Sabtu, 13 September 2008

Terjemahan Kitab Kuning

Bahasa Indonesia Tak Sekaya Bahasa Jawa?

 
Kompas/Krishna P Panolih 

Rabu, 10 September 2008 | 15:55 WIB


Oleh M. Irfan Ilmie



Di lantai dua sebuah pondok pesantren, belasan santri menulis huruf Arab kecil-kecil di bawah setiap kata yang tertera dalam kitab kuning. Sesekali mereka tertinggal satu sampai dua kata saat membubuhkan makna harfiah lantaran cepatnya bacaan sang kiai yang memimpin pengajian subuh itu.

Sepintas lalu huruf Arab berukuran kecil yang dituliskan para santri di sela-sela dan di bawah kata-kata dalam kitab kuning itu berupa kode untuk melambangkan kedudukannya sesuai dengan Tata Bahasa Arab.

Namun ada juga huruf Arab yang ditulis dengan tinta Cina bermata kecil itu adalah Bahasa Jawa atau biasa disebut dengan Huruf Pegon (Bahasa Jawa yang ditulis dengan huruf Arab).

Setelah matahari sudah bergeser sepersekian derajat dari zawal, sang kiai itupun menutup pengajian tersebut tanpa memberikan keterangan mengenai isi yang terkandung dalam kitab kuning tersebut.

Model pengajian seperti inilah yang biasa dilakukan oleh kiai di Pondok Pesantren Hidayatut Thullab, Dusun Petuk, Desa Poh Rubuh, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Kiai pondok pesantren salaf itu memang masih setia dengan kurikulum pendidikan klasik dalam mengaji kitab-kitab kuning kepada para santrinya.

Sejak tahun 1993, pondok ini sudah mempublikasikan 115 judul kitab kuning dilengkapi dengan makna berbahasa Jawa. Pemberian makna sempit pada setiap kata dalam 115 judul kitab kuning itu telah dicetak secara massal oleh Koperasi Ponpes Hidayatut Thullab dan didistribusikan seantero Nusantara. "Kalau dihitung harian, rata-rata omzet kami bisa mencapai Rp1 juta. Tapi pada bulan Ramadan bisa mencapai Rp2 juta sampai Rp3 juta per hari karena banyaknya pondok pesantren yang menggelar pengajian kilatan," kata Ketua Koperasi Ponpes Hidayatut Thullab, Ruslin Nafi’uddin.

Mengapa Bukan Bahasa Indonesia?
Selain Bahasa Jawa, pengkajian kitab kuning juga dilakukan dengan menggunakan Bahasa Sunda, seperti dilakukan Ponpes Cipasung Tasikmalaya, Ponpes Manonjaya Ciamis, dan sejumlah ponpes salaf lainnya di Jawa Barat.

Kata-kata Bahasa Arab yang ada di dalam kitab kuning bisa juga dibubuhi makna harfiah dengan menggunakan Bahasa Madura, seperti di Ponpes Syaichona Cholil Bangkalan dan ponpes salaf lainnya di Pulau Madura dan sebagian kawasan Tapal Kuda Jawa Timur.

Lalu, mengapa tidak ada yang memberikan makna harfiah dengan menggunakan Bahasa Indonesia? "Sepertinya kosa kata Bahasa Indonesia itu tidak sekaya Bahasa Jawa sehingga sampai sekarang belum ada orang yang memberikan makna kitab kuning dengan Bahasa Indonesia," kata Pengasuh Ponpes Hidayatut Thullab, Dusun Petuk, Desa Poh Rubuh, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, K.H. Achmad Yasin Asmuni.

Ia kemudian menjelaskan, untuk menunjuk kata di dalam kitab kuning yang berkedudukan sebagai "mubtada" (subyek), para santri membubuhinya dengan huruf Arab "mim" atau diterjemahkan sebagai "utawi" dalam Bahasa Jawa. "Saya sendiri belum pernah tahu, apa artinya ’utawi’ itu di dalam Bahasa Indonesia karena utawi berbeda dengan ’atau’. Ini baru hal yang paling mendasar dalam mengaji kitab kuning, belum lagi yang mendalam," katanya.

Bukan hal yang aneh, jika sebuah kata di dalam Bahasa Arab yang terdapat dalam kitab kuning mengandung beberapa pengertian yang panjang dan terperinci jika dikaji dengan menggunakan Tata Bahasa Arab yang baik dan benar.

Oleh sebab itu, Kiai Yasin menambahkan, hal ini merupakan tantangan bagi para akademisi dan pakar Bahasa Indonesia untuk meneliti lebih jauh mengenai kemungkinan penggunaan Bahasa Indonesia dalam memberikan makna harfiah pada sejumlah kitab kuning.

Apalagi santri-santri yang belajar kitab kuning di sejumlah ponpes salaf tidak hanya berasal dari Jawa, Sunda, atau Madura. Bahkan sampai sekarang masih banyak santri-santri ponpes salaf di Pulau Jawa berasal dari Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Beberapa provinsi itu, termasuk Papua selama ini juga aktif mengirimkan santrinya dalam ajang Musabaqoh Qiroatil Kutub (lomba baca kitab kuning) tingkat nasional yang rutin digelar Departemen Agama setiap dua tahun sekali.

Namun demikian, lanjut Kiai Yasin, Bahasa Indonesia hanya bisa digunakan untuk menyimpulkan isi kandungan (makna murad) di dalam kitab kuning seperti dalam ajang MQK yang memungkinkan para peserta saling berdebat. "Tapi kalau digunakan untuk memberikan makna harfiah secara sempit seperti yang lazim dipelajari santri salaf, sampai detik ini belum bisa," kata kiai muda yang dipromosikan mendapatkan gelar Doktor Honoris Causa dari sebuah perguruan tinggi di Inggris itu.

Oleh sebab itu, beberapa santri asal luar Pulau Jawa yang belajar di ponpes salaf di Jawa terpaksa harus belajar Bahasa Jawa terlebih dulu.

Kitab Kuning di Indonesia

Sejauh ini belum ada kajian sejarah mengenai awal mula metode pembelajaran kitab kuning di Indonesia. Sebagian ada yang menyebutkan, sejak zaman Wali Sanga, namun ada juga yang menyebutkan, jauh setelah periode wali sembilan penyebar agama Islam di Pulau Jawa itu. "Namun berdasar cerita para ulama sepuh zaman dulu, yang meletakkan dasar-dasar mempelajari kitab kuning dengan menggunakan Bahasa Jawa adalah Mbah Sholeh Darat yang hidup sekitar 150 tahun lalu," kata Kiai Yasin.

Selain berasal dari negara-negara di Jazirah Arab, kitab kuning yang dipelajari para santri salaf saat ini juga ada yang berasal dari Indonesia, diantaranya Sullamut Taufiq (Banten), Atturmusi (Pacitan), dan Sirajut Tholibin (Jampes, Kediri).

Para santri di ponpes salaf sendiri sudah terbiasa memepelajari Tata Bahasa Arab sesuai dengan pakemnya melalui beberapa literatur mulai dari yang terendah seperti Aljurumiyah hingga kasta tertinggi seperti Alfiyah Ibnu Malik.

Para santri dan kiai memiliki disiplin tinggi dalam mengaji kitab kuning baik mengenai fikih, tasawuf, hadits, maupun tafsir karena selalu mencermati kata demi kata yang ada di dalamnya.

Kitab kuning yang dipelajari para santri ponpes salaf itu umumnya adalah "kitab mutabarah" atau kitab yang valid menjadi rujukan untuk menjawab berbagai macam problematika kehidupan.

Sebenarnya warna kuning dalam kitab-kitab itu hanya kebetulan, lantaran dahulu kala belum ada kertas yang putih seperti sekarang ini. Oleh sebab itu sesuai dengan perkembangannya, kitab-kitab kuning itu kini sudah dicetak dengan berbagai jenis kertas berkualitas. Bahkan sebagian masyarakat sudah mengoleksinya untuk menjadi sebuah hiasan di rumah, masjid, atau perpustakaan.

Sebuah ironi, jika sampai saat ini Bahasa Indonesia yang telah puluhan tahun menjadi "Lingua Franca" masyarakat Kepulauan Nusantara ini belum mampu memaknai kitab kuning secara harfiah.

JY 
Sumber : Ant

1 komentar:

  1. kami dari ponpes Darul Hidayah Bandung, sejak awal berdiri tahun 1965 sudah menggunakan bahasa indonesia dalam setiap mufrodat bahasanya. Layaknya seperti bahasa jawa atau sunda, kami pun menggunakan kaidah-kaidah tersendiri dalam memberi lughat kedudukannya. seperti mubtada( adapun), khobar ( yaitu), hal (sambil).wassalam

    BalasHapus