Rabu, 05 Desember 2012

Dua elang ular dilepasliarkan di TN Halimun

Rabu, 5 Desember 2012 13:24 WIB | 
 
Seekor Elang Ular Bido (Spilornis Cheela) (FOTO ANTARA/Jafkhairi)

Jakarta (ANTARA News) - Perkumpulan Suaka Elang dan Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) melepaskan dua ekor elang ular bido (Spilornis cheela) di Desa Cipeuteuy, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi.

"Kita berharap pelepasliaran dua ekor elang ular ini dapat meningkatkan nilai konservasi kawasan hutan koridor," kata Kepala Balai TNGHS, Agus Priambudi melalui keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu.

Desa Cipeuteuy berbatasan langsung dengan kawasan TNGHS, merupakan salah satu taman nasional di Jawa dengan luas kawasan 113.357 hektar yang berada di Kabupaten Bogor dan Sukabumi Provinsi Jawa Barat, serta Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Kawasan tersebut merupakan lokasi terbaik dari lima lokasi lain yang telah disurvey oleh tim dari Suaka Elang dan TNGHS, atas dasar ketersediaan pakan dan kesesuaian kawasan itu sebagai habitat elang ular.

Pelepasan elang Ular itu turut di dukung oleh CSR PT Indonesia Power yang berkomitmen membantu pelestarian jenis elang dan keanekaragaman hayati di TNGHS.

Agus mengatakan, hutan yang masih utuh di kawasan tersebut sangat penting untuk menjamin komunikasi dan pergerakan satwa-satwa di kawasan hutan Gunung Halimun dan Gunung Salak. Kehadiran dua elang ular tersebut akan memperkuat mata rantai makanan di antara populasi-populasi satwa yang ada dalam ekosistem hutan TNGHS secara umum.

Hutan di koridor bukan hanya menjadi jembatan hidup untuk kehidupan jenis-jenis hayati, tetapi secara tidak langsung juga menghidupi masyarakat di sekitarnya.

Hilangnya hutan ini akan mengakibatkan bencana alam, seperti minimnya debit air sungai di DAS Citarik akibat matinya mata air, serta bencana erosi, longsor dan kekeringan pada lingkungan pemukiman sekitar TNGHS.

Karena itu, pemantauan kehidupan satwa elang dan satwa-satwa prioritas lainnya menjadi perhatian utama, bersamaan dengan pengamanan hutan dan keberhasilan upaya restorasi koridor hutan dimaksud.

Elang ular, merupakan jenis burung pemangsa dan satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Namun perburuan dan perdagangannya masih marak dijumpai di pasar-pasar burung.

Zulham dari Suaka Elang mengatakan bahwa kedua individu elang ular tersebut dijual di pasar sebelum disita oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat. Kemudian keduanya dititipkan ke Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga dan selanjutnya menjalani proses rehabilitasi di Suaka Elang selama kurang lebih satu tahun.
(D016)

Editor: Ella Syafputri
COPYRIGHT © 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar