Minggu, 27 November 2011

2012, Distribusi Guru Libatkan Lima Kementerian

Tenaga Pengajar


Indra Akuntono | Inggried Dwi Wedhaswary | Minggu, 27 November 2011 | 07:51 WIB




KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai Januari 2012, lima kementerian sepakat untuk melakukan penataan dan pemerataan guru pegawai negeri sipil (PNS). Hal itu dilakukan untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan yang merata di seluruh Indonesia.

“Kesepakatan lima menteri ini sudah ditandatangani melalui peraturan bersama. Ini tindak lanjut dari instruksi presiden mengenai regulasi pemerataan distribusi guru yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud),” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh, Jumat (25/11/2011), di Gedung Kemdikbud, Jakarta.

Lima kementerian itu adalah Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB), Kemdikbud, Kementerian Dalam Negri (Kemdagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Agama (Kemenag).

Tujuan dirumuskannya peraturan bersama ini, kata Nuh menjelaskan, untuk meningkatkan mutu pendidikan di seluruh Indonesia. Sehingga kebutuhan guru, khususnya di jenjang pendidikan dasar, menengah dan pendidikan anak usia dini non formal dan informal (PAUDNI) dapat terpenuhi.

“Dengan diberlakukannya desentralisasi pemerintahan, daerah perlu melakukan pengelolaan guru yang lebih cermat lagi. Terutama, masalah perencanaan, pengangkatan, penempatan, dan pembinaan guru,” ujarnya.

Nuh mengakui, persoalan distribusi guru hingga kini  masih timpang. Sehingga, terkesan persoalan mendasar tentang guru ada pada kekurangan  jumlah yang bersifat menahun.

Padahal, lanjut Nuh, faktanya rasio guru-siswa Indonesia terbilang sangat cukup, bahkan cukup baik jika dibandingkan dengan beberapa negara maju lainnya. Namun, pendistribusian guru belumlah merata.

“Penataan ini jadi penting, karena jumlah guru yang memasuki masa pensiun hingga 2014 cukup besar. Sementara, rasio guru siswa cukup baik. Semua memerlukan perencanaan yang matang,” ujarnya.

Nuh mengatakan, peraturan bersama tentang penataan dan pemerataan guru PNS, tak hanya mengatur tanggungjawab bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tetapi juga mengatur soal sanksi bagi yang tidak melaksanakannya.

"Sanksi akan diberikan kepada daerah yang tidak melakukan penataan dan pemerataan guru yang berpegang pada rekomendasi Kemdikbud," ungkapnya.

Sanksi itu, lanjut Nuh, bisa berupa penghentian sebagian bantuan finansial fungsi pendidikan. Kemdikbud akan memberi rekomendasi kepada Kemdagri untuk menjatuhkan sanksi kepada bupati/walikota atau gubernur yang melakukan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pemerataan guru PNS antar satuan pendidikan, antar jenjang dan antar jenis pendidikan di daerahnya.

sementara,  Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menunda pemberian formasi guru PNS kepada pemda kabupaten/kota, provinsi sesuai dengan ketentuan.

Adapun Kementerian Keuangan akan memberi sanksi berupa  penundaan penyaluran dana perimbangan kepada pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar