KOMPAS/PRIYOMBODO
Hutan kota yang tersisa di Jakarta, seperti hutan kota Srengseng di Jakarta Barat, memegang peranan penting sebagai daerah resapan air. Dua pekerja tengah menjaga kebersihan hutan yang juga berfungsi sebagai tempat rekreasi bagi warga sekitar
Hutan kota yang tersisa di Jakarta, seperti hutan kota Srengseng di Jakarta Barat, memegang peranan penting sebagai daerah resapan air. Dua pekerja tengah menjaga kebersihan hutan yang juga berfungsi sebagai tempat rekreasi bagi warga sekitar
JAKARTA, JUMAT - Banyak kota besar di Indonesia dinilai mengabaikan proporsi jumlah hutan kota seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2002 yang mengharuskan setiap kota memiliki hutan kota seluas 10 persen dibandingkan luas wilayah kota tersebut.
"Hasilnya memang agak mengecewakan banyak di bawah 10 persen. Dari 27 kota yang tergolong metropolitan, 90 persen lebih tidak memenuhi," ujar Deputi Menteri Lingkungan Hidup Bidang Pengendalian Pencemaran Gempur Adnan di Jakarta, Jumat (30/5).
PP ini sebenarnya sudah berlaku sejak tahun 2002 namun Gempur mengaku pengawasan dan evaluasi ini baru dilakukan pada tahun ini. "Saya tidak tahu sanksinya apa, tapi kalau peraturan pemerintah tidak dilaksanakan mestinya ada kompensasi atau sanksi," tukas Gempur. Aturan ini juga sebenarnya secara hukum sudah diatur di dalam Peraturan Daerah masing-masing, seperti soal jenis pohon yang ditanam, tegakannya, dan fungsi hutannya.
Gempur mengatakan telah memikirkan beberapa gagasan mengenai sanksi terhadap pelanggaran PP ini namun masih berupa usulan kepada beberapa kementerian terkait. "Ini baru ide, misalnya kita minta satu atau tahun depan dipenuhi kalau tidak akan dikenakan penurunan angka di Adipura, tapi yang jelas sanks moral akan dipublikasikan," ujar Gempur.
Oleh karena itu, pengumuman pemenang Adipura pada tanggal 5 Juni mendatang yang juga akan menyebutkan rasio hutan kota di beberapa kota besar akan dijadikan Kementerian LH sebagai teguran moral kepada kota-kota besar tersebut. Wilayah hutan kota, menurut Gempur, adalah wilayah yang memang ditanam dengan pohon-pohon yang sesuai dengan persyaratan itu. "Taman tidak termasuk hutan kota," tandasnya. (LIN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar