TRIBUN BATAM/IMAN
JAKARTA, RABU - Jika pengendara mobil atau motor diberhentikan petugas polantas dan kemudian mengatakan sedang dilakukan razia, jangnan buru-buru menyerahkan surat-surat motor. Terlebih jika Anda tidak melakukan kesalahan, kemudian petugas itu hanya beberapa orang dan tidak dilengkapi plang menandakan razia.
Operasi atau razia lalu lintas (lalin) yang digelar polisi di jalan-jalan harus dilengkapi surat perintah—biasa disingkat sprint— dari pejabat yang berwenang. Jika tidak dilengkapi surat perintah, patut diduga operasi tersebut liar.
Koordinator Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Kompol Sambodo Purnomo, mengatakan operasi lalu lintas yang digelar polisi juga harus dipimpin seorang perwira (minimal berpangkat inspektur dua=Ipda). ”Kalau operasi lalin resmi harus dipasang plang pemberitahuan bahwa ada operasi dan petugas dilengkapi surat perintah dari pejabat berwenang, Jika di wilayah bisa dari kapolsek,” ujar Sambodo di Jakarta, Selasa (11/10).
Ada beberapa aturan yang harus ditaati, lanjut Sambodo jika akan menggelar operasi, baik oleh polisi lalu lintas maupun polisi samapta. Misalnya, harus dipasang plang pemberitahuan kepada pengendara bahwa sedang digelar operasi lalu lintas. ”Target operasinya juga harus jelas, apakah operasi pekat, senjata tajam, narkoba, atau operasi lalu lintas,” ujarnya.
Pengendara yang diperiksa juga berhak menanyakan kepada petugas surat perintah operasi atau menanyakan maksud dari operasi tersebut. ”Kalau tidak ada surat perintah, bisa jadi operasi tersebut liar. Tapi, terkadang plang yang dipasang ketabrak kendaraan yang melintas,” katanya. Operasi resmi, katanya, minimal melibatkan 10 petugas. ”Kalau hanya dua petugas, operasi itu tidak resmi,” ujarnya.
Operasi yang dinilai tidak resmi sering ditemui di sejumlah ruas jalan di Jakarta. Warta Kota beberapa kali menemui adanya operasi ‘liar’ yang dilakukan polisi di Jalan Manggabesar Raya, Jakarta Barat; Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat; dan Jalan KH Hasyim Asyari, Jakarta Pusat.
Biasanya dua petugas berdiri di pinggir jalan yang penerangannya minim. Sasarannya adalah pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm, ngebut, atau menyerobot lampu lalu lintas. Tapi, sering kali pengendara yang distop karena melanggar aturan lalu lintas tidak pernah dikenai tilang. Penyelesaian dilakukan melalui jalan ‘damai’.
wid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar