Jumat, 12 November 2010

PP 66/2010 Dinilai Diskriminatif

BANDUNG, (PR).-
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 dinilai diskriminatif terhadap perguruan tinggi swasta (PTS), karena tidak ada satu pasal pun yang bisa menjadi payung hukum bagi lembaga pendidikan tersebut. Keluhan PTS mengenai PP tersebut akan dibicarakan dalam rapat kerja Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Hal itu dikatakan anggota Komisi X DPR RI Ny. Popong Otje Djundjunan saat membuka kegiatan Pesta Sastra 2010 dalam rangka Dies Emas Universitas Pasundan di Aula Unpas, Jln Setiabudhi, Bandung, Kamis (11/11). Dia mengatakan, pemerintah tidak bisa mengabaikan peran PTS dalam memajukan pendidikan di Indonesia. "Kalau tidak ada PTS bagaimana? Tidak semua mahasiswa tertampung di universitas negeri," katanya.

PP Nomor 66/2010 merupakan pengganti PP Nomor 17/20 terkait dengan pelaksanaan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang kemudian memicu kontroversi. Hanya saja, perhatian kalangan pendidikan lebih terarah pada eksistensi perguruan tinggi negeri (PTN), padahal PTS juga termasuk di dalamnya. Di sisi lain, kualitas PTS saat ini masih belum sama dan masih muncul kesenjangan.

Popong mengatakan, setiap peraturan termasuk undang-undang yang dianggap melanggar Undang-Undang Dasar bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Memang tidak ada peraturan yang sempurna, tetapi jangan sampai melenceng terlalu jauh ke tujuan pendidikan nasional," katanya.

Minggu depan, dia akan menanyakan kepada Menteri Pendidikan Nasional apakah kebutuhan lembaga pendidikan swasta sudah terakomodasi atau belum. Hal itu disebabkan banyak komponen yang tercakup di dalam lembaga pendidikan swasta tersebut mulai dari pendidikan anak usia dini sampai perguruan tinggi.

Menurut Popong, PP No. 66 merupakan perpaduan antara sistem liberal dan konservatif. Saat ini rektor harus pandai menyikapi serta melaksanakan PP yang mengandung dua kubu tersebut, sehingga tujuan nasional pendidikan bisa tercapai.
Sementara itu, Rektor Unpas sekaligus Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Jawa Barat Didi Turmudzi mengatakan, Aptisi akan mengajukan uji materi kepada Mahkamah Agung. Hal itu bertujuan untuk membuktikan apakah peraturan tersebut sudah layak atau belum digunakan sebagai payung hukum seluruh lembaga pendidikan di Indonesia terutama swasta. (A-185)***

http://newspaper.pikiran-rakyat.com/prprint.php?mib=beritadetail&id=163760

Tidak ada komentar:

Posting Komentar