Tampilkan postingan dengan label Hutan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hutan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 19 Mei 2013

Inohong dan Unsur Warga Bandung Desak Pembatalan IMB di Babakan Siliwangi






BANDUNG, (PRLM).- Para inohong serta beberapa unsur masyarakat di Kota Bandung akan mendatangi Balai Kota Bandung, Senin (20/5/2013) siang. Mereka akan melakukan serangkaian aksi untuk mendesak Pemkot Bandung mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) restoran di kawasan Babakan Siliwangi.

"Isu mengenai Babakan Siliwangi ini sudah meresahkan. Ini adalah kota kita yang kondusif, harus tetap dijaga, jangan sampai isu ini merusak suasana Kota Bandung yang kondusif," kata Ketua Paguyuban Pasundan Didi Turmudzi, ketika ditemui usai diskusi dan konsolidasi dukungan untuk mempertahankan fungsi Baksil sebagai hutan kota, di Gedung Pasca Sarjana Universitas Pasundan Jln. Sumatera no. 41 Bandung, Sabtu (18/5/2013) siang.

Didi mengatakan, aksi yang akan dilakukan Senin mendatang diharapkan bisa menggoyahkan pemkot untuk tetap mengizinkan adanya pembangunan restoran di Babakan Siliwangi. "Pemerintah bekerja untuk rakyat, kalau ada desakan dari rakyat seharusnya didengarkan," ujarnya.

Seniman Tisna Sanjaya yang juga hadir dalam acara kemarin, juga mengatakan bahwa aksi yang akan dilakukan Senin depan akan dimulai pukul 10.10 WIB dari Babakan Siliwangi. "Kami akan mencopot 10 seng yang memagari Baksil, kemudian mengaraknya dengan jempana," kata Tisna.

Dia juga mengatakan, akan mendatangi gedung dewan dalam waktu dekat, karena memandang bahwa hingga saat ini tidak ada anggota dewan yang pro terhadap konservasi Babakan Siliwangi tanpa diikuti adanya pembangunan fisik.

"Bukannya tidak percaya (pada anggota dewan-red.), tapi realitasnya begitu, mereka hanya mementingkan kelompoknya, dan tidak mementingkan lingkungan hidup," ucap Tisna. (A-175/A_88)***

Selasa, 09 April 2013

Eksploitasi Hutan Mengancam Keberadaan Hutan dan Masyarakat Adat Jabar



BANDUNG, (PRLM).- Keberadaan hutan adat di Jawa Barat (Jabar) tidak mendapat jaminan hukum yang pasti dari negara untuk dikelola masyarakat adat. Akibatnya, masyarakat adat kehilangan sumber penghidupan dan hutan adat pun terancam kelestariannya karena aktivitas pertambangan dan pembangunan sarana komersil.

Demikian kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jabar Dadan Ramdan dalam diksusi publik "Membangun Konsepsi Hutan Kelolal Rakyat Di Jawa Barat" di Wisma Bumi Kitri, Jalan Cikutra, Selasa (9/4/13).

"Seperti masyarakat Kesepuhan di Kabupaten Sukabumi, Bogor dan Lebak terancam kehilangan sumber penghidupan karena perluasan konservasi taman nasional. Kita sepakat dengan konservasi alam, namun akses rakyat untuk mengelola hutan dan merawatnya tetap harus diperbolehkan," ujarnya.

Dalam praktiknya, tutur Dadan, perluasan lahan konservasi justru mematikan mata pencaharian masyarakat tradisi dan membuka luas masuknya para pemodal yang mengeksploitasi alam. "Masuk ke dalam lahan konseravsi saja masyarakat adat tak diperbolehkan," katanya.

Lebih lanjut, Dadan mengungkapkan izin tambang, pariwisata, serta vila dibuka oleh balai taman nasional dengan izin Kementerian Kehutanan. "Contohnya di Taman Nasional Kawasan Gunung Halimun Salak, di mana sarana komersil serta pertambangan, gas berada kawasan konservasi sementara masyarakat adat sendiri tak memperoleh pengakuan. Keberadaan lahan pertambangan juga dikhawatirkan mengubah budaya kerja masyarakat sekitar untuk ikut menambang sehingga semakin merusak alam," tuturnya.

"Di daerah Cisolok Kabupaten Sukabumi, Lebak Banten dan Pongkor yang masih termasuk Kawasan Gunung Halimun Salak ditambang untuk diambil menjadi emas, galena dan panas bumi," tambah Dadan.
Selain itu, masyarakat adat di Kasepuhan Cipatagelar, Ciptarasa, Cipta Mulia, serta Sinar Resmi di sekitar lokasi penambangan juga rentan dikriminalisasi. (A-201/A_88)***

Senin, 30 Juni 2008

Setelah Operasi Hutan Lestari, Lalu Apa..?


HUTAN produksi milik negara di hutan Cigugur Kab. Ciamis rusak akibat dijarah kelompok massa terorganisasi. Perlu waktu cukup lama memulihkan kawasan hutan yang gundul tersebut.* KODAR SOLIHAT/"PR"


BERAWAL dari bincang-bincang, menjadi sebuah aksi nyata dan (rencananya) berkesinambungan. Itulah Operasi Hutan Lestari Lodaya 2008 yang digelar Polda Jabar sejak 15 Juni lalu. 

Dialog itu antara Kapolda Jabar Irjen Pol. Susno Duadji dan sejumlah tokoh dan sesepuh Jawa Barat. Banyak yang dibicarakan dalam silaturahmi tersebut, salah satunya pembalakan liar di Jawa Barat, dengan mengambil contoh Hutan Cigugur, Ciamis.

Saat itu, Kapolda berjanji segera mengirim pasukan ke Cigugur. Beberapa hari kemudian, 600 anggota Polda Jabar dari berbagai satuan antara lain brimob, reserse, dan intelijen, dikirimkan ke lokasi.

Satgas dikomandani tiga pejabat Polda Jabar, Kepala Biro Operasional Rahmat Effendi, Direktur Samapta Kombes Pol. Sudarmanto, dan AKBP Mitra dari Brimob. Tugas mereka, menangkap pelaku pembalakan liar yang diduga dimotori sebuah kelompok mengatasnamakan petani. 

Di awal-awal penugasan, pasukan menemui beberapa hambatan, terutama dari preman-preman hutan. Masyarakat pun sangat tertutup dan terkesan takut memberi informasi. Polisi melakukan strategi dengan membagi dua pasukan. Pasukan pertama ditempatkan di puncak gunung dan pasukan kedua siaga di kaki gunung. 

Pasukan pertama menyisir dan mencari para pembalak liar, mendata lokasi-lokasi yang telah dibabat, dan mengumpulkan bukti-bukti. Sementara itu, pasukan di bawah, bersiap-siap "menampung" pelaku yang hendak melarikan diri.

Dari hasil operasi itu, polisi mendapatkan beberapa cara para pelaku menghindari petugas dan menyembunyikan kayu hasil pembalakan liar. Salah satu cara menghindari pengawasan petugas ialah membuat pos-pos pemantau dengan kamuflase rumah tinggal.

Saat petugas melakukan penggerebekan, pos-pos pemantau yang ada di dalam kawasan hutan itu sudah dikosongkan. Dari keadaannya, usia bangunan itu sekitar 6 bulan hingga 1 tahun. 

Pos pemantau tersebut terletak di pinggir jalan utama hutan. Di halaman belakang rumah itu, polisi menemukan bentangan tali sepanjang 100 meter lebih. Di ujungnya, digantungkan beberapa instrumen yang berbunyi jika tali digerakkan. Ternyata, tali itu semacam alarm yang berfungsi memberi tahu rekan di bawahnya, untuk menghentikan "proses produksi" pembalakan liar.

Polisi juga menemukan kayu-kayu hasil tebangan liar di beberapa rumah penduduk dan di kolam-kolam ikan. Warga dipaksa kelompok pembalak liar untuk menyembunyikan kayu-kayu itu. "Jadi, perlu dipertanyakan komentar Komnas HAM soal pelanggaran HAM yang dilakukan polisi saat operasi itu. Warga justru senang. Kalau ada yang resah dan ketakutan, ya mungkin mereka terlibat dalam pembalakan liar itu," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Dade Achmad. 

**

Pembantu Pelaksana Teknis Direktur Perum Perhutani Unit III Jabar Upik Rosalina Wasrin pernah mengungkapkan, hutan Cigugur adalah kawasan yang sangat potensial. Namun, pengelolaannya tidak bisa optimal karena lahan dikuasai oleh sekelompok orang sejak 2005. 

Kepala Desa Langkaplancar Herry Syarief, sudah sejak lama berharap digelarnya operasi seperti Operasi Hutan Lestari Lodaya 2008. Bertahun-tahun masyarakat tidak berani berbicara karena selalu diancam akan dibunuh para pelaku.

Dalam Operasi Hutan Lestari Lodaya 2008 tahap pertama (15 Juni-23 Juni), polisi berhasil membebaskan 1.000 hektare lahan Perhutani yang diserobot kelompok tertentu. Mengamankan 60 lebih truk bermuatan kayu gelondongan hasil pembalakan liar, menyita mesin gergaji, senjata tajam, mengamankan empat tersangka, Dudu bin Abdulloh alias Dulloh, Maman, Ayi, dan, Sadiman, serta sebuah bendera. 

Dari penuturan empat tersangka dan bukti sebuah bendera, kelompok yang diduga melakukan pembalakan liar itu adalah Serikat Petani Pasundan (SPP). Sang pemimpin, Agustiana, menjadi orang yang paling dicari Polda Jabar karena diduga menjadi inisiator pembalakan liar dan penyerobotan tanah negara yang dikelola Perhutani.

Menurut Dulloh, penyerobotan tanah negara, khususnya milik Perhutani, merupakan perintah Agustiana. Caranya, dengan membabat pohon di lahan tersebut, lalu mendirikan gubuk. "Dia (Agustiana-red.) berjanji, akan memasukkan lahan garapan yang kita ambil itu dalam perdes sehingga nantinya menjadi hak milik," kata Dulloh kepada polisi. 

Karena dinyatakan "halal", Dulloh menduduki lahan Perhutani di Pageur Ageung Cigugur. Atas perintah Agustiana, ia memperluas lahan garapan hingga Desa Harum Mandala, dan Desa Pageur Bumi. Lahan itu menjadi garapan 200 petani penggarap.

"Pohon-pohon yang dibabat memakai gergaji mesin kebanyakan jati dan mahoni. Kayu-kayunya dijual ke Ag (pengusaha kayu di Ciamis) dan Den (anggota SPP)," ujarnya.

Alasan Dulloh melakukannya karena ia ditekan dan dipaksa dua anggota SPP "senior" yaitu Yus dan Muh. Masuknya Dulloh menjadi anggota SPP pada Desember 2007 juga karena dipaksa dan diancam kedua orang tersebut.

Seorang anggota SPP lainnya yang diamankan polisi, Maman, menegaskan, tujuan utama SPP ialah memiliki lahan Perhutani dengan alasan menyejahterakan rakyat. "Itu yang selalu dikatakan Agustiana. Kata dia, kalau tanah itu sengketa, kita bisa memilikinya dan mendapat sertifikat. Jadi, dia tahu kalau anggota-anggotanya membabat pohon di lahan Perhutani dan mendudukinya," katanya. 

Selain penyerobotan tanah dan pembalakan liar, anggota SPP kerap dikerahkan dalam sejumlah aksi unjuk rasa. Setidaknya itulah pengakuan anggota SPP lainnya yang diamankan polisi, yaitu Maman, Ayi, dan Sadiman.

Agenda aksinya bermacam-macam mulai soal agraria, hingga penolakan kenaikan BBM. Dalam setiap aksi, anggota SPP diminta menyumbang. Besar sumbangan paling kecil Rp 5.000,00. 

**

Sadar dirinya dicari dan bermaksud mengklarifikasi statusnya, Senin (23/6), Agustiana mendatangi Mapolda Jabar. Agustiana datang dengan membawa sejumlah data tentang pembalakan liar yang diduga dilakukan oknum Perum Perhutani. 

Setelah melaporkan itu, Agustiana menjalani pemeriksaan dan harus menginap satu malam di Mapolda Jabar. Dalam berkas acara pemeriksaan, Agustiana dijerat pasal 50 ayat (3) huruf a dan b UU No. 41/1999 tentang Kehutanan. Ayat 3 dalam pasal itu menyebutkan, setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah (huruf a), dan merambah kawasan hutan (huruf b). Untuk pelanggaran pidananya, polisi menjerat Agustiana dengan pasal 55 KUH Pidana tentang Ikut Serta Dalam Aksi Pembalakan Liar.

Ia baru diperbolehkan pulang pada Selasa (24/6) pukul 19.30 WIB. Rabu (25/6), Agustiana menggelar jumpa pers di daerah Cigadung, Kota Bandung. Dalam kesempatan itu, Agustiana membantah keterlibatannya dalam aksi penyerobotan tanah dan pembalakan liar di sejumlah lahan Perhutani di Jabar.

Namun, Agustiana mengakui, pembalakan liar dan penyerobotan tanah itu dilakukan anggotanya. "Anggota SPP ada 76.000. Tidak mungkin saya bisa mengawasinya satu per satu. Itu kesalahan beberapa anggota saya yang tidak mengerti keputusan organisasi tentang pengawasan dan penyelamatan lingkungan," ujarnya.

Agustiana malah balik menyerang Perum Perhutani, polisi, dan aparat dengan menuduh Perhutani sebagai otak semua aksi pembalakan liar di Jabar, dan dilindungi oknum polisi, serta aparat. Ia membeberkan sejumlah modus yang dilakukan Perhutani, aparat, dan polisi dalam melakukan pembalakan liar.

Modus pertama melibatkan Administratur Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan (Asper KPH), mandor, masyarakat sekitar, bandar kayu, penadah, polisi, dan aparat. Ia menuturkan, asper dan mandor memanfaatkan tenaga masyarakat untuk menebang kayu di malam hari. 

Hasil tebangan diangkut masyarakat memakai kendaraan jip. Proses pemindahan kayu dari dalam hutan hingga ke jalan raya, diawasi dan dijaga sejumlah polisi sehingga warga tidak takut ditangkap.

Jalur yang dipakai ialah jalan yang telah disediakan asper dan mandor. Dari jip, kayu-kayu itu dipindahkan ke truk yang telah disiapkan. Kayu dikirim ke bandar di Tasikmalaya dan Cipatujah, memakai jalur selatan. 

Di jalur-jalur tersebut, truk yang mengangkut kayu hasil pembalakan liar melintasi beberapa polsek seperti Polsek Parigi, Cimerak, Cikalong, dan Cipatujah. Oleh karena itu, bandar harus memberi "japrem" (jatah preman) kepada kapolsek Rp 500.000,00-Rp 700.000,00 untuk setiap truk yang lewat. "Tiap malamnya, rata-rata 10 truk yang melintas. Semuanya membawa kayu ilegal," katanya. 

Modus kedua, melibatkan oknum Perum Perhutani, bandar, dan (lagi-lagi) polisi. Dalam modus ini, bandar bekerja sama dengan oknum Perhutani menerbitkan surat BP untuk pembelian kayu resmi. Namun, data jumlah kayunya dimanipulasi. 

Misalnya, dalam surat BP, kayu yang dibeli 10 m3. Namun, kenyataannya mengangkut 50m3-70 m3. Hasil penjualannya dibagi dua. 

Modus ketiga, tetap melibatkan Asper KPH, mandor, pengusaha, polisi dan aparat. Modusnya dengan memanipulasi data penebangan di sebuah areal. Contohnya, Perhutani melaporkan akan menebang hutan dengan perkiraan kayu yang diperoleh sebanyak 100 m3. Di lapangan, jumlah yang ditebang tiga kali lipat dari yang dilaporkan. Tebangan yang lebih itu dijual ke bandar dengan dokumen yang aspal (asli tapi palsu). 

**

Ada kesamaan kondisi terparah yang dialami Perum Perhutani Unit III selaku pengelola kehutanan negara dan PTPN VIII pengelola perkebunan negara di Jabar. Lahan-lahan mereka dijarah massa terorganisasi, misalnya provokasi Serikat Petani Pasundan (SPP), bermodus lahan negara dari kehutanan dan perkebunan akan dibagi-bagikan kepada masyarakat. 

Adalah Perum Perhutani III yang mengawali tindakan pengamanan hutan mereka yang dijarah dengan bertindak represif bekerja sama dengan Polda Jabar di Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ciamis, RPH Cigugur. 

Namun, langkah pengamanan hutan tak hanya sampai di situ. Pascapengamanan penjarahan hutan di Cigugur, Perum Perhutani Unit III sudah menyusun langkah mengondusifkan, terutama melalui Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM), untuk memberi lapangan kerja bagi masyarakat sekitar sambil meningkatkan rasa tanggung jawab ikut memelihara hutan negara. 

Kepala Unit III Perum Perhutani, Moch. Komarudin, mengatakan, pihaknya terus meningkatkan pembinaan serta penyuluhan kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga ekosistem hutan dan akibat-akibat yang timbul jika terjadi penebangan hutan yang tak terkendali. 

"Ini sebagai motivasi kepada masyarakat agar turut serta mencegah terjadinya penebangan hutan, terutama yang dilakukan oleh para pemodal dari luar daerah. Soalnya, masyarakat lokal hanya akan menjadi korban. Sementara itu, orang luar daerah memperoleh keuntungan namun tidak bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang ditinggalkan," katanya. (Satrya Graha/Kodar Solihat/"PR") ***

Jumat, 30 Mei 2008

Lebih 90 Persen Kota Besar Abaikan Hutan Kota

Jumat, 30 Mei 2008 | 12:15 WIB

KOMPAS/PRIYOMBODO
Hutan kota yang tersisa di Jakarta, seperti hutan kota Srengseng di Jakarta Barat, memegang peranan penting sebagai daerah resapan air. Dua pekerja tengah menjaga kebersihan hutan yang juga berfungsi sebagai tempat rekreasi bagi warga sekitar




JAKARTA, JUMAT - Banyak kota besar di Indonesia dinilai mengabaikan proporsi jumlah hutan kota seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2002 yang mengharuskan setiap kota memiliki hutan kota seluas 10 persen dibandingkan luas wilayah kota tersebut.

"Hasilnya memang agak mengecewakan banyak di bawah 10 persen. Dari 27 kota yang tergolong metropolitan, 90 persen lebih tidak memenuhi," ujar Deputi Menteri Lingkungan Hidup Bidang Pengendalian Pencemaran Gempur Adnan di Jakarta, Jumat (30/5).

PP ini sebenarnya sudah berlaku sejak tahun 2002 namun Gempur mengaku pengawasan dan evaluasi ini baru dilakukan pada tahun ini. "Saya tidak tahu sanksinya apa, tapi kalau peraturan pemerintah tidak dilaksanakan mestinya ada kompensasi atau sanksi," tukas Gempur. Aturan ini juga sebenarnya secara hukum sudah diatur di dalam Peraturan Daerah masing-masing, seperti soal jenis pohon yang ditanam, tegakannya, dan fungsi hutannya.

Gempur mengatakan telah memikirkan beberapa gagasan mengenai sanksi terhadap pelanggaran PP ini namun masih berupa usulan kepada beberapa kementerian terkait. "Ini baru ide, misalnya kita minta satu atau tahun depan dipenuhi kalau tidak akan dikenakan penurunan angka di Adipura, tapi yang jelas sanks moral akan dipublikasikan," ujar Gempur.

Oleh karena itu, pengumuman pemenang Adipura pada tanggal 5 Juni mendatang yang juga akan menyebutkan rasio hutan kota di beberapa kota besar akan dijadikan Kementerian LH sebagai teguran moral kepada kota-kota besar tersebut. Wilayah hutan kota, menurut Gempur, adalah wilayah yang memang ditanam dengan pohon-pohon yang sesuai dengan persyaratan itu. "Taman tidak termasuk hutan kota," tandasnya. (LIN)

Kamis, 29 Mei 2008

Video Jebakan Berhasil Merekam Badak Jawa

Kamis, 29 Mei 2008 | 15:44 WIB



WWF Indonesia
Badak jawa yang terekam kamera



WWF Indonesia
badak jawa tertangkap kamera



Laporan wartawan Kompas Yurnaldi

JAKARTA, KAMIS -- Untuk pertama kalinya tim peneliti badak Taman Nasional Ujung Kulon dan WWF Indonesia berhasil merekam Badak Jawa, satwa langka yang berstatus sangat terancam di dunia, melalui video kamera jebakan (video trapping). "Rekaman diperoleh setelah satu bulan video kameran jebakan itu dioperasikan. Hasil temuan ini memberikan informasi tentang kehidupan dan perilaku Badak Jawa dan sangat membantu mengurangi ancaman terhadap habitat dan populasinya," kata Kepala Nalai Taman Nasional Ujung Kulon, Agus Priambudi, Kamis (29/5) di Jakarta.

Di antara lima spesies badak yang ada di dunia, Badak Jawa merupakan spesies yang paling langka dan dikategorikan sebagai critically endangered atau sangat terancam dalam daftar merah IUCN. Video camera trap yang berhasil mendokumentasikan rekaman Badak Jawa ini merupakan kreasi dari fotografer Stephen Hogg (WWF Malaysia) yang membuat kamera dengan spesifikasi khusus sehingga tahan bekerja di hutan yang gelap dan lembab.

Agus Priambudi menjelaskan, dalam gambar yang berhasil direkam tersebut terlihat induk Badak Jawa mengamati kamera video secara seksama sebelum kemudian menyeruduknya hingga terpental. Tim peneliti kemudian menemukan kamera tersebut dalam kondisi tergeletak di tanah tak jauh dari tempatnya semula dipasang. Untungnya kamera tersebut dalam kondisi dan fungsi yang baik.

Manajer Lapangan WWF Indonesia Adhi R Hariyadi mengatakan, dengan jumlah populasi yang relatif kecil, yaitu tak lebih dari 60 ekor saja, kerusakan yang mungkin timbul akibat insiden seperti itu sangat kecil artinya jika dibandingkan dengan hasil yang didapatkan. "Badak Jawa adalah satwa yang pemalu sehingga sangat sulit untuk mendapatkan gambarnya. Penggunaan teknologi video jebakan seperti ini sangat membantu untuk mempelajari perilaku dan dinamika populasi satwa liar ini dengan lebih detil jika dibandingkan kamera biasa," kata Adhi.

Video lainnya yang terekam sejak Maret lalu mencakup gambar induk Badak Jawa serta anaknya yang sedang berkubang di lumpur, dan beberapa gambar individu Badak Jawa jantan. Badak Jawa hanya ditemukan di dua tempat di dunia, dan populasi terbesar yaitu sekitar 60 ekor atau lebih dari 90 persen populasi dunia --berada di Taman Nasional Ujung Kulon.

Yurnaldi

Kamis, 22 Mei 2008

"Hutanku Sayang, Hutanku Malang"

Penjarahan, Sebuah Ironi


KAWASAN hutan jati Perum Perhutani Unit III KPH Ciamis, RPH Cigugur, Kec. Cijulang, Kab. Ciamis, yang sebagian lahannya gundul akibat terkena penjarahan oleh sekelompok massa * DOK. KODAR SOLIHAT/"PR"

PEMBANGUNAN sektor agroindustri menjadi salah satu janji pasangan Gubernur Jabar terpilih, Ahmad Heryawan dan Dede Yusuf. Ini sebagai salah satu upaya menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Jabar, sesuai apa yang mereka kampanyekan.

Adalah eksistensi lahan kehutanan dan perkebunan merupakan suatu kesatuan yang ikut menentukan pembangunan agroindustri, selaku penyedia bahan baku dan sumber investasi. Eksistensinya ikut menentukan pembukaan peluang usaha baru bersifat kerakyatan, seperti industri kecil-menengah agro berbasis kehutanan dan perkebunan.

Di lingkungan hutan negara, Perum Perhutani sudah menerapkan sistem pengelolaan hutan bersama masyarakat (PHBM), melalui pembudidayaan komoditas perkebunan di sela-sela tanaman inti kehutanan, misalnya kopi, kakao, teh, sampai bagi hasil pohon kayu-kayuan. Sedangkan di subsektor perkebunan, beberapa unit perkebunan bermitra dengan masyarakat sekitar, mengusahakan sejumlah komoditas dengan pola inti plasma.

Hanya, ganjalan masih terjadi akibat belum terselesaikannya kasus penjarahan 20.000-an hektare lahan kehutanan dan perkebunan di Jabar. Pada subsektor kehutanan negara saja (Perum Perhutani) sampai kini sekitar 4.000 hektare lahan masih dalam kondisi terjarah, sedangkan subsektor perkebunan 15.000-an hektare lahan perkebunan besar negara (PBN/PTPN VIII) dan perkebunan besar swasta (PBS).

Wakil Ketua Kadin Jabar Bidang Pertanian, Kehutanan , Perkebunan, Pertambangan, Energi,dan Migas, R.H. Slamet Bangsadikusumah, mengatakan, kondisi ini menjadi salah satu penyebab menurunnya minat investor bidang agroindustri, terutama berbasis kehutanan dan perkebunan. Ini berdampak menghambat pembukaan lapangan kerja bagi masyarakat perdesaan, terutama mengatasi kemiskinan.

Sejak tahun 1999-2007, jika berbagai areal kehutanan dan perkebunan selamat dari penjarahan, triliunan rupiah uang masih dapat berputar. Ini bukan hanya dari perputaran modal, laba, juga pajak bagi pemasukan negara dan kontribusi pemerintah daerah.

"Manfaatnya pun dirasakan masyarakat pedesaan karena ikut berkesempatan memperoleh tambahan pendapatan. Apalagi, jika dikaitkan dengan biaya hidup yang terus meninggi akibat efek kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM)," kata Slamet.

Keterangan serupa dilontarkan Ketua Gabungan Pengusaha Perkebunan (GPP) Jabar-Banten, Dede Suganda Adiwinata. Disebutkan pula, pemulihan sektor kehutanan dan perkebunan saat ini waktunya tepat, jika dikaitkan dengan kampanye populis pemerintah untuk mengatasi kemiskinan. Dibiarkan berlarutnya kondisi terjarahnya perkebunan dan kehutanan, dikhawatirkan berefek menambah penduduk miskin di perdesaan, apalagi berkaitan efek rencana kenaikan kembali harga BBM.

"Alasan perut lapar dan miskin, adalah provokasi yang sering dijadikan pembenaran dan ampuh untuk mengerahkan massa menjarah perkebunan dan kehutanan. Apalagi, ada indikasi ada kesamaan modus politis menjarah penjarahan kehutanan dan perkebunan, misalnya menjelang pemilihan kepala daerah," ujarnya.

Situasi ini dinilai Dede, sebagai ironi, karena oknum-oknum yang ingin manggung di pentas politik, tak berupaya membangun kepercayaan publik dengan menjaga aset negara, namun "mengadu domba" masyarakat sehingga menimbulkan kerusakan kehutanan dan perkebunan.

Eksistensi hutan dan perkebunan bukan hanya berperan ekonomi, ekologi, dan sosial-budaya, namun juga kepentingan pertahanan negara. Itu sebabnya, Kodim Garut pada tahun 2006-2007, pernah meminta berbagai unit kehutanan dan perkebunan di wilayahnya yang mengalami penjarahan, agar segera melakukan penanaman kembali agar fungsi dan perannya pulih. (Kodar S./"PR")

                                                                                ***

300 Hektare Hutan Jati Raib


LAHAN bekas areal tanaman kelapa sawit Perkebunan Condong, Kec. Cikelet, Kab. Garut, yang mengalami penjarahan. Lahan tadah hujan tersebut kurang optimal untuk ditanami padi dan palawija. * KODAR SOLIHAT/"PR"


SETELAH mengalami situasi dingin selama beberapa waktu terakhir, ulah penjarahan lahan negara kembali terjadi, yang korbannya kali ini Perum Perhutani Unit III di KPH Ciamis. Sekitar 300 hektare lahan hutan negara di Resort Polisi Hutan (RPH) Cigugur, BKPH Cijulang, kondisinya kini kini gundul karena berbagai tegakan yang ada dijarah massa.

Ini di antaranya dialami pada petak 83 Resort Polisi Hutan (RPH) Cigugur. Pendapatan negara sebesar hampir Rp 3 miliar gagal diperoleh karena target produksi 1.975 m3 kayu jati rencana tebangan A pada tahun 2008 dari lahan seluas 15,20 hektare tersebut, keburu ludes digasak para penjarah.

Kawasan hutan di Cigugur yang sampai setahun lalu masih terlihat hijau dan memesona karena rimbunan pohon kehutanan, kini berubah menjadi ajang penebangan liar. Seolah-olah ada yang mengomandoi dan melindungi, para penjarah dengan menggunakan chainsaw (gergaji mesin) sampai kini masih melangsungkan aksinya.

Para personel Perum Perhutani belum dapat berbuat banyak mengatasi kejadian tersebut. Selain keterbatasan personel pengamanan, birokrasi dari pemerintah juga belum memungkinkan personel Perhutani untuk menghalau para penjarah.

Kejadian penjarahan di kawasan hutan negara, bukan hanya mengganggu perekonomian dari industri kehutanan, juga dapat menjadi langkah mundur upaya rehabilitasi lingkungan di Jabar. Ironisnya, ini kembali terjadi saat pemerintah tengah menggalakkan rehabilitasi kehutanan, berkaitan isu efek pemanasan global (global warming), di mana Indonesia menjadi salah satu sorotan dunia.

Tak urung, sebagian masyarakat sekitar Cigugur pun was-was dan khawatir terkena imbasnya. Pasalnya, mereka terancam tak memperoleh pembagian hasil tebangan hutan berpola PHBM yang sudah dijadwalkan Perum Perhutani karena sebagian jatah mereka sudah dijarah sekelompok massa.

Pengurus Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Cigugur, Ade, mengatakan, kejadian penjarahan hutan juga banyak disesalkan masyarakat setempat. Apalagi, banyak pelaku penjarah ternyata bukan warga setempat.

Dikatakan, banyak masyarakat berharap situasi di sekitar tetap terjaga aman karena menyangkut kenyamanan masyarakat sekitar. Agar dapat dihindari penjarahan hutan merambat ke bagian lain, apalagi ke sekitar mereka, karena lingkungan hutan merupakan bagian kehidupan masyarakat desa hutan.

Menurut dia, masyarakat setempat sudah banyak melihat contoh dari wilayah lain, efek rusaknya lingkungan kehutanan bagi masyarakat sekitar. Ini terutama bagi ketersediaan pasokan air, apalagi sekarang sudah memasuki kemarau, di mana lokasi sekitar tak diingini menjadi daerah gersang yang baru.

Soal rencana bagi hasil tebangan kayu dari Perum Perhutani yang dijadwalkan bulan Juni-Juli, dikatakan Ade, waktunya sangat membantu bagi masyarakat sekitar. Setidaknya jika dikaitkan membantu pendapatan akibat efek meningginya kebutuhan pokok akibat rencana kenaikan lagi harga BBM, serta pasokan kayu bakar karena pasokan minyak tanah semakin berkurang.

"Oleh karena itu, diharapkan keamanan hutan di sekitar tempat tinggal kami dapat terjaga dan tak ikut menjadi korban penjarahan. Ulah tersebut hanya menguntungkan pihak tak bertanggung jawab, namun menimbulkan kerugian bagi masyarakat lainnya," katanya.

Kepala Biro Hukum, Keamanan, dan Humas Perum Perhutani Unit III, Andrie Suyatman, membenarkan, rencana tebangan pohon jati di lokasi tersebut, sebagian sudah masuk kelompok pembagian hasil tebangan melalui Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM). Namun, karena pohon-pohon jatinya dihabisi oleh massa yang diduga terorganisasi sebagian masyarakat setempat terancam tak akan kebagian uang hasil penjualan.

Ia juga melontarkan kekecewaan, karena sejauh ini aparat keamanan hanya terkesan menjadi penonton, tanpa berbuat sesuatu yang berarti untuk menghentikannya. Diduga ada kekuatan besar yang melindungi ulah para oknum penjarah hutan tersebut.

"Jika kejadian penjarahan dibiarkan, negara akan mengalami kerugian lebih besar lagi. Untuk kawasan lokal BKPH Cijulang saja, harus diantisipasi kejadiannya merembet ke kawasan hutan sekitarnya yang potensinya masih bagus," ujarnya.

Dikatakan, pengamanan lahan akan terus dilakukan Perum Perhutani demi kelestarian sumber daya hutan dan penyelamatan aset negara. Perum Perhutani memerlukan dukungan berbagai pihak, menyikapi permasalahan bidang kehutanan ini, yang tak dapat diselesaikan sendirian karena konflik melibatkan kepentingan sejumlah pihak lain yang tak bertanggung jawab. (Kodar S./"PR")

                                                                      ***


Lahan Bekas Jarahan Terbengkalai

HAMPARAN lahan tak terurus berserakan di sepanjang jalur Jabar Selatan, misalnya di Kec. Cibalong Kab. Tasikmalaya, Kec. Cikelet Kab. Garut, dan Kec. Cijulang Kab. Ciamis. Lahan-lahan tersebut aslinya areal kehutanan dan perkebunan yang dijarah sejak tahun 2000.

Sebelum dijarah, pada areal-areal bersangkutan dibudidayaan pohon jati (kehutanan), karet, kakao, kelapa sawit (perkebunan), serta jenis-jenis tanaman kehutanan pelindung serangan bencana alam dari laut seperti tsunami, misalnya pohon bakau.

Sejumlah petani penggarap lahan jarahan menanaminya dengan komoditas pangan dan palawija, terutama padi gogo, ketela pohon, jagung, dan pisang. Namun karena kondisi, iklim, ketinggian lahan, curah hujan, dll., lebih cocok ditanami komoditas kehutanan dan perkebunan, tanaman pangan dan palawija tak tumbuh optimal.

Di antara mereka mengakui, lahan yang diduduki ternyata kurang mampu bermanfaat optimal dari usaha tanaman pangan dan palawija. Dalam setahun, hanya mampu menghasilkan selama semusim (3-4 bulan), sisanya yang delapan bulan tak dapat dikelola secara baik.

Petani penggarap lahan di Kec. Cikelet Kab. Garut, Onih dan Neni, yang "menguasai" lahan perkebunan eks tanaman kelapa sawit mengaku bingung mengusahakan karena lahannya tadah hujan. Apalagi, sekarang sudah musim kemarau, tak mungkin memaksakan bertani di lahan tersebut.

"Sadidinten mah kanggo tuang koreh-koreh cok. Ningali kondisi taneuh anu siga kieu, teu peryogi maksakeun tatani, upami gaduh modal mah mendingan usaha tinu sanes anu lancar. (Biaya untuk makan sehari-hari, kami mencarinya secara serabutan. Melihat kondisi lahan seperti ini tak perlu memaksakan bertani, kalau punya modal lebih baik usaha lain yang lancar)," kata Onih.

Beberapa penggarap mengatakan, sejak lama sebenarnya meminati usaha bersifat lancar mendatangkan pendapatan setiap bulan. Apalagi, di daerah di pinggiran laut seperti di Kec. Cikelet dan Kec. Pameungpeuk, ada potensi perekonomian masyarakat dari usaha pengolahan hasil laut, misalnya produksi kerupuk ikan, baso ikan, dll.

Banyak masyarakat setempat telah lama menanti pelatihan dan bantuan modal usaha olahan hasil laut. Mereka "iri" melihat masyarakat tetangganya, di Desa Batukaras Kec. Pangandaran Kab. Ciamis, pernah dibantu Pemprov Jabar mengembangkan usaha sejenis.

"Namun, yang kami tunggu tersebut belum juga kunjung datang. Yang datang duluan malahan mereka yang mengajak merebut lahan hutan dan perkebunan, akhirnya kami tergiur ikut-ikutan, walau ini tak dibenarkan menurut hukum dan agama," katanya. (Kodar S./"PR")***