Kamis, 18 April 2013

Hentikan UN Tahun Depan

Diabaikan, Putusan MK UN Bertentangan UU Sisdiknas

 
BANDUNG, (PRLM).- Ketua Umum Persatuan Guru dan Dosen Swasta (PGDS) Republik Indonesia Drs. Sali Iskandar mengatakan UN seharusnya untuk tahun depan dihentikan. Terlebih dengan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan UN tahun ini seolah menjadi tsunami pendidikan bagi siswa dan guru khususnya secara psikologis.

Selain itu juga mengacu dalam UU Sistem Pendidikan Nasional No 20/2003 pasal 57 dan 58 bahwa untuk meluluskan peserta didik dilakukan oleh guru. Sementara UN landasannya tidak jelas.

"Kami ingin Presiden SBY mengevaluasi kinerja Mendikbud dengan penyelenggaran UN bukan sekarang saja bermasalah. Padahal putusan MK sudah mengatakan UN sudah bertentangan tapi tetap saja pemerintah melaksanakan UN," kata Sali di Bandung, Rabu (17/4/13).

Dia mengkhawatirkan jika permintaan massa untuk meniadakan UN tidak digubris maka dapat mendatangkan gelombang protes massa yang besar. Dampaknya tidak hanya pada bidang pendidikan tapi juga sosial dan ekonomi. Meskipun begitu, dia meminta agar aspirasi massa disampaikan ke DPR hingga Presiden tanpa perlu melakukan protes besar-besaran.

"Tuntutan utama kalau pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan UN dihentikan dikhawatirkan akan ada protes besar. Kalau tidak ditanggapi bagaimana jika guru se- Indonesia mogok. Ini gawat bukan hal sepele," ujarnya. (A-208/A-88)***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar