Kamis, 25 November 2010

Ditindak, Polisi yang tidak Bisa Bina Anak


KAPOLDA Jabar Inspektur Jenderal Suparni Parto (kanan) didampingi Penglima Kodam III/Siliwangi Mayor Jenderal TNI Moeldoko, memberikan pemaparan di depan peserta Commanders Call TNI dan Polri Se-Wilayah Kodam III/Siliwangi dan Polda Jabar di Graha Manggala Siliwangi Jln. Aceh, Bandung, Rabu (24/11).* ANDRI GURNITA/"PR"



BANDUNG, (PR).-
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Suparni Parto akan menindak tegas anggota Polri yang keluarganya terlibat anggota berandal bermotor. Pernyataan ini dikeluarkan terkait dengan adanya salah seorang anak dari anggota polsek dalam salah satu kelompok berandal bermotor. Tindakan tegas akan dilakukan karena polisi tersebut tidak bisa melakukan pembinaan pada keluarganya. Bila polisi tersebut mempunyai jabatan, ia harus mundur.

Demikian diungkapkan Suparni seusai menghadiri acara Commanders Call TNI dan Polri se-wilayah Kodam III/Siliwangi dan Polda Jabar, Rabu (24/11). Acara yang dilaksanakan di Aula Graha Manggala Siliwangi tersebut juga dihadiri Pangdam III/Siliwangi Mayor Jenderal Moeldoko serta Komandan Satuan TNI dan Polri se-Garnisun II Bandung.

Seperti diberitakan beberapa waktu lalu, anak seorang anggota polsek diketahui terlibat dalam kelompok berandal bermotor dan telah diamankan oleh Polres Cimahi. Suparni mengatakan, pihaknya telah memanggil yang bersangkutan. Dengan adanya kasus tersebut, ia berharap kepada seluruh jajarannya agar bisa menertibkan anak-anak dan keluarganya.

"Sebagai polisi yang merupakan pembina masyarakat tentunya mereka harus bisa membina anaknya. Kalau tidak bisa, risikonya harus mundur," ujar Suparni.

Pada kesempatan itu, Suparni juga mengatakan, saat ini ada tiga klasifikasi berandal bermotor, yaitu kalangan SMP, SMA, dan para penunggang. Kategori yang terakhir, kata Suparni, merupakan kelompok yang dikategorikan sebagai pelaku kriminal. "Untuk mereka, para penunggang yang melakukan kriminalitas, akan ditindak tegas dan keras," tuturnya.

Menurut Suparni, saat ini pihaknya telah memberikan instruksi kepada seluruh jajaran polsek dan polres untuk membuat basis data mengenai kondisi keanggotaan berandal bermotor di setiap wilayah. Hal tersebut untuk memudahkan dalam melakukan pembinaan ke depannya.

"Kalau sudah punya basis data, kita bisa tahu mereka dari lingkungan mana, RT/RW berapa atau sekolahnya di mana. Nanti kita bisa surati sekolah atau orang tuanya. Berandal bermotor, kita tahu, memang sudah sangat meresahkan masyarakat," katanya.

Sementara itu, Kapolres Bandung Ajun Komisaris Besar Hendro Pandowo, yang ditemui terpisah menegaskan, pihaknya menutup pintu wilayahnya rapat-rapat untuk berandal bermotor. Meskipun sudah ada deklarasi pembubaran satu berandal bermotor di wilayah Polres Bandung, diakui Hendro, hal tersebut belum menghilangkan keresahan masyarakat.

Selama tahun 2010, Hendro mengatakan, pihaknya telah mendapatkan lima belas laporan polisi terkait dengan kasus berandal bermotor. Dari laporan tersebut, sebanyak 29 tersangka telah diamankan dan saat ini tengah diproses. Kasus yang melibatkan anggota berandal bermotor di wilayah Polres Bandung di antaranya kasus pengeroyokan, kepemilikan senjata tajam, dan lain-lain. (A-177)***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar