Kamis, 25 November 2010

Perda Perlindungan Adat Budaya Sunda

Kamis, 25 November 2010 | 03:22 WIB
 
BANDUNG, KOMPAS.com--DPRD Provinsi Jawa Barat, menyatakan untuk melindungi adat dan budaya sunda, jangan hanya mengandalkan sebuah peraturan daerah (Perda).

"Menurut saya, apa yang kita perlukan untuk melindungi budaya atau adat sunda agar tetap ada keberadaannya, jangan hanya mengadalkan sebuah perda saja namun lebih ke ’action’ kita," kata Ketua Komisi E DPRD Jawa Barat, Syarif Bastaman, ketika dimintai tanggapannya tentang usulan Dewan Kasepuhan Masyarakat Tatar Sunda mendesak untuk membuat perda guna melindungi masyarakat adat sunda, di Bandung, Selasa.

Namun, kata Syarif, secara pribadi ia mendukung usulan Dewan Kasepuhan Masyarakat Tatar Sunda yang mendesak Gubernur Jabar dan DPRD Jabar untuk membuat perda guna melindungi masyarakat adat sunda yang keberadaannya kini sudah mulai terpinggirkan.

"Secara pribadi, jelas saya mendukung, namun ’action’ kita untuk mengembangkan dan melindungi budaya jauh lebih baik ketimbang perda," ujarnya.

Selain itu, kata Syarif, usaha lain untuk melindungi adat dan budaya harusnya ada dukungan dana dari pemerintah daerah sendiri. "Dana dari pemerintah daerah sendiri sudah ada, tapi jumlahnya belum proporsional," katanya.

Dia menyatakan, ancaman terbesar terhadap keberadaan adat dan budaya sunda saat ini ialah lebih kepada kesadaran generasi muda dan gempuran budaya barat yang masuk ke negara kita.

Sebelumnya, Baresan Olot dan Duta Sawala yang tergabung dalam Dewan Kasepuhan Masyarakat Tatar Sunda mendesak Gubernur Jabar dan DPRD Jabar untuk membuat peraturan daerah (Perda) guna melindungi masyarakat adat sunda yang keberadaannya kini sudah mulai terpinggirkan.

Duta Sawala Dewan Kasepuhan Masyarakat Tatar Sunda, Eka Santosa, mengatakan, selama ini belum ada penegasan aturan mengenai keberadaan masyarakat adat atau bisa dibilang masih abu-abu.

Padahal, kata Eka, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permerndagri) dinyatakan jika pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota berkewajiban memelihara budaya lokal.

"Kebutuhan Perda sebagai penegasan payung hukum kini sangat dibutuhkan. Jadi nantinya akan terlihat jelas mana batasan-batasan masyarakat adat itu baik dalam konteks geografis maupun sosiologis," tutur Eka usai melakukan pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, di Gedung Pakuan.
ANT
Sumber :
Penulis: Jodhi Yudono   |   Editor: Jodhi Yudono

Tidak ada komentar:

Posting Komentar