Minggu, 30 September 2012

Salah Konsep Buku Teks


Utomo Dananjaya
(Direktur Institute for Education Reform Universitas Paramadina)

Kompas, Senin 9 Juli 2012

Dunia pendidikan kita kembali heboh. Untuk kesikian kalinya, sumber kehebohan terkait keberadaan buku teks ―sebagai sumber belajar―yang ternyata banyak menulai masalah dan kekeliruan. Mengapa hal itu bisa terjadi? Siapa yang bertanggung jawab?

Guru memang dimudahkan oleh keberadaan buku teks untuk memberikan materi sesuai tingkat berpikir peserta didik. Buku-buku itu diterbitkan oleh Pusat Perbukuaan dan dinilai oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Hak cipta buku-buku teks dibeli dari pengarang buku.

Menteri Pendidikan Nasional (kini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan/Mendikbud) menerbitkan Permendiknas No. 22/2006 tentang Standar Isi dan Permendiknas No. 23/2006 tentang Standar Kompetensi. Masing-masing dengan lampiran penjelasan yang berisi daftar mata pelajaran dan daftar Standar Kompetensi Lulusan (SKL), yang terdiri dari standar kompetensi lulusan satuan pendidikan, standar komptensi mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan mata pelajaran. Peraturan-peraturan menteri inilah yang menjadi dasar penyusunan buku teks pelajaran pegangan guru.

Kecelakaan kekeliruan pada buku teks Pendidikan Lingkungan Budaya Jakarta (PLBJ) yang memuat cerita “Bang Maman dari Kali Pasir” menyelamatkan Mendikbud. Sebab, buku teks PLBJ adalah muatan lokal yang tanggung jawabnya ada pada Dinas Pendidikan Daerah dalam hal ini DKI Jakarta.

Dinas Pendidikan pun dapat melepaskan tanggung jawab ini. Argumentasinya, artikel “Bang Maman dari Kali Pasir” terdapat dalam lembar kerja siswa (LKS) yang penggunaannya atas tanggung jawab guru. Maka, selamatlah sang kepala dinas dengan melimpahkan tanggung jawab kepada guru pengajar PLBJ.

BSNP dan Pusat Perbukuan tentu tidak bisa melepaskan diri dari tanggung jawab dalam menerbitkan buku teks. Buku-buku teks pelajaran yang diterbitkan oleh Pusat Perbukuan yang dapat diunduh, digandakan, dicetak, dialihmediakan, atau difotokopi oleh masyarakat menjadi tanggung jawab pelaksanaan pendidikan dan mutu pendidikan.

Kepela Pusat Perbukuan mengharapkan buku-buku teks pelajaran lebih mudah diakses sehingga siswa dari seluruh Indonesia memanfaatkan buku yang telah dinilai BSNP. Kenyataannya, buku-buku masih ada yang keliru.

Tiga buku, tiga contoh
Buku teks Ilmu Pengetahuan Alam 2 (Sri Purwanti, CV Arya Duta-Pusat Perbukuan) adalah salah satu contoh. Dalam buku ini ada banyak kejanggalan.

Pada Bab 8 tentang sumber energi tertulis bahwa tujuan pembelajaran adalah mengidentifikasi sumber energi di lingkungan sekitar. Kejanggalan terlihat mulai dari pembahasan bentuk-bentuk energi: bunyi adalah bentuk energi, cahaya adalah bentuk energi, dan panas adalah bentuk energi. Masing-masing dilengkapi gambar, pengganti kegiatan mengamati yang tidak cukup untuk mengantarkan anak pada pemahaman tentang apa itu energi yang sesungguhnya.

Kejanggalan ini diperparah dengan pembahasan lanjutan tentang alat rumah tangga. Pada halaman 102 tertulis, “di rumah banyak alat rumah tangga―alat-alat itu menghasilkan energi ―contohnya televisi, radio, dan telepon”. Kutipan tersebut menunjukkan bahwa pengarang salah memahami konsep energi dan dibenarkan oleh BSNP lewat pengakuan kelayakan buku.

Energi tidak dapat diciptakan dan tidak dapat pula dimusnahkan. Energi adalah kemampuan untuk melakukan perubahan. Jadi, kalimat bahwa alat-alat rumah tangga dapat menghasikan energi adalah keliru. Alat-alat rumah tangga itu bukan menghasilkan, tetapi menggunakan energi.

Menurut standar kompetensi, pembelajaran tentang energi di pelajari di SD, SMP, dan SMA. Pemahaman yang salah sejak SD akan berpengaruh sepanjang pembelajaran energi.

Kita simak pula buku Ilmu Pengetahuan Sosial karangan Tri Jaya Suranto dan A. Dakir (PT Ghalia Indonesia Printing-Pusat Perbukuan). Salah satu standar kompetensi kelulusan ilmu pengetahuan sosial adalah memahami identitas diri dan keluarga. Identitas diri diterjemahkan pengarang sebagai pribadi dan keluarga. Maka, pembahasan ini masuk bagian berjudul “Dokumen Pribadi dan Keluarga” dan yang dibahas adalah akta kelahiran, kartu keluarga, kartu tanda penduduk, dan surat mengemudi.

Konsep tentang identitas diri tentu saja bukan dokumen identitas administratif. Ini adalah konsep menganali diri, karakter diri, kelebihan, dan kekurangan. Jika pemahaman tentang konsep identitas diri ini saja salah diarahkan, tidak heran jika pendidikan karakter hanya wacana karena pendekatannya bukan lewat pemahaman, tetapi sekadar pengetahuan administratif.

Kesalahan konsep juga terdapat pada buku teks matematika terbitan Pusat Perbukuan yang juga mendapat penilaian kelayakan dari BSNP. Pada buku Matematika 2: Tematik, halaman 72, tertulis “Jadi 4 x 3 = 3 x 4”. Lalu pada halaman 74 terdapat ilustrasi gambar untuk soal pembagian 6 : 3 =2. “Jika dibalik, sebanyak 3 orang mendapatkan 2 es krim. Kalimat matematikanya menjadi 2 x 3 = 6.”

Bukankah seharusnya kalimat matematiknya adaah 3 x 2 = 6? Jika dibalik: 6 : 3 = 2. Kalimat matematika tersebut adalah simbol dari 6 es krim yang dibagikan kepada 3 orang, setiap orang mendapat 2 es krim atau 3 orang masing-masing mendapat 2 es krim sehingga jumlahnya 6 es krim. Kalimat matematika ini tak menyimpulkan secara benar dan menyimpang dari konsep.

Tanggung jawab BSNP
Tiga contoh buku teks dengan kekeliruan masing-masing mengandung kekeliruan konsep yang menyesatkan anak didik. Kekeliruan pemahaman bisa terbawa sampai dewasa.

Celakanya, buku-buku ini diterbitkan oleh Pusat Perbukuaan dan telah dinilai oleh BSNP sebagai buku yang memenuhi syarat kelayakan untuk digunakan dalam proses pembelajaran sesuai Permendiknas No. 46/2007. Para penulis buku tersebut telah mendapatkan penghargaan setinggi-tingginya karena telah mengalihkan hak ciptanya ke Pendidikan dan Kebudayaan untuk digunakan secara luas oleh pendidik dan peserta didik.

Artinya, kekeliruan konsep dalam buku-buku tersebut juga tersebar ke peserta didik seluruh Indonesia. Saya dengar ada ratusan buku dibeli oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan mungkin ada ratusan judul buku yang juga mengandung kekeliruan.

Kekeliruan konsep, kekeliruan pengertian, bahkan kekeliruan cetak ini justru terjadi pada buku yang sudah dianggap layak oleh BSNP. Jadi, jelaslah siapa yang harus bertanggung jawab. Tidak bisa dilemparkan ke pengarang, apalagi guru sebagai pengguna.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar