Kamis, 17 Juli 2008

Anwar Ibrahim Ditangkap

Drama Politik Malaysia 1998 Diputar Ulang 


AP photo/Vincent Thian / Kompas Images 
Pendukung tokoh oposisi Malaysia, Anwar Ibrahim, membawa plakat, menyerukan pembebasan Anwar, dalam sebuah aksi protes di depan markas polisi tempat Anwar ditahan, di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (16/7). Polisi menahan Anwar sebelum melewati tenggat melapor ke polisi berkaitan dengan tuduhan melakukan sodomi terhadap pria mantan pembantunya. Anwar membantah tuduhan ini. 


Kamis, 17 Juli 2008 | 03:00 WIB 

Kuala Lumpur, Rabu - Kepolisian Malaysia menangkap tokoh oposisi Anwar Ibrahim, Rabu (16/7) di Kuala Lumpur. Anwar ditangkap sebagai tersangka dalam kasus sodomi terhadap mantan pembantunya, Mohamad Saiful Bukhari Azlan (23), dan dibawa ke Markas Besar Kepolisian Nasional Malaysia.

Anwar ditangkap sekitar pukul 13.00 waktu setempat, satu jam lebih awal dari tenggat yang ditetapkan polisi bagi Anwar untuk datang ke kantor polisi. Tidak jelas mengapa Anwar ditangkap sebelum tenggat pukul 14.00 terlewati.

Sebelumnya, kepolisian mengeluarkan surat perintah penangkapan Anwar dan meminta dia hadir untuk diinterogasi hari Rabu paling lambat pukul 14.00. Anwar telah menyatakan bersedia hadir dan bekerja sama dengan polisi.

”Tidak ada dasar dari semua rekayasa dan serangan ini. Ini hanyalah pengulangan drama tahun 1998. Anda bisa lihat polanya. Saya akan melawan mereka,” kata Anwar di Putrajaya, sebelum ditangkap.

Tahun 1998, Anwar dicopot dari jabatannya sebagai wakil perdana menteri. Dia dituduh melakukan korupsi dan sodomi serta menjalani hukuman penjara selama enam tahun.

Istri Anwar, Wan Azizah Wan Ismail, mengatakan khawatir atas keselamatan suaminya. ”Saya khawatir dengan keselamatan dia dan kami ingin akses untuk menemui dia. Suami saya sudah tidak begitu sehat, punggungnya sakit dan pernah menjalani pembedahan. Dari pembicaraan singkat tadi, dia mengatakan mereka (polisi) tidak begitu bersahabat,” ujar Wan Azizah.

Menakutkan
Pengacara Anwar, Sankara Nair, mengatakan, dia sedang berada di mobil bersama Anwar saat sekelompok polisi khusus mengepung. ”Cara mereka mengepung mobil kami menimbulkan ketakutan dan intimidasi terhadap kami,” kata Sankara.

Dia menambahkan, Anwar ditangkap berdasarkan Pasal 337 Undang-Undang Pidana soal sodomi, dengan potensi hukuman hingga 20 tahun penjara.

Anwar bisa ditahan tanpa tuduhan selama 24 jam untuk interogasi. Setelah itu, polisi harus mendapatkan surat perintah pengadilan untuk penahanan selama 14 hari tanpa mendakwa Anwar.

Penangkapan ini bakal mengganggu rencana Anwar untuk kembali ke panggung politik Malaysia dan menggulingkan koalisi berkuasa, Barisan Nasional, yang telah kehilangan mayoritas mutlak di parlemen. Pemerintah Malaysia membantah bahwa tuduhan sodomi terhadap Anwar adalah konspirasi politik.

”Tujuan penyelidikan ini bukan untuk menjebak seseorang, tetapi justru membantu dia membersihkan namanya,” kata Menteri Perdagangan Domestik Shahrid Samad. (ap/afp/reuters/fro)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar