Jumat, 23 Mei 2008

Tiap Jumat PNS Yogya Wajib Ngonthel


Kompas/MYE
PULUHAN KILOMETER - Para abdi dalem (pegawai) Keraton Yogya ini sudah puiluhan tahun bersepeda ke tempat kerja, meski jaraaknya puluhan kilometer.



Jumat, 23 Mei 2008 | 08:24 WIB

YOGYAKARTA - Seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, setiap Jumat, wajib bersepeda onthel untuk datang ke tempat kerjanya.
Kepala Badan Informasi Daerah (DIY) Kota Yogyakarta Sukirno, Jumat mengatakan kewajiban tersebut tertuang dalam Surat Edaran Walikota Yogyakarta Nomor 656/30/SE/2008 tanggal 21 Mei 2008.

Surat Edaran tersebut sebagai upaya peningkatan efisiensi penggunaan energi BBM, mengurangi dampak polusi, mewujudkan kota yang bersih, ramah lingkungan serta mingkatkan kesehatan.
Ia mengharapkan agar PNS di jajaran Pemerintah Kota Yogyakarta dapat memelopori dan meneladani masyarakat untuk menggunakan alat transportasi yang murah, sehat dan bebas polusi.
"Kepada seluruh karyawan/karyawati Pemkot Yogyakarta yang tempat tinggalnya dari kantor berjarak kurang atau sama dengan lima kilometer apabila berkendaraan dalam menuju kantor diwajibkan menggunakan sepeda ’onthel’ atau kendaraan umum sebagai alat transportasi pergi pulang dari tempat tinggal ke kantor," katanya.

Menurut dia, bagi karyawan Pemkot yang bertempat tinggal lebih dari lima kilometer dapat menggunakan sepeda, kendaraan dinas, kendaraan pribadi lainnya atau kendaraan umum sebagai alat tranportasi pergi pulang dari tempat tinggal ke kantor.
"Selain itu, untuk menumbuhkan semangat nasionalisme dan kebangsaan berkaitan dengan Peringatan 100 Tahun Hari Kebangkitan Nasional, seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta juga diwajibkan mengenakan pin Bendera Merah Putih," katanya.
Ia mengatakan, terhitung mulai 20 Mei 2008 seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Yogyakarta wajib memakai lencana atau pin Merah Putih pada pakaian dinas baik PSH, PSR, PSL, PDL, PDH warna khaki, pakaian khusus ataupun pakaian bebas rapi terbatas dan batik.

"Kegitan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran PNS atas wawasan dan semangat kebangsaan yang harus terus dikobarkan," katanya. Ia menambahkan, pemakaian pin atau lencana Merah Putih ini dipakai di dada sebelah kiri pada kemeja atau blus pakaian dinas di atas saku sebelah kiri atau di tempat yang setinggi itu jika tidak ada saku.
"Pin Merah Putih ini dipasang lebih tinggi dari pada letak pemakaian pin tematik Kota Yogyakarta "Bersih Hijau Jogjaku Wujudkan Nyata" warna hijau sementara pin lainnya dipakai di sebelah kanan atau dipakai diatas logo Kota Yogyakarta pada PDH khusus," katanya.

Sumber : ANT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar