CIMAHI, (PR).-
Kenaikan tarif 11 trayek angkutan perbatasan di Kota Cimahi, Kota Bandung, Kab. Bandung, dan Kab. Bandung Barat, ditetapkan rata-rata 20% atau sekitar Rp 500,00-Rp 1.000,00. Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi (rakor) yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi di aula Gedung B, Perkantoran Pemkot Cimahi, Jln. Rd. Demang Hardjakusumah, Cihanjuang, Cimahi, Kamis (5/6).
"Prinsipnya, kita mengikuti radiogram Gubernur Jabar No. 551.23/210/Sarek pada 24 Mei 2008 tentang Kenaikan Tarif. Bahwa para bupati/wali kota diminta menetapkan tarif antara 15%-20%. Nah, kita sepakat kenaikan tarif angkutan perbatasan di 11 trayek rata-rata 20%," ujar Kepala Dishub Cimahi H. Syamsul Hidayat, didampingi Kabid Angkutan Dishub Cimahi H. Ucu Kuswandi kepada "PR" di ruang kerjanya, Jumat (6/6).
Sementara itu, rakor yang difasilitasi Dishub Jabar dihadiri Kasi Angkutan Dishub Jabar Herry P.S., Kadishub Kab. Bandung Barat Iyang Muchtar, unsur Dishub Kab. Bandung, serta DPC Organda Kota Cimahi, DPC Organda Kab. Bandung, dan DPC Organda Kab. Bandung Barat.
Syamsul menyebutkan, kesebelas trayek angkutan perbatasan tersebut, yaitu Cimahi-Parongpong yang semula Rp 4.000,00 naik menjadi Rp 4.500,00, Cimahi-Lembur Tengah-Sarijadi yang semula Rp 3.000,00 menjadi Rp 3.500,00, Cimahi-Cisarua yang semula Rp 3.000,00 menjadi Rp 3.500,00, Cimahi-Ciuyah-Pasar Barokai yang semula Rp 3.000,00 menjadi Rp 3.500,00, Cimahi-Cidahu-Pakuhaji yang semula Rp 2.000,00 menjadi Rp 2.500,00, Cimahi-Padalarang yang semula Rp 3.000,00 menjadi Rp 3.500,00, Cimahi-Cipageran-Permata yang semula Rp 3.000 menjadi Rp 3.500,00, Cimahi-Tanimulya-Cilame yang semula Rp 3.000,00 menjadi Rp 3.500,00, Cimahi-Batujajar-Cililin yang semula Rp 5.000,00 menjadi Rp 6.000,00, Cimahi-Batujajar yang semula Rp 3.000,00 menjadi Rp 3.500,00, dan Cimahi-Cangkorah yang semula Rp 3.000,00 menjadi Rp 3.500,00.
Tarif tersebut, katanya, hanya berlaku bagi penumpang umum, sedangkan tarif pelajar yang mengalami kenaikan hanya trayek Cimahi-Batujajar-Cililin yang semula Rp 5.000,00 menjadi Rp 5.500,00.
Inisiatif Cimahi
Menurut Ucu, Dishub Cimahi berinisiatif menggelar rakor tersebut. Sebab, masyarakat dan pengemudi serta pengusaha angkutan menunggu kepastian kenaikan tarif angkutan.
"Jika dibiarkan terlalu lama, kan kasihan masyarakat dan juga pengusaha angkutan. Bahkan, di lapangan, bisa-bisa akan banyak terjadi kesalahpamahan antara penumpang dan sopir angkot akibat belum adanya keputusan dari pemerintah," ujarnya.
Selain itu, lanjut Ucu, penetapan tarif angkutan perbatasan tidak terakomodasi dalam Peraturan Gubernur Jabar No. 37 Tahun 2008 tentang Tarif Dasar Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) Kelas Ekonomi di jalan dengan Mobil Bus Umum dan Tarif Angkutan Bus Kota.
Menyinggung empat trayek angkutan perbatasan lainnya yang beroperasi di Cimahi, menurut Syamsul, hal itu sudah ditetapkan lebih dulu. Ada yang oleh Keputusan Gubernur, Keputusan Walikota Cimahi, atau pun Bupati Bandung. (A-136)***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar