Jumat, 22 Februari 2013

60 Persen Pejabat Publik Buta Baca Tulis Al Quran

Penulis : Kontributor Kolaka, Suparman Sultan | Jumat, 22 Februari 2013 | 10:21 WIB


KOMPAS.com/SUPARMAN SULTAN

sebagian pejabat yang tidak lulus sertifikasi berkantor di kompleks kantor bupati Kolaka ini. 


KOLAKA, KOMPAS.com - Terdata, ada 60 persen pejabat publik di Kolaka, yang terdiri dari anggota DPRD, pejabat di pemkab, guru, pejabat pemerintahan kecamatan, Kepala UPTD (unit pelaksana teknis dinas) dan bahkan para imam masjid, kedapatan tak bisa baca tulis Al-Quran. Sedangkan untuk PNS se-Kabupaten Kolaka, 40 persen dinyatakan tidak lulus sertifikasi baca tulis Al Quran.

Hal ini terungkap dalam hasil uji sertifikasi yang diselenggarakan bagian Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Daerah Kolaka. Ujian digelar sejalan dengan penerapan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemberantasan Buta Baca Tulis Al Quran.

Menurut Kepala bagian Kesra Kolaka, Suherma Parab, sertifikasi belum 100 persen dilakukan kepada warga Kolaka. Uji sertifikasi yang digelar pada Desember 2012 lalu, ditemukan masih banyak warga Kolaka yang belum mengikuti ujian tersebut.
"Banyak juga dari warga Kolaka yang tidak mengetahui uji sertifikasi ini. Dan, ini juga nantinya berlaku bagi mereka yang akan maju sebagai anggota DPRD. Bagi yang beragama Islam harus lulus uji sertifikasi baca tulis Al Quran," ungkap Suherma, Jumat (22/2/2013).

Suherma juga menambahkan, uji sertifikasi baca tulis Al Quran ini akan diberlakukan bagi mereka yang akan maju sebagai cabub, cawabub, calon kepala desa, karyawan Bank Pembangunan Daerah serta direksi BUMD. Bahkan, calon jemaah haji nantinya akan diperlakukan peraturan tersebut. "Semua akan kita uji. Kalau tidak bisa ya apa boleh buat mereka akan terkendala," tegas Suherma.

Peraturan daerah ini ternyata tidak berhenti sampai kalangan PNS atau sejenisnya saja. Bagi para imam diperintahkan dilarang menikahkan bagi warga yang belum mahir baca tulis Al Quran. Begitu pula dengan para pelajar yang akan lulus. Kalau belum memiliki sertifikasi ini, ijasahnya akan ditahan dulu. "Ya memang betul bagi mereka yang mau menikah harus punya sertifikasi dulu, begitu pula mereka yang akan lulus sekolah. Semua demi kebaikan bersama lah," tutup Suherma.

Editor :Glori K. Wadrianto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar