BANDUNG, KAMIS - Sebanyak 122 anggota polisi dari 15 Polda di Indonesia dilatih penanganan dan strategi memerangi tindak pidana hak cipta software oleh pengguna akhir. Pelatihan yang digelar di kawasan Ciumbuleuit Kota Bandung itu dibuka oleh Wakabareskrim Mabes Polri Irjen (Pol) Paulus Purwoko, Kamis.
Ia mengatakan, pelanggaran hak cipta software terus meningkat seiring perkembangan TI di negeri ini. Untuk itu Polri selalu mengikuti perkembangan itu dan menyikapinya dengan meningkatkan kemampuan personil penyidik, katanya. Dikatakan, upaya aparat penegak hukum dalam memberantas penggunaan piranti lunak atau software saat ini telah menunjukkan kemajuan.
Hal itu seiring dengan makin gencarnya kegiatan pelatihan penanganan tindak pidana pelanggaran hak cipta software. Sementara itu, Kanit Indag Dir II Ekonomi Khusus yang juga Ketua Panitia Pelatihan, Kombes (Pol) Rycko Amelza Daniel menyebutkan, pelatihan yang digelar 12-13 Juni 2008 itu akan menekankan materi antara lain tentang pengetahuan aspek teknis seputar software, bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta software dan ragam jenis piranti lunak.
Sebelumnya, pelatihan yang sama juga dilakukan terhadap 50 orang jaksa dari Kejati Jakarta dan Kejaksaan Agung, pertengahan Mei 2008 lalu. Dalam kaitan ini, polisi memegang peranan penting dalam penegakkan UU Hak Cipta, khususnya pelanggaran software bajakan.
Sebagian besar pelanggaran Hak Cipta software yakni pelanggaran UU No.19/ 2002 tentang hak cipta terutama pasal 72 ayat 2 tentang peredaran software ilegal dan pasal 71 ayat 3 tentang memperbanyak untuk kepentingan komersial.
"Pelanggaran itu diancam hukuman kurungan maksimal lima tahun atau denda Rp500 juta," kata Rycko.Ia menyebutkan, kasus pelanggaran HAKI menurun dalam dua tahun terakhir ini dari 1.522 kasus pada 2006 menjadi 589 kasus pada 2007. Pelanggaran Hak Cipta tidak hanya cakram hitam namun juga di software.
Sumber : Ant
Tidak ada komentar:
Posting Komentar