Selasa, 08 Juli 2008

Evaluasi Pasar Modern

Pedagang Pasar Tuntut Perpres Nomor 112/2007 Ditinjau Ulang

KOMPAS/WISNU WIDIANTORO / Kompas Images 
Pengunjung memilih mainan yang dijual pedagang di Pasar Gembrong, Jakarta Timur, Senin (7/7). Jika dibandingkan dengan hari biasa, selama liburan sekolah kali ini, omzet penjualan berbagai jenis mainan di pasar tersebut meningkat hingga 20 persen. 


Selasa, 8 Juli 2008 | 03:00 WIB 

Jakarta, Kompas - Cepatnya pertumbuhan pasar modern membuat Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Achmad Husein Alaydrus meminta pemerintah mengevaluasi seluruh pasar modern yang ada. Sebagian besar pasar modern itu dinilai melanggar Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002 mengenai pasar modern.

”Pasar modern seharusnya berjarak minimal 2,5 kilometer dari pasar tradisional. Namun, banyak pasar modern yang berdiri terlalu dekat, bahkan satu lokasi dengan pasar tradisional. Banyak pedagang tradisional sudah rugi. Ini tidak adil bagi masyarakat,” kata Alaydrus.

Menurut dia, setiap pasar modern yang menyalahi aturan Perda No 12/2002 harus disegel. Pejabat yang memberi izin berdirinya pasar modern itu juga harus mendapat sanksi yang keras. Pelanggaran mereka telah menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi masyarakat.

Hal senada diungkapkan Presiden Federasi Organisasi Pedagang Pasar Indonesia (FOPPI) Sujianto, Senin (7/7), saat menutup Kongres FOPPI 2008 di Jakarta.

”Peraturan Presiden Nomor 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern juga harus ditinjau ulang. Terbukti makin banyak penyimpangan terhadap perpres yang merugikan pedagang pasar tradisional di Indonesia,” katanya.

Dalam Kongres FOPPI, para pedagang pasar perwakilan dari Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan juga mengeluarkan maklumat yang ditujukan langsung kepada pemerintah. Selain tuntutan peninjauan Perpres No 112/2007, isi maklumat lainnya adalah segera menerbitkan sertifikat hak milik atas nama pedagang pemilik tempat usaha di pasar-pasar tradisional.

”Penggusuran pasar jangan lagi ada. Serahkan pengelolaan dan pengembangan pasar kepada pedagang. Usut tuntas kasus kebakaran pasar dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi usut indikasi korupsi pada proyek pengelolaan pasar tradisional di seluruh Indonesia,” kata Sujianto yang membacakan isi maklumat.

Pemerintah harus disiplin dalam memberi izin pendirian pasar modern di masa depan karena nasib puluhan ribu pedagang kecil yang bernaung di 13.000 pasar dipertaruhkan.

Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia Cabang Jakarta Hasan Basri mengatakan, maraknya pasar modern di Ibu Kota membuat tujuh pasar tradisional mati dan dua pasar hampir mati.

Ketujuh pasar mati itu adalah Pasar Blora, Pasar Cipinang Baru, Pasar Kramat Jaya, Pasar Cilincing, Pasar Muncang, Pasar Prumpung Tengah, dan Pasar Sinar Utara. Pasar yang hampir mati karena ditinggal sebagian besar pedagangnya adalah Pasar Karet Pedurenan dan Pasar Sawah Besar. (ECA/NEL)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar