Rabu, 10 April 2013

Ditjen Pajak Siap Memecat Pegawai yang Tertangkap KP




JAKARTA, (PRLM).- Sehari setelah ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pegawa pajak PR langsung dibebastugaskan sementara dari jabatannya sebagai fungsional pemeriksaan pajak madya di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat. Jika kelak terbukti bersalah di pengadilan, PR pun akan dikenakan sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan).

“Kami akan segera menindaklanjuti pegawai pajak PR dengan cara melakukan tindakan disiplin bagi PNS,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Kismantoro Petrus, dalam siaran persnya yang diterima “PRLM”, di Jakarta, Rabu (10/4/2013).

Kismantoro menjelaskan, penangkapan yang dilakukan KPK terhadap PR dan oknum wajib pajak RT dan AH pada Selasa, 9 April 2013 merupakan hasil kerja sama atau koordinasi yang dilakukan antara DJP dan KPK guna memberikan efek jera kepada pelaku kriminal di lingkungan DJP. “Kami sangat mengapresiasi kinerja KPK yang telah berhasil menangkap para pelaku, khususnya pegawai pajak, PR,” katanya.

Pihaknya akan segera menindaklanjuti pegawai pajak PR dengan cara melakukan tindakan disiplin bagi PNS. Langkah awal, langsung membebastugaskan sementara PR dari jabatannya sejak yang bersangkutan diperiksa KPK. Tindakan lainnya, melakukan proses hukuman disiplin kepada yang bersangkutan sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Belajar dari kasus pajak yang selama ini terjadi, baik Gaus maupun Dana hingga PR, maka ke depan DJP terus berkomitmen melakukan pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan wewenang. Proses penangkapan ini merupakan konsekuensi logis dari proses reformasi di Ditjen Pajak.

“Untuk itu, Ditjen Pajak telah menjalin kerjasama dengan para penegak hukum dan terus memperkuat pengawasan internalnya dengan mekanisme Whistle Blowing System. Ditjen Pajak konsisten untuk melaksanakan reformasi birokrasi dan meningkatkan profesionalisme dengan melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran perpajakan baik yang dilakukan oleh Wajib Pajak maupun oleh pegawai pajak,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, petugas KPK menangkap PR atau Pargono Riyadi dan Rukimin Tjahyanto yang menjadi kurir dalam operasi tangkap tangan seusai serah terima uang di lorong stasiun Stasiun Gambir, Jakarta Pusat. Uang diserahkan lewat cara yang 'unik'. Saat itu Rukimin dan Pargono berjalan dari arah yang berlawanan. Tentu saja di tangan Rukimin sudah siap uang berisi pecahan Rp 100.000 yang diperkirakan berjumlah Rp 125 juta.

Pada sebuah titik, mereka kemudian berpapasan. Tas berisi uang itu pun langsung berpindah tangan. Tanpa ada pembicaraan, keduanya langsung berpisah. Saat itulah, petugas KPK langsung menangkap Rukimin. Ternyata Rukimin sempat melakukan perlawanan. Perdebatan pun tak bisa dihindari. Karena kalah jumlah, Rukimin pun cuma bisa pasrah. KPK pun langsung memborgol Rukimin.

Dalam pengembangannya, KPK kemudian menangkap dua orang lagi, masing-masing di Depok dan Bandung. Yang ditangkap di Depok, Jawa Barat adalah Asep Hendro, pemilik sebuah penjualan kendaraan bermotor bernama AHRS. Sedangkan pria yang ditangkap di Bandung adalah Wawan, manajer di AHRS. Asep diketahui pernah menjadi pembalab nasional di era 1990-an. Dari kedua orang belakangan inilah diduga uang itu. Maksud penyerahan uang diduga dalam kasus pembayaran pajak yang membelit perusahaan AHRS. (A-75/A-147)***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar