Kamis, 05 Juni 2008

Malaysia Terpaksa Juga Naikkan Harga BBM


AP Photo/Lai Seng Sin


KUALA LUMPUR: Seperti halnya Indonesia, pemerintah Malaysia akhirnya mengumumkan kenaikan harga premium sebesar 78 sen atau 40,6 persen menjadi 2,7 ringgit (Rp7.800) per liter dan harga solar satu ringgit (Rp2.900) atau naik 63,2 persen menjadi 2,58 ringgit (Rp7.500) per liter.

Perdana Menteri Malaysia Abdullah Badawi mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di Malaysia ini berlaku mulai hari ini (Kamis 5/6).

Dalam keterangan pers yang disampaikan Rabu malam (4/6) itu hadir pula Wakil Perdana Menteri Najib Tun Razak, Menteri Keuangan ke-2 Nor Mohamed Yakcop, Menteri Perdagangan dan Industri Muhyidin Mohd Yassin, Menteri Perdagangan Dalam Negeri dan Hal Ehwal Pengguna Shahrir Abdul Samad, dan Menteri Penerangan Shabery Cheek.

Pada kesempatan itu, Pak Lah --panggilan akrab Abdullah Badawi-- mengatakan bahwa sejak 5 Juni 2008, Malaysia melepaskan harga minyak berdasarkan harga pasar dunia. Tapi, pemerintah akan tetap memberikan subsidi 30 sen ringgit (Rp870) per liter.

"Jadi, harga bensin, yang akan naik besok, sebenarnya tiga ringgit per liter, tapi pemerintah tetap mensubsidi 30 sen menjadi 2,7 ringgit. Begitu pula dengan harga solar. Sebenarnya, harganya 2,88 ringgit per liter, tapi karena disubsidi 30 sen menjadi 2,58 ringgit per liter," katanya.

Pemerintah Malaysia akan mengumumkan harga bahan bakar minyak setiap bulan sekali, karena mengikuti harga minyak di pasaran dunia, tapi tetap akan memberikan subsidi 30 sen, katanya.

Dalam kesempatan itu, pemerintah Malaysia memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan warga Malaysia atas beban kenaikan harga bensin dan solar. Keringanan itu ialah pemberian uang tunai secara langsung bagi pemilik mobil dengan mesin hingga 2.000 CC atau truk dan pickup dengan mesin hingga 2.500 CC, yang akan menerima uang tunai masing-masing 625 ringgit (Rp1,8 juta) per mobil per tahun.

Warga Malaysia pemiliki motor dengan mesin hingga 250 CC akan menerima subsidi 150 ringgit per motor per tahun. Warga Malaysia pemiliki mobil dan motor dan telah membayar pajak kendaraan, akan menerima subsidi tunai, yang dapat diambil di kantor pos.

Pemilik mobil dengan mesin di atas 2.000 CC akan menerima pengurangan pajak kendaraan 200 ringgit dan pemilik motor di atas 250 CC akan menerima pengurangan pajak kendaraan 50 ringgit.

Kenaikan harga bensin dan solar itu dilakukan untuk mematok subsidi 56 miliar ringgit selama tahun 2008. Bensin (premium) di Malaysia berklasifikasi Ron 97.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Dalam Negeri dan Hal Ehwal Pengguna Sharir beberapa kali mengatakan bahwa kenaikan harga minyak di Malaysia dimulai pada Agustus 2008. Ternyata, rapat kabinet kemudian memutuskan kenaikan berlaku sejak Kamis, 5 Juni 2008. (Ant/OL-2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar