DEVISA HASIL EKSPOR
Jumat, 30 November 2012 | 07:52 WIB
google image
Uang Dollar AS
JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia akan mengeluarkan peraturan baru tentang bank wali amanat (trustee bank). Ini adalah status sekaligus layanan baru buat bank di Indonesia yang akan ditawarkan oleh Bank Indonesia. Jika bank berstatus bank wali amanat, bank bisa mengelola uang para eksportir Indonesia.
Peraturan yang akan berlaku tahun 2013 ini juga bertujuan untuk menarik dana pengusaha Indonesia yang diparkir di bank di luar negeri. Maklum, sebagian besar dana tersebut merupakan dana hasil ekspor yang dilakukan dari Indonesia. Uang tersebut semestinya dibawa lagi ke Indonesia karena perusahaan mereka beroperasi di Indonesia, tetapi nyatanya disimpan di luar negeri.
Bank Indonesia pernah menyatakan, uang hasil ekspor yang tidak kembali lagi ke Indonesia mencapai 30 persen. Jadi bila nilai ekspor Indonesia tahun ini sampai September 2012 mencapai 143 miliar dollar AS, berarti ada sekitar 20 miliar dollar AS (sekitar Rp 180 triliun) masih diparkir di bank di luar negeri.
Memang, dalam laporan terbaru Bank Indonesia disebutkan, per Agustus 2012, tinggal 16 persen uang hasil ekspor dari Indonesia belum masuk ke sistem keuangan Indonesia. Meski tinggal sedikit, persialannya, uang yang telah masuk ke Indonesia tidak bertahan lama di sini. Uang itu kembali lagi ke luar negeri. Kini Bank Indonesia berusaha agar uang tersebut tetap bertahan di sistem perbankan Indonesia dengan mengenalkan layanan baru bernama trustee bank.
Pengusaha ekspor membenarkan sebagian besar mereka masih menyimpan dananya di bank di luar negeri. Menurut eksportir, sebagian besar dana tersebut diparkir di lembaga keuangan di Singapura. “Bisa mencapai 50 persen,” kata Benny Soetrisno, Ketua Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia saat bertemu KONTAN. Setelah itu ialah Hongkong, Belanda dan Inggris. “Di Hongkong besar juga, bisa 30 persen,” tutur Benny.
Dengan posisi seperti itu, Singapura sangat tergantung dengan Indonesia. Selain menjadi sumber utama lembaga keuangan Singapura, Indonesia juga merupakan pasar terbesar ekonomi Singapura. “Kalau kita perang dengan Singapura, Singapura akan menangis. Selama ini perut mereka kenyang karena Indonesia,” kata Benny yang juga menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Perindustrian MS Hidayat.
Pengusaha yang menyimpan dananya di luar negeri bergerak di sektor pertambangan, minyak dan gas, dan kelapa sawit.
Kata Benny, pengusaha menyimpan dananya di bank di luar negeri karena beberapa sebab. Pertama, mereka mendapatkan pinjaman dari bank di luar negeri. Nah, uang hasil ekspornya dikelola dan dikuasai oleh bank pemberi kredit. Perbankan di luar negeri yang member pinjaman bertindak sebagai wali amanat yang mengelola aset bergerak dan aset tidak bergerak milik pengusaha Indonesia.
Kedua, karena faktor biaya yang lebih murah. Pengusaha Indonesia masih tertarik menyimpan dananya di luar negeri karena bunga kredit yang murah, sekitar 2 persen-3 perse per tahun, bandingkan dengan suku bunga kredit valas dari bank di Indonesia yang masih sekitar 6%. Selain itu, biaya membuka dan mengamandemen LC yang lebih rendah dari bank di Indonesia.
Faktor lainnya ialah kemudahan mengakses pinjaman. Misalnya, bank di luar negeri hanya mensyaratkan jaminan (collateral) sekitar 10 persen, sementara perbankan di Indonesia mengharuskan jaminan 30 persen atau 40 persen. Tidak hanya jaminan, pinjaman dari bank disyaratkan diberikan kepada perusahaan yang telah untung, minimal selama dua tahun berturut-turut.
Di luar faktor kelengkapan dan kemudahan layanan serta biaya yang lebih murah, faktor utamanya ialah kepercayaan dan keamanan terhadap bank di luar negeri. Pengusaha-pengusaha yang menyimpan dananya di luar negeri masih lebih percaya kepada perbankan di luar negeri. “Setelah faktor kepercayaan, baru faktor kemudahan dan biaya yang murah,” terang pengusaha yang hobi fotografi ini.
Kata Benny, untuk menarik dana dari luar negeri melalui cara yang ditempuh BI saat ini membutuhkan waktu yang cukup lama. Sebab, eksportir akan melihat dulu layanan dan manajemen perbankan Indonesia.
"Mereka pasti wait and see dulu, kalau ada temannya yang masuk dan bagus, pengusaha yang lain akan ikut. Begitu tipe pengusaha kita," kata Benny.
Ada cara lain yang lebih cepat: membuat kebijakan repatriasi modal seperti yang pernah dilakukan oleh Presiden Soeharto sekitar tahun 1970. Pemerintah meminta para pengusaha superkaya Indonesia untuk membawa masuk uangnya ke Indonesia dengan insentif. "Pajaknya diturunkan menjadi 3 persen-5 persen untuk tahun pertama, selebihnya mereka membayar pajak normal," terang Benny. (Umar Idris, Herry Prasetyo/Kontan)
Editor :Erlangga Djumena
Tidak ada komentar:
Posting Komentar