Selasa, 03 Januari 2012 22:30 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menegaskan belum ada Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang layak naik status menjadi Sekolah Bertaraf Internasional (SBI). Sekolah yang gencar mendapatkan kritikan dari masyarakat tersebut dinilai memiliki kekurangan di berbagai sisi.
"Semua belum layak. Ada yang lemah dari sisi komposisi, ada yang lemah dari sisi kompetensi gurunya, maupun lemah dari sisi kurikulumnya," ujar Dirjen Pendidikan Dasar, Suyanto, kepada wartawan, Selasa (3/1).
Suyanto menegaskan bahwa standar RSBI sesuai dengan semangat pemerintah adalah memiliki guru dengan kualifikasi minimal S2. Akan tetapi sejauh ini banyak yang belum memenuhi standar tersebut.
Pemerintah, kata Suyanto, sangat berhati-hati untuk meningkatkan status RSBI menjadi SBI. "Kita ingin hati-hati dalam menuju SBI. Pemerintah menginginkan SBI yang hebat dan benar-benar jelas. Maka dari itu, sekarang ini sifatnya rintisan dulu," ujarnya.
Meskipun demikian, kata Suyanto, belum terpenuhinya standar tersebut tidak lantas membuat RSBI harus ditutup. "Justru (RSBI) ini harus terus didukung," katanya.
Ditanya RSBI menyebabkan kasta dalam pendidikan, Suyanto mengakuinya. Meskipun demikian kasta tersebut haruslah dari sisi akademik. "Hidup kan memang ada kastanya. Di perusahaan saja ada kastanya. Namun jika dinilai diskriminasi apanya? Wong anak miskin juga boleh sekolah di situ (RSBI)," kata Suyanto.
Menanggapi kritikan masyarakat selama ini, Suyanto menjelaskan sorotan tersebut diakibatkan tingginya biaya masuk RSBI. Soal itu ia juga menampik kalau RSBI mahal terdapat di seluruh Indonesia. "Itu yang mahal tidak di seluruh Indonesia, tetapi hanya di Jakarta saja. Yang gratis sebenarnya juga banyak seperti di Surabaya, Nunukan, Sulawesi Selatan," katanya. Suyanto menyatakan sudah ada Perda yang mengatur bahwa yang miskin mesti diakomodasi RSBI sebesar 20 persen.
Terakhir, gugatan terhadap RSBI dilayangkan Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan (KAKP) ke MK. KAKP menilai penyelenggaraan sekolah ini bertentangan dengan sila kelima Pancasila karena sekolah milik pemerintah tersebut tidak dapat diakses oleh seluruh warga negara terutama dari murid keluarga miskin.
Redaktur: Heri Ruslan
Reporter: fernan rahadi
Suasana sekolah RSBI/ilustrasi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menegaskan belum ada Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang layak naik status menjadi Sekolah Bertaraf Internasional (SBI). Sekolah yang gencar mendapatkan kritikan dari masyarakat tersebut dinilai memiliki kekurangan di berbagai sisi.
"Semua belum layak. Ada yang lemah dari sisi komposisi, ada yang lemah dari sisi kompetensi gurunya, maupun lemah dari sisi kurikulumnya," ujar Dirjen Pendidikan Dasar, Suyanto, kepada wartawan, Selasa (3/1).
Suyanto menegaskan bahwa standar RSBI sesuai dengan semangat pemerintah adalah memiliki guru dengan kualifikasi minimal S2. Akan tetapi sejauh ini banyak yang belum memenuhi standar tersebut.
Pemerintah, kata Suyanto, sangat berhati-hati untuk meningkatkan status RSBI menjadi SBI. "Kita ingin hati-hati dalam menuju SBI. Pemerintah menginginkan SBI yang hebat dan benar-benar jelas. Maka dari itu, sekarang ini sifatnya rintisan dulu," ujarnya.
Meskipun demikian, kata Suyanto, belum terpenuhinya standar tersebut tidak lantas membuat RSBI harus ditutup. "Justru (RSBI) ini harus terus didukung," katanya.
Ditanya RSBI menyebabkan kasta dalam pendidikan, Suyanto mengakuinya. Meskipun demikian kasta tersebut haruslah dari sisi akademik. "Hidup kan memang ada kastanya. Di perusahaan saja ada kastanya. Namun jika dinilai diskriminasi apanya? Wong anak miskin juga boleh sekolah di situ (RSBI)," kata Suyanto.
Menanggapi kritikan masyarakat selama ini, Suyanto menjelaskan sorotan tersebut diakibatkan tingginya biaya masuk RSBI. Soal itu ia juga menampik kalau RSBI mahal terdapat di seluruh Indonesia. "Itu yang mahal tidak di seluruh Indonesia, tetapi hanya di Jakarta saja. Yang gratis sebenarnya juga banyak seperti di Surabaya, Nunukan, Sulawesi Selatan," katanya. Suyanto menyatakan sudah ada Perda yang mengatur bahwa yang miskin mesti diakomodasi RSBI sebesar 20 persen.
Terakhir, gugatan terhadap RSBI dilayangkan Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan (KAKP) ke MK. KAKP menilai penyelenggaraan sekolah ini bertentangan dengan sila kelima Pancasila karena sekolah milik pemerintah tersebut tidak dapat diakses oleh seluruh warga negara terutama dari murid keluarga miskin.
Redaktur: Heri Ruslan
Reporter: fernan rahadi
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus