Selasa, 24 Juni 2008

Urip Diancam 15 Tahun Penjara


KOMPAS/B JOSIE SUSILO HARDIANTO
Tersangka kasus dugaan penyuapan jaksa Urip Tri Gunawan, Senin (3/3), dibawa petugas keluar dari kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Pusat. Ia kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, untuk ditahan




JAKARTA, SELASA - Jaksa Urip Tri Gunawan yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap untuk penghentian penyelidikan aliran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Urip didakwa dengan dua dakwaan, yaitu kasus dugaan suap dari Artalyta Suryani dan pemerasan terhadap Glen Yusuf.

Untuk dakwaan pertama, Urip terkena sangkaan primer pasal 12 b Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 tahun 1999. "Pertama subsider pasal 5 (2) huruf b jo pasal 5 (2) UU No. 31 tahun 1999. Lebih subsider, pasal 11 UU No. 20/2001," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Sarjono Turin, saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (24/6). Sementara itu, untuk dakwaan kedua, Urip terkena pasal 12 huruf e dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan pasal 12 huruf b.

Dalam dakwaan pertamanya, JPU mengatakan Urip telah memberikan informasi tentang penyelidikan kasus BLBI II (BDNI) dan memberikan kesempatan kepada Syamsul Nursalim untuk tidak menghadiri pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung. Sejak Desember 2007 hingga Februari 2008, Urip dan Artalyta Suryani secara intens berhubungan melalui telepon untuk membicarakan penyelidikan kasus BLBI oleh Kejaksaan Agung.

Seperti pada 28 Desember 2007, Urip menghubungi Artalyta untuk memberitahukan perkembangan hasil penyelidikan kasus BLBI. Untuk kesekian kali, pada 29 Februari 2008, Urip menghubungi Artalyta memberitahukan penyelidikan BLBI telah selesai dan akan segera mengadakan konferensi pers untuk itu. Urip juga menghubungi Artalyta saat Syamsul Nursalim akan dipanggil.

Akhirnya, pada 16 Juni 2008, Artalyta datang ke Kejaksaan Agung untuk menemui M Salim memberitahukan ketidakhadiran Syamsul dengan keterangan surat sakit, setelah pemanggilan ketiga.

Sementara, dalam dakwaannya yang kedua, Urip diduga telah memaksa Glenn Muh Surya Yusuf melalui pengacaranya, Reno Iskandarsyah, untuk menyerahkan sejumlah uang. Urip meminta uang sebesar Rp1 miliar kepada Glenn Yusuf. Pada 4 Februari 2008, Glenn melalui Reno menemui Urip di Tol Kalimalang dan mengatakan kliennya tidak sanggup memenuhi permintaan itu.

"Urip mengatakan agar dibisa-bisakan, bisa susah kalau tidak memenuhi permintaan saya," ujar JPU. Akhirnya, Glenn memberikan uang Rp110 juta dan 90.000 dolar AS pada 13 Februari 2008. Urip memeras Glen dengan ancaman akan menjadikannya sebagai tersangka kasus pengalihan aset obligor BLBI ke BPPN.

BOB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar