ilustrasi (ist.)
Jakarta - Pengguna nama domain .id kini boleh memilih masa berlaku perpanjangan domainnya. Pemilik diperbolehkan memilih perpanjangan masa berlaku domain selama 1 atau 2 tahun.
Demikian yang disampaikan Teddy Sukardi, Ketua Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi), di kantornya di Gedung Arthaloka Lt. 11, Jumat (6/6/2008).
Pandi menyediakan pilihan tersebut guna merespon permintaan dari kalangan pengguna nama domain. Menurut Teddy, banyak perusahaan yang mengaku kelupaan untuk memperpanjang nama domainnya.
Perpanjangan masa berlaku domain dapat dilakukan secara online. Bagi yang memerlukan invoice, bisa melakukan perpanjangan melalui situs Pandi. Namun bagi yang tidak memerlukan invoice, dapat langsung mengirimkan konfirmasi diikuti dengan mengirimkan e-mail telah melakukan pembayaran.
Pandi juga memberikan layanan khusus bagi para pengelola nama domain dengan jumlah yang banyak seperti penyedia layanan internet (ISP), untuk memudahkan proses perpanjangan.
Lebih lanjut disebutkan, nama domain yang lewat waktu/jatuh tempo akan segera dinon-aktifkan. Bila dalam waktu 1 bulan sesudah jatuh tempo nama tersebut tidak diperpanjang, maka nama domain itu akan dilepas dan berhak digunakan oleh publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar