Jumat, 06 Juni 2008

Dinilai Curang, Intel Didenda Rp 233 Miliar

Fransiska Ari Wahyu - detikinet


Ilustrasi (Ist.)

Korea - Intel dituding melakukan kecurangan dalam bisnis mikroprosesor. Denda sebesar USD 25,42 juta atau sekitar Rp 233 miliar pun 'dihadiahkan' kepada perusahaan ini.

Hukuman tersebut dijatuhkan oleh Komisi Perdagangan Korea (Korea Fair Trade Commission/KFTC), demikian seperti dikutip detikINET dari Computerworld, Jumat (6/6/2008).

Intel dituding telah melakukan kecurangan dalam berbisnis, dengan menawarkan potongan harga bagi produsen komputer Korea, seperti Samsung Electronic dan Trigem Computer.

Namun syaratnya, mereka tidak boleh membeli chip dari pesaing Intel, Advanced Micro Devices (AMD). Hal inilah yang dianggap KTFC melanggar asas kompetisi bisnis.

Penyidik KFTC sendiri mengawali penyelidikan terhadap Intel pada tahun 2005. Penyelidikan berlanjut dengan inspeksi mendadak di kantor Intel Korea Selatan pada Februari 2006. Dari penyelidikan ini, KFTC menemukan adanya kecurangan yang dilakukan Intel.

Tentu saja Intel tidak bersedia disalahkan. Tak terima dengan putusan tersebut, tampaknya Intel akan membawa kasus ini ke pengadilan tinggi Seoul.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar