Brigadir Satu Sopan Sopian Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun
PENGUNJUNG menyimak keterangan saksi Irma pada sidang kasus penembakan Herman alias Oday dengan terdakwa Brigadir Satu Sopan Sopian di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (11/11). Anggota Kepolisian Sektor Pakenjeng itu terancam hukuman penjara 15 tahun.* A. HENDI/"KP"
GARUT, (PR).-
Sidang pertama kasus tertembaknya mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Garut, Herman alias Oday (23), Kamis (11/11) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Garut.
Dalam sidang itu, terungkap Brigadir Satu (Briptu) Sopan Sopian yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Pakenjeng terancam hukuman penjara 15 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zein Yusri didampingi Rochiyat mengungkapkan, terdakwa bersalah karena telah menembak korban hingga tewas. Dengan demikian, terdakwa secara sengaja telah menghilangkan nyawa orang lain.
"Kami menuntut terdakwa menggunakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain," ujar Yusri.
Seusai pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan meminta keterangan dari tiga saksi, yakni Rika, Irma, dan Maryanti. Dari keterangan para saksi, terungkap kejadian penembakan itu berlangsung di tempat kos Rika di Kampung Cireungit, Kel. Sukagalih, Kec. Tarogong Kidul.
Rika dan Irma merupakan saksi yang mengetahui secara langsung peristiwa penembakan terhadap korban oleh terdakwa Sopan.
"Saat itu saya mencium bau alkohol dari mulut terdakwa dan matanya pun merah. Namun, saya tak tahu pasti apakah dia (terdakwa-red.) tengah mabuk atau tidak," ucap Irma di depan majelis hakim yang dipimpin Rudi Suharso.
Ditambahkan, sebelum terjadi penembakan, terdakwa sempat mengeluarkan senjata revolvernya dan digunakan untuk menakut-nakuti teman-teman korban yang ada di kamar kos tersebut. "Saat itu terdakwa menyuruh untuk mencarikan wanita panggilan kepada Rika," katanya.
Setelah Rika berangkat, terdakwa dan korban sempat terlihat bercanda dan tertawa bersama. Bahkan saat itu korban sempat berpesan pada terdakwa agar dirinya diberi giliran "mencicipi" wanita panggilan yang tengah dicari Rika.
Mendengar hal itu, terdakwa langsung menodongkan pistolnya kepada korban karena mungkin tidak terima atas apa yang dikatakan korban.
"Namun setelah itu pistol diturunkan kembali. Ketika korban berbicara hal yang sama, terdakwa kembali menodongkan senjata ke arah kepala korban dan akhirnya meledak," ucap Irma.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Yusep Mulyana menyatakan, pihaknya akan mengajukan saksi yang meringankan. Terdakwa melakukan hal itu dalam keadaan tidak sadar. Saat itu mereka dalam keadaan mabuk. (E-22)***
Sidang pertama kasus tertembaknya mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Garut, Herman alias Oday (23), Kamis (11/11) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Garut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar