Senin, 12 Mei 2008

Air Susu Ibu akan Diperdakan, Nah Lho.....


getty images
ilustrasi



Kompas, Senin, 12 Mei 2008 | 08:05 WIB

MAKASSAR, SENIN - Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan dan UNICEF sedang menyusun sebuah rancangan peraturan daerah tentang penggunaan air susu ibu, termasuk pengaturan distribusi susu formula di daerah ini.

"Dinkes dan UNICEF, lembaga dunia yang fokus pada perkembangan anak, tengah mempersiapkan draf Ranperda tentang ASI dan distribusi susu formula," ungkap Saad Bustam, Pjs Kepala Dinkes Sulsel di Makassar, Senin (12/5).

Ranperda itu diperlukan karena Indeks Pembangunan Manusia (IPM) berada pada posisi ke-23 di Indonesia sehingga meningkatkan IPM yang berpenduduk 7,4 juta jiwa ini sangat penting.
Setelah ranperda itu disahkan dan diberlakukan, lanjutnya, kampanye penggunaan ASI bagi ibu pascamelahirkan akan semakin mendapat legalitas. Begitu pula pendistribusian susu formula yang turut merambah rumah sakit bersalin atau klinik kebidanan. Dengan kerja sama antartenaga paramedis lokal, distribusi susu formula akan dieliminasi agar pemanfaatan ASI lebih optimal. "Akhir-akhir ini ada kecenderungan ibu-ibu, utamanya yang bekerja, enggan memberikan ASI kepada bayinya pascamelahirkan. Mereka lebih mengandalkan susu formula untuk memenuhi kebutuhan susu bayinya, padahal ASI sangat penting untuk bayi terutama pada enam bulan pertama pertumbuhan," ujarnya.

Pemberian ASI, katanya, akan memperkuat kekebalan tubuh anak terhadap penyakit dan memengaruhi pertumbuhan serta kedekatan psikologis antara ibu dan anak. Karena itu, dalam ranperda tersebut salah satu hal yang ditegaskan adalah memberikan ASI dua jam pertama setelah melahirkan serta mengantisipasi adanya unsur ’pemaksaan’ menggunakan susu formula tertentu dengan iming-iming bonus.

"Sebenarnya, perda itu bukan bermaksud mengintervensi peredaran susu formula, hanya mengatur pendistibusian dan pemanfaatannya agar tidak mengganggu efektivitas penggunaan ASI," kata Saad.

Dinkes dan UNICEF tak henti-hentinya mengampanyekan penggunaan ASI bagi bayi dan merancang legalisasinya. Langkah lain yang telah dilakukan dinkes dan UNICEF adalah mendorong adanya bilik ASI di sejumlah mal di Makassar, di antaranya Mal Panakkukang dan Mal Ratu Indah.

Bagi ibu-ibu menyusui dapat memberikan ASI di bilik yang tersedia. "Pengadaan bilik ASI di mal Makassar ini merupakan contoh pertama di Indonesia," ujarnya.


Sumber : ANT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar