Rabu, 24 November 2010 | 19:03 WIB
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Jaksa Cirus Sinaga
JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Cirus Sinaga akhirnya mengaku melakukan penyimpangan saat menangani kasus Gayus Halomoan Tambunan. Cirus mengakui bahwa kasus korupsi dan pencucian uang yang menjerat Gayus seharusnya ditangani bidang pidana khusus (pidsus), bukan bidang pidana umum (pidum).
Awalnya, Cirus ditanyakan oleh Ketua Majelis Hakim Albertina Ho di sidang terdakwa Gayus mengenai mekanisme penanganan kasus di Kejaksaan Agung. Cirus menjelaskan, bahwa kasus korupsi dan HAM berat ditangani pidsus. Adapun kasus pencucian uang ditangani pidum. Penyidik, kata Cirus, dapat langsung mengirim berkas perkara ke bidang masing-masing.
"Nah, kalau pasalnya dua pencucian uang dan korupsi, itu diserahkan ke mana?" tanya Albertina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/11/2010). Cirus lama menjawab. "Sulit jawaban pertanyaan saya?" tanya Albertina. Cirus akhirnya menjawab, "Saya merasa itu ke pidsus."
Albertina lalu mengaitkan hal tadi dengan kasus Gayus yang dijerat pasal korupsi dan pencucian uang. "Kasus Gayus diserahkan ke mana?" tanya Albertina. "Pidana umum," jawab Cirus. Albertina membalas, "Ini berarti menyimpang?" Cirus lantas menjawab, "Iya."
"Kalau terjadi penyimpangan seperti ini, apa saudara tidak luruskan?," tanya Albertina lagi. Cirus menjawab, "Kami tidak melakukan itu, langsung mempelajari berkas itu seluruhnya."
Cirus mengaku tidak mempertanyakan penambahan pasal itu ke penyidik. Albertina lalu menyindir sikap Cirus karena jaksa peneliti memiliki kewenangan untuk menanyakan ke penyidik sesuai dengan KUHAP.
Seperti diberitakan, penyidik menambah pasal 372 KUHP tentang penggelapan ke Gayus. Menurut penyidik, penambahan pasal itu atas perintah jaksa peneliti. Kemudian, jaksa hanya mendakwa Gayus dengan pasal pencucian uang dan penggelapan. Gayus lalu hanya dituntut dengan pasal penggelapan.
Awalnya, Cirus ditanyakan oleh Ketua Majelis Hakim Albertina Ho di sidang terdakwa Gayus mengenai mekanisme penanganan kasus di Kejaksaan Agung. Cirus menjelaskan, bahwa kasus korupsi dan HAM berat ditangani pidsus. Adapun kasus pencucian uang ditangani pidum. Penyidik, kata Cirus, dapat langsung mengirim berkas perkara ke bidang masing-masing.
"Nah, kalau pasalnya dua pencucian uang dan korupsi, itu diserahkan ke mana?" tanya Albertina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/11/2010). Cirus lama menjawab. "Sulit jawaban pertanyaan saya?" tanya Albertina. Cirus akhirnya menjawab, "Saya merasa itu ke pidsus."
Albertina lalu mengaitkan hal tadi dengan kasus Gayus yang dijerat pasal korupsi dan pencucian uang. "Kasus Gayus diserahkan ke mana?" tanya Albertina. "Pidana umum," jawab Cirus. Albertina membalas, "Ini berarti menyimpang?" Cirus lantas menjawab, "Iya."
"Kalau terjadi penyimpangan seperti ini, apa saudara tidak luruskan?," tanya Albertina lagi. Cirus menjawab, "Kami tidak melakukan itu, langsung mempelajari berkas itu seluruhnya."
Cirus mengaku tidak mempertanyakan penambahan pasal itu ke penyidik. Albertina lalu menyindir sikap Cirus karena jaksa peneliti memiliki kewenangan untuk menanyakan ke penyidik sesuai dengan KUHAP.
Seperti diberitakan, penyidik menambah pasal 372 KUHP tentang penggelapan ke Gayus. Menurut penyidik, penambahan pasal itu atas perintah jaksa peneliti. Kemudian, jaksa hanya mendakwa Gayus dengan pasal pencucian uang dan penggelapan. Gayus lalu hanya dituntut dengan pasal penggelapan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar