Selasa, 10 Juni 2008

Jumlah Cuti Bersama Tahun 2009 Dikurangi

JAKARTA, (PR).-
Pemerintah menetapkan selama tahun 2009, jumlah hari libur nasional sebanyak 13 hari, sedangkan cuti bersama 4 hari atau berkurang sehari dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

"Tujuan pengurangan hari cuti bersama ini memang dua, yaitu meningkatkan produktivitas dan efisiensi," kata Menko Kesra Aburizal Bakrie dalam jumpa pers penandatanganan surat keputusan bersama (SKB) tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2009 di Jakarta, Senin (9/6).

SKB mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2009 itu tercatat dengan No. 4 tahun 2008, No. KEP.115/MEN/VI/2008, dan No. SKB/06/M.PAN/6/2008 tanggal 9 Juni 2008, ditandatangani Menag Muhammad Maftuh Basyuni, Menakertrans Erman Suparno, dan Meneg PAN Taufiq Effendi.

Menurut Aburizal Bakrie, tahun 2007, jumlah cuti bersama adalah 6 hari. Lalu, pada tahun 2008 dikurangi menjadi 5 hari, dan tahun 2009 kembali dikurangi menjadi 4 hari. Dia menegaskan, pengurangan hari cuti bersama tidak akan mengurangi animo orang berwisata.

"Dua tahun lalu memang kita memberikan cuti bersama yang lebih banyak agar menghidupkan kembali pariwisata domestik pascabom Bali," katanya.

"Namun, sekarang kondisi pariwisata sudah membaik dan kondusif," ujar Aburizal menambahkan, sehingga pemerintah memilih mengurangi hari cuti bersama.

Dalam lampiran SKB, libur nasional tahun 2009 itu adalah 1 Januari (Tahun Baru Masehi), 26 Januari (Tahun Baru Imlek 2560), 9 Maret (Maulid Nabi Muhammad saw.), 26 Maret (Hari Nyepi dan Tahun Baru Saka 1931), 10 April (wafat Yesus Kristus), 9 Mei (Hari Raya Waisak tahun 2553), 21 Mei (kenaikan Yesus Kristus), 20 Juli (Isra Miraj Nabi Muhammad saw.), 17 Agustus (hari kemerdekaan RI), 21-22 September (Idulfitri 1430 H), 27 November (Iduladha), 18 Desember (tahun baru 1431 H), dan 25 Desember (hari Natal).

Sementara itu, hari cuti bersama 2 Januari (cuti bersama tahun baru Masehi), 18 September (hari Idulfitri), 23 September (Idulfitri), dan 24 Desember (Natal).

Dijelaskan, unit/satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit/puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, pajak, bea cukai, dan unit kerja pelayanan lainnya yang sejenis agar mengatur penugasan pegawai dan pekerja/buruh pada hari-hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (A-94)***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar