Kamis, 03 November 2011

Kalender Sunda Diakui oleh Kerajaan Malaysia

| Jodhi Yudono | Kamis, 3 November 2011 | 01:19 WIB




irmanhakim91.blogspot.com
Kalender Sunda

BANDUNG, KOMPAS.com — Keberadaan kalender Sunda ternyata diakui oleh Kerajaan Kelantan, Malaysia, sejak tahun lalu.

"Kami turut bangga karena Kerajaan Malaysia pun mengakui keberadaan kalender Sunda ini," kata Koordinator Acara Perayaan Tahun Baru Sunda 1 Kartika 1948, Dadang Hermawan, di Bandung, Rabu (2/11/2011).

Dadang menuturkan, pengakuan keberadaan kalender Sunda tersebut dilakukan oleh keturunan ketujuh dari Sri Ratu Putri Sadong, Raja Kelantan Malaysia, yakni Raja Tengku Putri Anis Raja Sazali.

"Jadi tahun lalu, saat itu ada pertemuan raja dan sultan se-Nusantara. Dan, dari sana Raja Tengku Putri Anis Raja Sazali datang ke sini dan mengakui keberadaan kalender Sunda," kata Dadang.

Menurutnya, salah satu alasan Kerajaan Malaysia mengakui keberadaan kalender Sunda karena merasa memiliki satu keturunan.

"Jadi raja-raja mereka terdahulu merasa satu keturunan Sunda Besar juga, sebelum masa kolonial," katanya.

Menurutnya, ada beberapa perbedaan dalam memaknai kalender Sunda oleh Kerajaan Malaysia. Salah satunya ialah perayaan tahun barunya.

"Yang berbeda itu ialah perayaannya. Kalau Kerajaan Malaysia merayakannya pertengahan November, kalau kita tanggal 4 November," ujarnya.

Kalender Sunda sendiri hampir memiliki jumlah bulan, minggu, dan hari yang sama dengan kalender Masehi.

Namun, yang membedakannya ialah penamaan nama bulan, minggu, dan harinya.

Awal bulan atau bulan pertama pada kalender Sunda ialah Kartika dan bulan ke-12-nya disebut Asuji.

Adapun urutan bulan menurut kalender Sunda yaitu Kartika, Margasira, Posya, Maga, Palguna, Setra, Wesaka, Yesta, Asada, Srawana, Badra, dan Asuji.

Sedangkan nama hari dalam kalender Sunda ialah Radite (Minggu), Soma (Senin), Anggara (Selasa), Buda (Rabu), Respati (Kamis), Sukra (Jumat), dan Tumpek (Sabtu).

Sementara itu, dalam satu bulan jumlah hari dalam kalender Sunda ada yang berjumlah 29 hari dan 30 hari.
Sumber : ANT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar