Jumat, 26 November 2010

Kementerian Perhubungan: Regulasi Khusus untuk Mobil Listrik dan Hibrida

Jumat, 26 November 2010 | 10:42 WIB
 

KOMPAS.com/Zulkifli BJ
Mobil listrik tidak mengeluarkan suara ketika meluncur di jalan raya



JAKARTA, KOMPAS.com – Pengenalan mobil listrik dan alat pengisi baterainya oleh Mercedes-Benz dan Siemens kepada Gubernur DKI Jakarta sangat menarik dan bisa merangsang atau mempromosikan percepatan penggunaan mobil ramah lingkungan di Jakarta. Namun   masih ada masal yang tertinggal dan harus diselesaikan, yaitu uji tipe kendaraan dan regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
“Sampai sekarang kami belum menguji kendaraan listrik yang ada di Indonesia. Padahal untuk mendapatkan ijin dari Perindustrian, harus memperoleh ijin dulu dari Kementerian Perhubungan,” jelas beberapa personal Kementerian Perhubungan yang hadir saat penyerahan Smart ED kepada gubernur DKI Jakarta di Balai Kota, Rabu sore kemarin (24/11/2010).

Dipastikan juga belum mendapatkan permintaan untuk menguji kendaraan tersebut dari ATPM. Maklum, selama ini, mobil listrik yang diperkenalkan di Indonesia, masih dalamrangka  uji-coba dan promosi perusahaan yang membuatnya.

Harus Bersuara
Malah, ketika berbicara secara khusus dengan KOMPAS.com, beberapa staf Kementerian Perhubungan sempat mengatakan untuk mobil listrik dan hibrida harus ada regulasi khusus. “Harus bisa mengeluarkan suara, untuk memberitahu penjalan kaki atau tuna netra. Orang kita kalau jalan, sradak-sruduk. Tidak melihat di sekitar. Sedangkan mobil listrik tidak mengeluarkan suara. Untuk  itu harus dilengkapi dengan suara yang bisa memberi tahu penjalan kaki ada mobil,” beber Mohammad Thamzil, Mech Eng, Deputy Diercytor for Vehicle Road Worthiness dari Kementrian Perhubungan.

Dijelaskan pula, Kementrian Perhubungan sudah punya konsep untuk memberikan insentif kepada pembeli  mobil ramah lingkungan, yaitu listrik dan hibrida. Kalau perlu bebas BBN. “Masalahnya, regulasi ini  terkait dengan instasi lain. Misalnya Kementerian Keuangan. Nah, prosesnya nyangkut di sana. Kita harus melakukan koordinasi lebih intensif antar Kementerian,” tegas  Mohd Thamzil.  

Juga dijelaskan, Kementrian Perhubungan punya program jangka   untuk MRT di Jakarta. “Nantinya akan menggunakan articulated bus (bus gandeng) yang digerakkan oleh motor listrik. Hanya pelaksanaanya perlu  koordinasi antar Kementerian,” imbuh Thamzil.


Penulis: ZBJ
Editor: Zulkifli BJ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar