Selasa, 27/12/2011 - 21:18
BEKASI, (PRLM).- Pemerintah Kota Bekasi melayangkan surat ke Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan yang berisi permohonan untuk turut menjembatani izin pembuangan sampah ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pelibatan Gubernur Jabar diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan dispensasi terkait besar biaya pengelolaan sampah yang harus dibayar Kota Bekasi.
"Pada prinsipnya Pemprov DKI Jakarta tidak keberatan Kota Bekasi membuang sampah ke TPST Bantargebang karena hal itu memang sudah dibahas dalam kesepakatan perjanjian. Akan tetapi, tetap ada ketentuan yang harus dilaksanakan. Salah satunya perihal retribusi," ucap Kepala Bidang Perencanaan Dinas Kebersihan Kota Bekasi Ratim, di Gedung DPRD Kota Bekasi, Selasa (27/12).
Retribusi yang memberatkan Kota Bekasi ialah pembayaran uang pengelolaan sampah yang besarnya Rp 105.834,00 per ton. Dengan asumsi Kota Bekasi menghasilkan 150 ton sampah dalam setahun, maka dana yang harus dipersiapkan sebanyak Rp 15 miliar dan harus dibayarkan ke PT Godang Tua Jaya yang mengelola TPST Bantargebang.
Sementara retribusi untuk Pemrov DKI Jakarta sebesar Rp 10.000,00 per meter kubik yang totalnya sebesar Rp 5 miliar tidak memberatkan untuk dibayar. "Retribusi pengelolaan sampah yang kami mohonkan dispensasinya," katanya.
Besar harapan, surat yang dilayangkan ke Gubernur Jabar tersebut segera ditindaklanjuti serta mendapat respon positif dari Pemprov DKI Jakarta. Sebab kebutuhan untuk lahan pembuangan sampah yang memadai sudah sangat mendesak seiring berakhirnya tahun 2011.
Menurut Ratim, saat ini Dinsih Kota Bekasi masih fokus menjajaki kemungkinan memanfaatkan TPST Bantargebang karena pertimbangan lokasi yang tidak terlalu jauh dari TPA Sumur Batu. Sementara penjajakan kemungkinan penggunaan TPA milik Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor yang juga lokasinya berbatasan dengan Kota Bekasi belum dilakukan. "Fokus ke TPST Bantargebang dulu supaya tidak menimbulkan biaya tambahan karena jarak angkut yang menjauh," katanya.
Meskipun permasalahan sampah ini masih belum terselesaikan, Ratim menjanjikan jadwal operasional armada pengangkutan sampah tidak akan terganggu. (A-184/das)***
RIESTY YUSNILANINGSIH/"PRLM"
PEMULUNG mengais sampah di TPST Bantargebang, beberapa waktu lalu. Pemerintah Kota Bekasi melibatkan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan untuk perizinan pembuangan sampah ke TPST Bantargebang.
BEKASI, (PRLM).- Pemerintah Kota Bekasi melayangkan surat ke Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan yang berisi permohonan untuk turut menjembatani izin pembuangan sampah ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pelibatan Gubernur Jabar diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan dispensasi terkait besar biaya pengelolaan sampah yang harus dibayar Kota Bekasi.
"Pada prinsipnya Pemprov DKI Jakarta tidak keberatan Kota Bekasi membuang sampah ke TPST Bantargebang karena hal itu memang sudah dibahas dalam kesepakatan perjanjian. Akan tetapi, tetap ada ketentuan yang harus dilaksanakan. Salah satunya perihal retribusi," ucap Kepala Bidang Perencanaan Dinas Kebersihan Kota Bekasi Ratim, di Gedung DPRD Kota Bekasi, Selasa (27/12).
Retribusi yang memberatkan Kota Bekasi ialah pembayaran uang pengelolaan sampah yang besarnya Rp 105.834,00 per ton. Dengan asumsi Kota Bekasi menghasilkan 150 ton sampah dalam setahun, maka dana yang harus dipersiapkan sebanyak Rp 15 miliar dan harus dibayarkan ke PT Godang Tua Jaya yang mengelola TPST Bantargebang.
Sementara retribusi untuk Pemrov DKI Jakarta sebesar Rp 10.000,00 per meter kubik yang totalnya sebesar Rp 5 miliar tidak memberatkan untuk dibayar. "Retribusi pengelolaan sampah yang kami mohonkan dispensasinya," katanya.
Besar harapan, surat yang dilayangkan ke Gubernur Jabar tersebut segera ditindaklanjuti serta mendapat respon positif dari Pemprov DKI Jakarta. Sebab kebutuhan untuk lahan pembuangan sampah yang memadai sudah sangat mendesak seiring berakhirnya tahun 2011.
Menurut Ratim, saat ini Dinsih Kota Bekasi masih fokus menjajaki kemungkinan memanfaatkan TPST Bantargebang karena pertimbangan lokasi yang tidak terlalu jauh dari TPA Sumur Batu. Sementara penjajakan kemungkinan penggunaan TPA milik Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor yang juga lokasinya berbatasan dengan Kota Bekasi belum dilakukan. "Fokus ke TPST Bantargebang dulu supaya tidak menimbulkan biaya tambahan karena jarak angkut yang menjauh," katanya.
Meskipun permasalahan sampah ini masih belum terselesaikan, Ratim menjanjikan jadwal operasional armada pengangkutan sampah tidak akan terganggu. (A-184/das)***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar