Calon Anggota Legislatif
Sabtu, 13 April 2013 | 13:41 WIB
Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
JAKARTA, KOMPAS.com - Rakyat harus semakin kritis dalam memilih calon anggota legislatif di masa depan. Ironis sekali partai politik tetap mempertahankan anggota-anggotanya di parlemen untuk mencalonkan diri lagi sebagai caleg di tengah kritik keras publik terhadap kemalasan anggota DPR dalam mengikuti rapat-rapat.
”Kita butuh calon legislatif yang rajin dan disiplin. Sudahlah, jangan pilih lagi anggota dewan yang pemalas. Dengan akal-akalan, ada dewan yang bisa seenaknya bolos sidang, titip presensi, atau sekadar ikut sidang selama 5-10 menit. Komitmen mereka sebagai wakil rakyat diabaikan,” ujar Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Sebastian Salang di Jakarta, Jumat (12/4).
Sebastian menyatakan prihatin karena sekarang ketidakhadiran anggota DPR semakin tinggi dalam persidangan. Bahkan, mereka terkesan tidak peduli lagi dengan tugas sebagai anggota dewan. Sanksi bagi yang tidak hadir tiga kali berturut-turut harus diberikan lebih tegas dan keras. Misalnya, tidak boleh lagi dicalonkan pada pemilu mendatang.
Anggota Komisi X DPR, Itet Tridjajati (Fraksi PDI-P), mengatakan, ketidakhadiran yang disorot media hendaknya tidak dilihat tiap-tiap person anggota DPR. Bagaimanapun, kerja DPR adalah kerja kolegial sehingga yang terpenting adalah output dari kerja DPR yang fungsinya sebagai pembentuk legislasi, pengawas, dan penganggaran. Menurut Itet, perekrutan haruslah dilihat rekam jejaknya, bukan sekadar tingkat pendidikannya.
Penyerahan daftar caleg sementara (DCS) berlangsung pada 9-22 April mendatang. Namun, sampai hari keempat, belum satu parpol pun mendatangi Komisi Pemilihan Umum. KPU memberikan satu kali kesempatan kepada parpol untuk melengkapi berkas dan mengubah susunan DCS. Namun, setelah DCS ditetapkan, tidak ada lagi perubahan.
”Ruang untuk parpol mengubah dan melengkapi daftar caleg cukup luas sepanjang DCS belum ditetapkan,” ujar anggota KPU, Hadar Navis Gumay, Jumat. ”Idealnya, tidak banyak perubahan lagi, tapi masih dimungkinkan perubahan nomor urut (pada masa perbaikan),” katanya.
Setelah DCS ditetapkan pada 12 Juni, penggantian caleg hanya bisa dilakukan apabila caleg meninggal, tidak memenuhi syarat akibat masukan masyarakat, atau mengundurkan diri. Caleg mundur hanya dapat digantikan apabila langkah itu mengubah komposisi syarat pendaftaran caleg, yakni terkait syarat kuota 30 persen perempuan. (OSA/INA)
Sumber : Kompas Cetak
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Tidak ada komentar:
Posting Komentar