Getty Images
Selasa, 13 Mei 2008 | 11:36 WIB
MENGHIRUP udara kotor, khususnya asap kendaraan bermotor, sejak lama diduga dapat meningkatkan risiko penyakit. Penelitian terbaru para ilmuwan di Amerika Serikat mengindikasikan, polusi asap kendaraan dapat meningkatkan risiko terjadinya pembekuan darah dan penyumbatan pembuluh yang mematikan.
Seperti dilaporkan BBC, Selasa (13/1), peneliti dari Harvard Shool of Public Health menemukan bahwa paparan terhadap debu partikulat, zat kimia hasil pembakaran bahan bakar fosil, dapat memicu timbulnya trombosis pada pembuluh darah vena bagian dalam (DVT) atau biasa disebut penggumpalan pada pembuluh darah kaki.
Beberapa riset sebelumnya telah mengindikasikan bahwa debu partikulat juga dapat meningkatkan risiko penyakit jantung dan stroke. Debu polutan, kata peneliti, menyebabkan darah menjadi lebih kental dan cenderung mudah membeku atau menggumpal. Kesimpulan itu diambil para ilmuwan Harvard setelah meneliti sekitar 2.000 orang Italia, yang 900 di antaranya mengidap DVT.
Yang perlu diwaspadai dari ancaman polusi ini adalah karen DVT atau penggumpalan darah yang terjadi di area kaki bisa berpindah ke paru-paru. Di organ pernafasan ini, darah yang menggumpal akan terkumpul dan terkunci sehingga berpotensi menyebabkan emboli paru yang mematikan.
Risiko DVT biasanya akan meningkat jika seseorang melakukan perjalanan jauh tanpa pergerakan tubuh berarti seperti naik pesawat selama berjam-jam. Namun, DVT juga bisa menimpa mereka yang lebih banyak duduk di kantor tanpa rajin berolahraga. Dalam penelitian ini, ilmuwan Harvard mengumpulkan data tingkat polusi di sejumlah kawasan tempat tinggal partisipan. Peneliti menemukan, mereka yang terpapar debu partikulat kadar tinggi setahun sebelum diagnosis cenderung mengidap penggumpalan darah.
Seperti yang dimuat dalam Archives Internal Medicine, setiap adanya peningkatan debu partikulat sebanyak 10 mikrogram per meter persegi, risiko mengalami DVT naik hingga 70 persen. Menurut panduan secara umum, kualitas udara yang baik seharusnya memiliki debu partikulat tidak melebihi dari 50 mikrogram per meter persegi.
AC
Sumber : BBC
Tidak ada komentar:
Posting Komentar