Jumat, 26 November 2010

Pelaksanaan Program Sertifikasi Guru Telah Salah Arah


SISWA SMAN 9 Bandung memainkan alat musik karinding pada acara Peringatan Hari Guru Nasional 2010 di Gedung Serbaguna Masjid Salman ITB, Kamis (25/11). Acara yang dihadiri Wakil Wali Kota Bandung Ayi Vivananda ini merupakan rangkaian Seminar Nasional "Kontemplasi, Refleksi, dan Orientasi Guru Indonesia Menuju Guru yang Profesional".* ANDRI GURNITA/"PR"


BANDUNG,(PR).-
Program sertifikasi guru dinilai menjadi salah arah. Dalam pelaksanaannya program ini hanya dianggap sebagai suatu tujuan untuk sekadar memiliki sertifikat demi tunjangan profesi. 

"Dengan demikian, guru tidak memiliki komitmen. Oleh karena itu, kami ingin agar upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas sekaligus kesejahteraan guru ini, juga bisa memagari mereka yang hanya mengejar sertifikasi dengan cara yang tidak jujur dan menghalalkan segala cara," ungkap Sekretaris Sertifikasi Guru Rayon X Provinsi Jawa Barat, Prof. Uman Suherman. Ia ditemui dalam acara Seminar Nasional "Kontemplasi, Refleksi, dan Orientasi Guru Indonesia Menuju Guru yang Profesional" di Gedung Serba Guna Salman Institut Teknologi Bandung, Jln. Ganeca Bandung, Kamis (25/11). Acara tersebut digelar untuk memperingati hari guru nasional. 

Uman menambahkan, kendati sertifikat guru tidak bisa dicabut , tunjangan sertifikasi dari guru yang terbukti mengalami penurunan kinerja bisa dicabut. Ia menuturkan, sinyalemen penurunan kinerja guru yang telah bersertifikat ini memang telah diungkapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.

Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kemendiknas, dari 549.000 guru yang telah disertifikasi di Indonesia, hanya tujuh puluh persen yang menunjukkan peningkatan kinerja. Sisanya, 20 persen stagnan dan 10 persen lainnya justru mengalami penurunan kinerja.

"Kalau dikatakan sertifikasi ini tidak bermanfaat, tidak juga. Sebab jumlah guru yang tersertifikasi masih sedikit. Dari 2,7 juta guru di Indonesia baru sekitar dua puluh persen saja yang sudah disertifikasi," kata Uman. Menurut Uman, pembinaan bagi guru yang telah bersertifikasi ini memang perlu dilakukan. Oleh karena itu, perlu ada diskusi dengan pemerintah daerah mengenai pola pembinaan seperti apa yang harus dilakukan. Sebab, guru adalah tanggung jawab daerah dan daerahlah yang harus membina. 

"Saat ini juga sudah mulai dilakukan uji kompetensi setiap lima tahun sekali bagi guru-guru yang telah bersertifikat ini. Jika dari hasil pengujian guru tersebut tidak mampu menunjukkan profesionalismenya, tunjangan profesi bisa tidak diberikan."

Sementara itu, Ketua Umum Federasi Guru Independen Indonesia Suparman menuturkan, tidak adil jika penilaian tentang penurunan ini dipukul rata terhadap semua guru bersertifikat. Sebab guru yang telah memiliki sertifikat pun jumlahnya sedikit. "Selain sedikit, mereka juga tersebar di seluruh Indonesia," katanya. Yang sala, kata dia, adalah adalah negara yang belum mampu menyejahterakan guru di Indonesia." (A-157)***

http://newspaper.pikiran-rakyat.com/prprint.php?mib=beritadetail&id=165503

Tidak ada komentar:

Posting Komentar