Senin, 02 Juli 2012

Supaya Demokrasi Tak Terlalu Mahal



Oleh:
Jabar - Senin, 2 Juli 2012 | 08:31 WIB


INILAH.COM, Bandung - Tidak seorang pun menolak argumen bahwa demokrasi itu mahal. Sejak para kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat -tepatnya sejak 2005, mengikuti sistem pemilihan langsung presiden setahun sebelumnya– sudah begitu banyak uang negara dihamburkan.

Sebagian terbuang mubazir. Karena yang dibeli rakyat ternyata bukan demokrasi, tapi pemimpin korup.

Anggaran yang dibutuhkan untuk setiap kali pemilihan -apakah itu pemilihan presiden, DPR/DPRD, gubernur, bupati atau wali kota– berkisar antara Rp17.000 sampai Rp20.000 per pemilih.
Bayangkan, untuk perhelatan Pilgub Jabar saja, yang akan digelar Februari 2013, KPUD Jabar membutuhkan dana hampir Rp1 triliun. Jumlah tersebut diperlukan dengan asumsi pilkada digelar dua putaran dengan jumlah pemilih yang mencapai 33 juta orang dan dengan biaya per pemilih Rp19.000.

Selain pilgub, ada banyak pilkada tingkat kota dan kabupaten yang harus digelar setiap lima tahun. Anggaran yang harus disediakan pembayar pajak juga berkisar sekitar Rp19.000 per surat suara kali jumlah pemilih di masing-masing kota atau kabupaten. Maka diperlukan sekitar Rp20 miliar-Rp70 miliar per pilkada.

Angka tersebut belum termasuk dana yang harus dikeluarkan pasangan kontestan. Partai Gerindra Jabar mematok biaya Rp25.000 per pemilih yang harus disediakan pasangan calon wakil/gubernur. Jika, misalnya, pasangan kontestan menargetkan 17,2 juta suara, maka mereka harus mengeluarkan dana Rp430 miliar.

Seandainya ada lima pasangan yang bertarung memperebutkan kursi Jabar 1, berarti ongkos demokrasi untuk Pilgub Jabar saja bisa menembus angka Rp3 triliun. Plus Rp1triliun dari kas negara. Kalau ditambah dengan biaya pilkada di 26 kabupaten/kota di Jawa Barat, atau kalau semua biaya 226 pilkada yang akan digelar di seluruh Indonesia tahun ini dijumlahkan, angkanya pasti membuat kening kita berkerut.

Harus semahal itukah ongkos demokrasi di negeri yang berada di peringkat 63 dalam Failed States (Negara Gagal) Index 2012 ini? Mestinya tidak. Masalahnya begitu banyak orang yang mencari keuntungan dari setiap proses demokrasi.

Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyediakan sedikit celah untuk penghematan dengan menggabungkan pilgub dan pilkada sekaligus. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam akan melakukannya Desember tahun ini.

Pilgub Jabar, pilkada Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung Barat pada Februari tahun depan juga akan digabungkan. Menurut perhitungan KPUD Jabar, anggaran negara yang bisa dihemat dari penggabungan pilgub dan empat pilkada ini mencapai Rp48,9 miliar. Lumayan.

Memang tidak sedikit yang menolak ide penggabungan tersebut dengan berbagai macam dalih, pertimbangan, atau kepentingan. Namun, kepentingan demi kemaslahatan bangsalah yang harus diprioritaskan.

Paradigma bahwa demokrasi itu mahal harus diubah. Dan itu bisa dilakukan jika semua undang-undang tentang pemilu direvisi untuk menutup setiap celah pemborosan yang memungkinkan pihak-pihak tertentu mencari keuntungan finansial dan materi dari setiap proses demokrasi.

*Tulisan Fokus InilahKoran, Senin (2/7/2012)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar