Kamis, 11 April 2013 | 10:58 WIB
 |
| KOMPAS |
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan didesak untuk membenahi rentannya sistem pajak
menyusul terungkapnya sejumlah kasus korupsi yang dilakukan pegawai
Pajak. Tindakan hukum atas para pelaku korupsi pajak selama ini tidak
memberikan efek jera.
Direktur Institute for Development of
Economics and Finance Enny Sri Hartati, di Jakarta, Rabu (10/4),
berpendapat, banyaknya kasus korupsi di Direktorat Jenderal Pajak tidak
akan serta-merta menyebabkan penurunan pajak. Alasannya, orang masih
berpikir dua kali untuk tidak membayar pajak karena akan mendapatkan
denda.
Namun, yang pasti, kata Enny, banyaknya kasus korupsi di
Pajak menunjukkan bahwa sistem perpajakan masih memberikan peluang lebar
untuk penyelewengan. Artinya, penerimaan pajak selama ini jauh dari
optimal karena potensi pajak yang menguap masih banyak.
Berkaitan
dengan sejumlah penangkapan pegawai Pajak yang terlibat korupsi, Enny
menilai hal itu positif dari sisi penegakan hukum. Akan tetapi, itu
tidak akan memberikan efek jera selama sistem perpajakan masih
menawarkan lubang yang lebar untuk penyimpangan.
”Yang harus
dibenahi adalah memperbaiki sistem untuk meminimalisasi lubang kebocoran
dan penyimpangan. Ukurannya adalah rasio perpajakan kita masih
rendah,” kata Enny.
Dalam APBN 2013, pendapatan negara dan hibah
ditetapkan Rp 1.529,7 triliun. Dari jumlah itu, penerimaan dari pajak
adalah Rp 1.193 triliun atau 77,98 persen. Pajak menjadi sumber dana
utama penyelenggaraan negara.
Pengajar Fakultas Hukum Universitas
Andalas, Padang, Feri Amsari, berpendapat, tertangkapnya pegawai
Ditjen Pajak untuk kelima kalinya oleh KPK menunjukkan bahwa gambaran
kejahatan tersebut sudah mendarah daging di Ditjen Pajak. Penangkapan
demi penangkapan yang dilakukan tidak menimbulkan efek jera.
Menurut
Feri, penangkapan Pargono mengindikasikan upaya KPK untuk membenahi
instansi Pajak masih gagal menimbulkan efek jera. Hal tersebut juga
menunjukkan bahwa institusi Kementerian Keuangan tidak sungguh-sungguh
memperbaiki institusi Pajak yang sudah bobrok.
”Untuk itu, ke
depan, perlu dipikirkan bagaimana melakukan upaya pencegahan dengan
bekerja sama dengan Kementerian Keuangan sebagai wadah institusi pajak.
Kasus penangkapan ini semakin menguatkan bahwa institusi pajak dipenuhi
para ’penyamun’ pajak rakyat,” ujar Feri.
Padahal, pegawai
Ditjen Pajak sejauh ini sudah mendapatkan tambahan penghasilan berupa
Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara yang biasa disebut Tunjangan
Kinerja. Tunjangan ini muncul pascareformasi birokrasi di Kementerian
Keuangan. Untuk itu, semua pegawai dibagi atas 27 peringkat jabatan,
dari peringkat 1 (staf pelaksana golongan 1) hingga yang tertinggi,
yakni direktur jenderal dengan beban kerja terberat. Besaran tunjangan
berkisar Rp 1,33 juta hingga Rp 46,95 juta per bulan.
Satu tersangka
Perkembangan
operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak
Selasa hingga Rabu (10/4), hanya menetapkan satu tersangka dari lima
orang yang ditangkap. Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di Jakarta, Rabu,
menegaskan, KPK hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni
penyidik pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pajak, Pargono
Riyadi. Pargono diduga memeras wajib pajak.
Sebelumnya, selain
Pargono, KPK juga menangkap pengusaha otomotif yang juga mantan pebalap
motor, Asep Hendro, Rukimin Tjahjono, Wawan, dan Sudiarto. Asep adalah
pemilik Asep Hendro Racing Sport, produsen suku cadang hingga
perlengkapan balap motor. Sementara Rukimin diduga hanya perantara untuk
memberikan uang kepada Pargono, Wawan adalah manajer AHRS, dan
Sudiarto konsultan pajak.
”Setelah melakukan pemeriksaan secara
intensif, dari keterangan terperiksa dan bukti-bukti yang dimiliki
penyidik KPK berkaitan dengan tertangkap tangannya beberapa orang yang
diduga berkaitan dengan pengurusan pajak, disimpulkan, ada tindak pidana
korupsi yang dilakukan PR (Pargono Riyadi). Modus tindak pidana
korupsi yang dilakukan diduga adalah pemerasan,” kata Johan Budi.
Menurut
Johan, Pargono bakal dijerat Pasal 12 Huruf e atau Pasal 23 UU Tindak
Pidana Korupsi, juncto Pasal 421 KUHP. Bunyi Pasal 12 Huruf e UU
Tipikor menyebutkan, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau
dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan
sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, dipenjara
paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling
sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mendukung penangkapan oleh KPK terhadap oknum Ditjen Pajak yang menerima suap.
”Saya
apresiasi KPK yang berhasil menangkap pegawai Pajak yang tidak tertib
dan menerima suap. Saya sampaikan apresiasi dan tunjukkan bahwa KPK
adalah institusi profesional dan efektif,” kata Agus seusai diperiksa
sebagai saksi oleh KPK terkait kasus korupsi proyek Hambalang, Rabu.
Direktur
Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus, di
Jakarta, Rabu, mengatakan, pihaknya akan mengadopsi model tangkap tangan
yang diterapkan KPK dalam memberantas korupsi di Ditjen Pajak.
(LAS/ONG/ANA/BIL)
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary