Selasa, 24 Juni 2008

2011 Tak Perlu Bayar Fiskal


KOMPAS/ LUCKY PRANSISKA



JAKARTA,SELASA - Rencana penghapusan biaya fiskal untuk orang yang bepergian ke luar negeri bakal berlanjut. Rencananya, mulai 2011 pemerintah akan menghapus pungutan itu. "Sudah tidak ada lagi," kata Melchias Markus Mekeng, Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan (RUU PPh) yang juga merangkap sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPh.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat, kebijakan ini bisa mulai berlaku pada 2011 dengan pertimbangan pada saat itu pemerintah telah memiliki banyak objek pajak seiring dengan semakin banyaknya jumlah pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Makanya pemerintah rela kehilangan penerimaan ini. Kebijakan ini adalah hasil kompromi antara pemerintah clan DPR di tingkat Panja saat membahas RUU PPh di Bogor, Minggu (23/6).

Negatif buat pariwisata
Hilangnya biaya fiskal mulai 2011, mendapat sambutan positif dari masyarakat. "Tapi mengapa pemerintah baru memberlakukannya tahun 2011, parameternya apa," kata Enda Nasution, warga yang sampai kini menyediakan petisi penghapusan pajak fiskal lewat internet. Yang pasti, DPR mengaku memperhatikan pendapat masyarakat. "Ini jalan tengahnya," kata Rama Pratama, Anggota Panja RUU PPh dari Fraksi PKS.

Pada kesepakatan sebelumnya, Panja RUU PPh juga sepakat membebaskan pembayaran fiskal mulai tahun depan. Namun pembebasan ini hanya berlaku untuk warga yang sudah memiliki NPWP. Pembebasan pembayaran fiskal bersyarat pada 2009 itu berlaku juga untuk istri dan anak di bawah 21 tahun atau yang belum memiliki NPWP sendiri. Jadi, bila Anda pergi ke luar negeri dan memiliki NPWP, istri dan anak Anda juga tak perlu membayar fiskal.

Saat ini kewajiban membayar fiskal di bandara dan pelabuhan berlaku untuk setiap warga negara berusia di atas 12 tahun. Di bandara, tarifnya Rp 1 juta per orang dan di pelabuhan Rp 500.000. Sebetulnya, pembayaran fiskal bisa menjadi pengurang pembayaran pajak PPh pribadi atau PPh perusahaan ketika wajib pajak menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. Namun wajib pajak jarang mengklaim pembayaran ini untuk mengurangi pajaknya.

Di sisi lain, kebijakan ini juga berdampak negatif pada bisnis pariwisata dalam negeri. Ongkos berwisata ke Singapura, misalnya, akan lebih murah daripada ke Bali jika tak ada lagi ongkos fiskal. (Umar Idris, Sanny Cicilia S.)

Sumber : KONTAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar