Rabu, 04 Juni 2008

Google Digugat Rp 719 Miliar

Fransiska Ari Wahyu - detikinet


Google News


Belgia - Untuk kesekian kalinya, Google diseret ke meja hijau. Kali ini raksasa mesin pencari itu dituding telah mempublikasikan berita tanpa izin. Walhasil, Google pun dituntut jutaan dollar.

Perusahaan yang mengajukan gugatan kepada perusahaan yang berbasis di Mountain View tersebut adalah CopiePresse, yakni organisasi pembela hak cipta surat kabar Belgia.

Seperti dilansir Softpedia dan dikutip detikINET, Rabu (4/6/2008), Google dituding telah mempublikasikan berita yang ditulis Le Soir dan La Libre Belgique di Google News tanpa izin. Oleh karena itu, Google dipaksa untuk membayar ganti rugi sebesar USD 77 juta atau sekitar Rp 719 miliar.

Ketika coba dikonfirmasi mengenai hal ini, Google enggan berkomentar. Mereka berdalih bahwa berkas pengadilan belum mereka terima.

Ini juga bukan kali pertama Google tersandung masalah dengan CopiePresse. Tahun lalu, mereka juga dituding telah melanggar hak cipta dengan mempublikasikan berita surat kabar Belgia di Google News.

Dalam gugatannya, CopiePress meminta Google memindahkan konten tersebut dari Google News. Alasannya, Google mempublikasikan berita ini secara cuma-cuma, sedangkan grup surat kabar Belgia tersebut padahal berencana menjual konten mereka secara online.

Selain meminta ganti rugi finansial, CopiePresse juga dikabarkan meminta Google mempublikasikan putusan pengadilan di situs Google News selama 20 hari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar