangan para saksi, terungkap kejadian penembakan itu berlangsung di tempat kos Rika di Kampung Cireungit, Kel. Sukagalih, Kec. Tarogong Kidul.

Rika dan Irma merupakan saksi yang mengetahui secara langsung peristiwa penembakan terhadap korban oleh terdakwa Sopan. 

"Saat itu saya mencium bau alkohol dari mulut terdakwa dan matanya pun merah. Namun, saya tak tahu pasti apakah dia (terdakwa-red.) tengah mabuk atau tidak," ucap Irma di depan majelis hakim yang dipimpin Rudi Suharso. 

Ditambahkan, sebelum terjadi penembakan, terdakwa sempat mengeluarkan senjata revolvernya dan digunakan untuk menakut-nakuti teman-teman korban yang ada di kamar kos tersebut. "Saat itu terdakwa menyuruh untuk mencarikan wanita panggilan kepada Rika," katanya.

Setelah Rika berangkat, terdakwa dan korban sempat terlihat bercanda dan tertawa bersama. Bahkan saat itu korban sempat berpesan pada terdakwa agar dirinya diberi giliran "mencicipi" wanita panggilan yang tengah dicari Rika.

Mendengar hal itu, terdakwa langsung menodongkan pistolnya kepada korban karena mungkin tidak terima atas apa yang dikatakan korban. 

"Namun setelah itu pistol diturunkan kembali. Ketika korban berbicara hal yang sama, terdakwa kembali menodongkan senjata ke arah kepala korban dan akhirnya meledak," ucap Irma.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Yusep Mulyana menyatakan, pihaknya akan mengajukan saksi yang meringankan. Terdakwa melakukan hal itu dalam keadaan tidak sadar. Saat itu mereka dalam keadaan mabuk. (E-22)***
 

http://newspaper.pikiran-rakyat.com/prprint.php?mib=beritadetail&id=163833